Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa penyiaran dan pemrograman televisi menggunakan sinyal digital di dalam studio penyiaran televisi dan fasilitas untuk transmisi video kepada publik, afiliasi, dan/atau pelanggan melalui teresterial, kabel, atau satelit. Kelompok ini juga mencakup aktivitas penyiaran pertunjukan teater secara langsung. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas jasa penyiaran dan pemrograman televisi menggunakan sinyal analog, lihat kelompok 60201; - aktivitas jasa distribusi dan streaming video atas permintaan (video on demand), lihat kelompok 60203; - aktivitas produksi konten video atau rekaman video (nonlive), lihat subgolongan 5911.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
60202 - Aktivitas Penyiaran dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta, 60202
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin penyelenggara penyiaran televisi swasta
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menyampaikan rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat: a. Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran b. Mencantumkan uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan/atau pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran c. Daftar modal yang ditempatkan dan disetor, serta kepemilikan saham d. Mencantumkan kepemilikan saham pada lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi yang sudah dimiliki oleh pemegang saham e. Mencantumkan daftar media cetak, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi dan/atau lembaga penyiaran berlangganan yang sudah dimiliki oleh Pelaku Usaha f. Peta wilayah jangkauan siaran g. Sarana dan prasarana penyiaran mencakup kantor, spesifikasi perangkat, dan konfigurasi teknis sistem penyiaran
Jangka Waktu: 29 Hari
Menyampaikan daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi dan komisaris badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
Jangka Waktu: 29 Hari
Menyampaikan surat pernyataan: a. Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan b. Sanggup memenuhi dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing c. Sanggup memenuhi persyaratan izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan d. Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan e. Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan f. Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan sebelum mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran g. Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar
Jangka Waktu: 29 Hari
Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran dan/atau layanan tambahan jasa penyiaran televisi digital melalui media terestrial, wajib melampirkan dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing
Jangka Waktu: 29 Hari
Mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran setelah membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 29 Hari
Memperoleh surat keterangan laik operasi penyiaran berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi penyiaran sesuai standar kegiatan usaha
Jangka Waktu: 29 Hari
Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak surat perintah pembayaran diterbitkan
Jangka Waktu: 29 Hari
$4d
Jangka Waktu: 29 Hari
Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan: a. Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain b. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif c. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok d. Hal Hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilainilai agama dan/atau e. Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun
Jangka Waktu: 29 Hari
Menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 29 Hari
Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 29 Hari
Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran
Jangka Waktu: 29 Hari
Dilarang memindahtangankan Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain
Jangka Waktu: 29 Hari
Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran berdasarkan zona sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Jangka Waktu: 29 Hari
Tidak melanggar ketentuan larangan tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah
Jangka Waktu: 29 Hari
Bagi lembaga penyiaran swasta yang menyelenggarakan layanan multipleksing wajib: a. Melaksanakan pembangunan dan/atau penyediaan multipleksing sesuai dengan komitmen dalam Perizinan Berusaha yang diperolehnya dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan b. Menyediakan set top box sesuai dengan komitmen dalam Perizinan Berusaha yang diperolehnya dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan c. Melakukan kerja sama penggunaan slot multipleksing kepada lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, dan/atau lembaga penyiaran komunitas yang menyediakan layanan program siaran penyelenggaraan siaran digital d. Menetapkan tarif sewa multipleksing sesuai dengan formula tarif dan hasil evaluasi yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 29 Hari
Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan
Jangka Waktu: 29 Hari
Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 29 Hari
Memperoleh PB UMKU izin Stasiun Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio
Jangka Waktu: 29 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menyampaikan rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat: a. Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran b. Mencantumkan uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan/atau pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran c. Daftar modal yang ditempatkan dan disetor, serta kepemilikan saham d. Mencantumkan kepemilikan saham pada lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi yang sudah dimiliki oleh pemegang saham e. Mencantumkan daftar media cetak, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi dan/atau lembaga penyiaran berlangganan yang sudah dimiliki oleh Pelaku Usaha f. Peta wilayah jangkauan siaran g. Sarana dan prasarana penyiaran mencakup kantor, spesifikasi perangkat, dan konfigurasi teknis sistem penyiaran
Jangka Waktu: 29 Hari
Menyampaikan daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi dan komisaris badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
Jangka Waktu: 29 Hari
Menyampaikan surat pernyataan: a. Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan b. Sanggup memenuhi dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing c. Sanggup memenuhi persyaratan izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan d. Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan e. Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan f. Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan sebelum mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran g. Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar
Jangka Waktu: 29 Hari
Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran dan/atau layanan tambahan jasa penyiaran televisi digital melalui media terestrial, wajib melampirkan dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing
Jangka Waktu: 29 Hari
Mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran setelah membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 29 Hari
Memperoleh surat keterangan laik operasi penyiaran berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi penyiaran sesuai standar kegiatan usaha
Jangka Waktu: 29 Hari
Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak surat perintah pembayaran diterbitkan
Jangka Waktu: 29 Hari
$4f
Jangka Waktu: 29 Hari
Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan: a. Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain b. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif c. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok d. Hal Hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilainilai agama dan/atau e. Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun
Jangka Waktu: 29 Hari
Menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 29 Hari
Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 29 Hari
Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran
Jangka Waktu: 29 Hari
Dilarang memindahtangankan Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain
Jangka Waktu: 29 Hari
Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran berdasarkan zona sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Jangka Waktu: 29 Hari
Tidak melanggar ketentuan larangan tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah
Jangka Waktu: 29 Hari
Bagi lembaga penyiaran swasta yang menyelenggarakan layanan multipleksing wajib: a. Melaksanakan pembangunan dan/atau penyediaan multipleksing sesuai dengan komitmen dalam Perizinan Berusaha yang diperolehnya dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan b. Menyediakan set top box sesuai dengan komitmen dalam Perizinan Berusaha yang diperolehnya dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan c. Melakukan kerja sama penggunaan slot multipleksing kepada lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, dan/atau lembaga penyiaran komunitas yang menyediakan layanan program siaran penyelenggaraan siaran digital d. Menetapkan tarif sewa multipleksing sesuai dengan formula tarif dan hasil evaluasi yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 29 Hari
Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan
Jangka Waktu: 29 Hari
Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 29 Hari
Memperoleh PB UMKU izin Stasiun Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio
Jangka Waktu: 29 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menyampaikan rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat: a. Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran b. Mencantumkan uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan/atau pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran c. Daftar modal yang ditempatkan dan disetor, serta kepemilikan saham d. Mencantumkan kepemilikan saham pada lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi yang sudah dimiliki oleh pemegang saham e. Mencantumkan daftar media cetak, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi dan/atau lembaga penyiaran berlangganan yang sudah dimiliki oleh Pelaku Usaha f. Peta wilayah jangkauan siaran g. Sarana dan prasarana penyiaran mencakup kantor, spesifikasi perangkat, dan konfigurasi teknis sistem penyiaran
Jangka Waktu: 29 Hari
Menyampaikan daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi dan komisaris badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
Jangka Waktu: 29 Hari
Menyampaikan surat pernyataan: a. Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan b. Sanggup memenuhi dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing c. Sanggup memenuhi persyaratan izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan d. Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan e. Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan f. Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan sebelum mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran g. Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar
Jangka Waktu: 29 Hari
Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran dan/atau layanan tambahan jasa penyiaran televisi digital melalui media terestrial, wajib melampirkan dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing
Jangka Waktu: 29 Hari
Mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran setelah membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 29 Hari
Memperoleh surat keterangan laik operasi penyiaran berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi penyiaran sesuai standar kegiatan usaha
Jangka Waktu: 29 Hari
Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak surat perintah pembayaran diterbitkan
Jangka Waktu: 29 Hari
$51
Jangka Waktu: 29 Hari
Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan: a. Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain b. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif c. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok d. Hal Hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilainilai agama dan/atau e. Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun
Jangka Waktu: 29 Hari
Menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 29 Hari
Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 29 Hari
Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran
Jangka Waktu: 29 Hari
Dilarang memindahtangankan Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain
Jangka Waktu: 29 Hari
Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran berdasarkan zona sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Jangka Waktu: 29 Hari
Tidak melanggar ketentuan larangan tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah
Jangka Waktu: 29 Hari
Bagi lembaga penyiaran swasta yang menyelenggarakan layanan multipleksing wajib: a. Melaksanakan pembangunan dan/atau penyediaan multipleksing sesuai dengan komitmen dalam Perizinan Berusaha yang diperolehnya dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan b. Menyediakan set top box sesuai dengan komitmen dalam Perizinan Berusaha yang diperolehnya dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan c. Melakukan kerja sama penggunaan slot multipleksing kepada lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, dan/atau lembaga penyiaran komunitas yang menyediakan layanan program siaran penyelenggaraan siaran digital d. Menetapkan tarif sewa multipleksing sesuai dengan formula tarif dan hasil evaluasi yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 29 Hari
Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan
Jangka Waktu: 29 Hari
Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 29 Hari
Memperoleh PB UMKU izin Stasiun Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio
Jangka Waktu: 29 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menyampaikan rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat: a. Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran b. Mencantumkan uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan/atau pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran c. Daftar modal yang ditempatkan dan disetor, serta kepemilikan saham d. Mencantumkan kepemilikan saham pada lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi yang sudah dimiliki oleh pemegang saham e. Mencantumkan daftar media cetak, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi dan/atau lembaga penyiaran berlangganan yang sudah dimiliki oleh Pelaku Usaha f. Peta wilayah jangkauan siaran g. Sarana dan prasarana penyiaran mencakup kantor, spesifikasi perangkat, dan konfigurasi teknis sistem penyiaran
Jangka Waktu: 29 Hari
Menyampaikan daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi dan komisaris badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
Jangka Waktu: 29 Hari
Menyampaikan surat pernyataan: a. Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan b. Sanggup memenuhi dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing c. Sanggup memenuhi persyaratan izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan d. Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan e. Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan f. Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan sebelum mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran g. Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar
Jangka Waktu: 29 Hari
Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran dan/atau layanan tambahan jasa penyiaran televisi digital melalui media terestrial, wajib melampirkan dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing
Jangka Waktu: 29 Hari
Mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran setelah membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 29 Hari
Memperoleh surat keterangan laik operasi penyiaran berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi penyiaran sesuai standar kegiatan usaha
Jangka Waktu: 29 Hari
Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak surat perintah pembayaran diterbitkan
Jangka Waktu: 29 Hari
$53
Jangka Waktu: 29 Hari
Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan: a. Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain b. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif c. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok d. Hal Hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilainilai agama dan/atau e. Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun
Jangka Waktu: 29 Hari
Menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 29 Hari
Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 29 Hari
Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran
Jangka Waktu: 29 Hari
Dilarang memindahtangankan Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain
Jangka Waktu: 29 Hari
Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran berdasarkan zona sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Jangka Waktu: 29 Hari
Tidak melanggar ketentuan larangan tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah
Jangka Waktu: 29 Hari
Bagi lembaga penyiaran swasta yang menyelenggarakan layanan multipleksing wajib: a. Melaksanakan pembangunan dan/atau penyediaan multipleksing sesuai dengan komitmen dalam Perizinan Berusaha yang diperolehnya dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan b. Menyediakan set top box sesuai dengan komitmen dalam Perizinan Berusaha yang diperolehnya dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan c. Melakukan kerja sama penggunaan slot multipleksing kepada lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, dan/atau lembaga penyiaran komunitas yang menyediakan layanan program siaran penyelenggaraan siaran digital d. Menetapkan tarif sewa multipleksing sesuai dengan formula tarif dan hasil evaluasi yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 29 Hari
Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan
Jangka Waktu: 29 Hari
Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 29 Hari
Memperoleh PB UMKU izin Stasiun Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio
Jangka Waktu: 29 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
60202
Aktivitas Pemrograman dan Penyiaran Televisi Digital
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 60202.
KBLI 60202 berjudul Aktivitas Pemrograman dan Penyiaran Televisi Digital. Berdasarkan uraian resmi yang menjadi sumber utama, kelompok ini mencakup penyelenggaraan jasa penyiaran dan pemrograman televisi yang menggunakan sinyal digital serta fasilitas untuk transmisi video kepada publik, afiliasi, dan/atau pelanggan melalui teresterial, kabel, atau satelit, termasuk penyiaran pertunjukan teater secara langsung.
Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi dua bidang utama: (1) jasa penyiaran dan pemrograman televisi dengan sinyal digital yang dilakukan di dalam studio penyiaran televisi dan fasilitas transmisi video, serta (2) penyiaran pertunjukan teater secara langsung. Transmisi dapat dilaksanakan melalui media teresterial, kabel, atau satelit dan ditujukan kepada publik, afiliasi, dan/atau pelanggan.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Uraian resmi secara tegas menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 60202. Kegiatan yang perlu dibedakan adalah:
Contoh kegiatan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi adalah:
Data menyatakan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut. Semua kombinasi skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko yang sama menurut data:
Menurut data yang digunakan, perizinan berusaha untuk KBLI 60202 tercantum sebagai: Izin. Informasi ini berasal dari data KBLI yang diberikan dan disajikan di sini tanpa penambahan detail perizinan sektoral atau teknis yang tidak tercantum dalam data.
Istilah seperti OSS, NIB, atau Sertifikat Standar tidak dijelaskan lebih lanjut dalam data ini; data hanya menyebut kategori perizinan sebagai "Izin".
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 1 Hari. Perlu diperhatikan bahwa penyebutan jangka waktu ini adalah informasi yang tercantum dalam data dan bukan pernyataan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 2020 adalah:
Data mengenai jenis perubahan untuk KBLI ini tercantum sebagai: -. Keterangan ini disajikan persis sesuai isi data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan KBLI 60202, perhatikan beberapa hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi (pemrograman dan penyiaran televisi digital serta/atau penyiaran pertunjukan teater secara langsung), perhatikan secara tegas kegiatan yang tidak termasuk (analog, VOD, produksi video nonlive), dan perhatikan kategori perizinan yang tercantum sebagai "Izin" serta jangka waktu penerbitan yang disebutkan dalam data sebagai "1 Hari". Data juga menunjukkan bahwa tingkat risiko untuk semua skala usaha tercatat sebagai Tinggi.
KBLI 60202, berjudul "Aktivitas Pemrograman dan Penyiaran Televisi Digital", mencakup penyelenggaraan jasa penyiaran dan pemrograman televisi menggunakan sinyal digital serta fasilitas transmisi video kepada publik, afiliasi, dan/atau pelanggan melalui teresterial, kabel, atau satelit, termasuk penyiaran pertunjukan teater secara langsung, sesuai uraian resmi.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa jasa distribusi dan streaming video atas permintaan (video on demand) tidak termasuk dalam KBLI 60202 dan dibedakan dalam kelompok 60203.
Data menyatakan bahwa tingkat risiko untuk semua skala usaha — Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar — adalah Tinggi.
Menurut data, jenis perizinan berusaha tercantum sebagai Izin dan jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 1 Hari. Penyebutan jangka waktu ini adalah informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.