KBLI 60202
Aktivitas Penyiaran dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta
Kelompok ini mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran televisi yang dikelola oleh swasta, termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran televisi, seperti pembuatan program saluran televisi lengkap dari komponen program yang dibeli (seperti film, dokumenter dan lain-lain), komponen program yang dihasilkan sendiri (seperti berita lokal, laporan langsung) atau kombinasi keduanya); pemrograman dari saluran video atas dasar permintaan; dan penyiaran data yang diintegrasikan dengan siaran televisi. Program televisi lengkap dapat disiarkan sendiri atau melalui distribusi pihak ketiga, seperti perusahaan kabel atau provider televisi satelit. Pemograman dapat bersifat umum atau khusus (misalnya format terbatas seperti program berita, olahraga, pendidikan atau program yang ditujukan untuk anak muda), dapat dibuat dengan bebas tersedia untuk pemakai atau dapat hanya tersedia atas dasar langganan. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61933.
Baca penjelasan lengkap KBLI 60202Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 60202
KBLI 60202 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha di bidang penyiaran televisi swasta. KBLI ini menjadi acuan utama bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan aktivitas penyiaran televisi yang bersifat komersial di Indonesia. Dengan mengacu pada KBLI 60202, pelaku usaha dapat memastikan usahanya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mempermudah proses perizinan usaha melalui sistem OSS.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 60202
Ruang lingkup KBLI 60202 meliputi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penyiaran televisi swasta. Kegiatan ini melibatkan produksi, penyelenggaraan, dan penyiaran program televisi melalui berbagai saluran, baik terestrial maupun non-terestrial, kepada masyarakat luas dengan tujuan komersial. Selain itu, KBLI 60202 juga mencakup aktivitas pengelolaan konten siaran, pengelolaan hak siar, serta kerja sama dengan berbagai pihak dalam mendukung operasional televisi swasta.
Contoh Jenis Usaha KBLI 60202
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 60202 adalah stasiun televisi swasta nasional, stasiun televisi swasta lokal, dan perusahaan produksi program siaran televisi yang bekerja sama dengan lembaga penyiaran swasta. Selain itu, perusahaan yang menyediakan layanan penyiaran televisi secara digital atau analog dengan cakupan wilayah tertentu juga termasuk ke dalam kategori ini. Pelaku usaha di bidang ini wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Untuk menjalankan usaha di bidang penyiaran televisi swasta sesuai KBLI 60202, pelaku usaha wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission). OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh izin berusaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan dan memantau proses perizinan, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, hingga izin operasional yang diperlukan sesuai dengan regulasi sektor penyiaran. Kepatuhan terhadap perizinan usaha melalui OSS sangat penting agar usaha dapat berjalan secara legal dan memperoleh perlindungan hukum.
Ketentuan Penggabungan KBLI 60202
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 60202 dengan KBLI lainnya. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usaha di bidang lain yang relevan, selama tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat menjadi strategi pengembangan usaha yang efektif, asalkan seluruh kegiatan usaha yang dijalankan tetap terdaftar dan memiliki izin yang sah.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.