← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

60202 - Aktivitas Pemrograman dan Penyiaran Televisi Digital

Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa penyiaran dan pemrograman televisi menggunakan sinyal digital di dalam studio penyiaran televisi dan fasilitas untuk transmisi video kepada publik, afiliasi, dan/atau pelanggan melalui teresterial, kabel, atau satelit. Kelompok ini juga mencakup aktivitas penyiaran pertunjukan teater secara langsung. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas jasa penyiaran dan pemrograman televisi menggunakan sinyal analog, lihat kelompok 60201; - aktivitas jasa distribusi dan streaming video atas permintaan (video on demand), lihat kelompok 60203; - aktivitas produksi konten video atau rekaman video (nonlive), lihat subgolongan 5911.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

60202 - Aktivitas Penyiaran dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta, 60202

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin penyelenggara penyiaran televisi swasta

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin penyelenggara penyiaran televisi swasta29 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat: a. Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran b. Mencantumkan uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan/atau pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran c. Daftar modal yang ditempatkan dan disetor, serta kepemilikan saham d. Mencantumkan kepemilikan saham pada lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi yang sudah dimiliki oleh pemegang saham e. Mencantumkan daftar media cetak, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi dan/atau lembaga penyiaran berlangganan yang sudah dimiliki oleh Pelaku Usaha f. Peta wilayah jangkauan siaran g. Sarana dan prasarana penyiaran mencakup kantor, spesifikasi perangkat, dan konfigurasi teknis sistem penyiaran

Jangka Waktu: 29 Hari

2

Menyampaikan daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi dan komisaris badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara

Jangka Waktu: 29 Hari

3

Menyampaikan surat pernyataan: a. Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan b. Sanggup memenuhi dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing c. Sanggup memenuhi persyaratan izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan d. Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan e. Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan f. Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan sebelum mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran g. Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar

Jangka Waktu: 29 Hari

4

Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran dan/atau layanan tambahan jasa penyiaran televisi digital melalui media terestrial, wajib melampirkan dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing

Jangka Waktu: 29 Hari

5

Mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran setelah membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 29 Hari

6

Memperoleh surat keterangan laik operasi penyiaran berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi penyiaran sesuai standar kegiatan usaha

Jangka Waktu: 29 Hari

7

Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak surat perintah pembayaran diterbitkan

Jangka Waktu: 29 Hari

8

$4d

Jangka Waktu: 29 Hari

Kewajiban
1

Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan: a. Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain b. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif c. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok d. Hal Hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilainilai agama dan/atau e. Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun

Jangka Waktu: 29 Hari

2

Menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 29 Hari

3

Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 29 Hari

4

Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran

Jangka Waktu: 29 Hari

5

Dilarang memindahtangankan Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain

Jangka Waktu: 29 Hari

6

Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran berdasarkan zona sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

Jangka Waktu: 29 Hari

7

Tidak melanggar ketentuan larangan tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah

Jangka Waktu: 29 Hari

8

Bagi lembaga penyiaran swasta yang menyelenggarakan layanan multipleksing wajib: a. Melaksanakan pembangunan dan/atau penyediaan multipleksing sesuai dengan komitmen dalam Perizinan Berusaha yang diperolehnya dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan b. Menyediakan set top box sesuai dengan komitmen dalam Perizinan Berusaha yang diperolehnya dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan c. Melakukan kerja sama penggunaan slot multipleksing kepada lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, dan/atau lembaga penyiaran komunitas yang menyediakan layanan program siaran penyelenggaraan siaran digital d. Menetapkan tarif sewa multipleksing sesuai dengan formula tarif dan hasil evaluasi yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 29 Hari

9

Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan

Jangka Waktu: 29 Hari

10

Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 29 Hari

11

Memperoleh PB UMKU izin Stasiun Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio

Jangka Waktu: 29 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin penyelenggara penyiaran televisi swasta29 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat: a. Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran b. Mencantumkan uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan/atau pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran c. Daftar modal yang ditempatkan dan disetor, serta kepemilikan saham d. Mencantumkan kepemilikan saham pada lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi yang sudah dimiliki oleh pemegang saham e. Mencantumkan daftar media cetak, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi dan/atau lembaga penyiaran berlangganan yang sudah dimiliki oleh Pelaku Usaha f. Peta wilayah jangkauan siaran g. Sarana dan prasarana penyiaran mencakup kantor, spesifikasi perangkat, dan konfigurasi teknis sistem penyiaran

Jangka Waktu: 29 Hari

2

Menyampaikan daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi dan komisaris badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara

Jangka Waktu: 29 Hari

3

Menyampaikan surat pernyataan: a. Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan b. Sanggup memenuhi dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing c. Sanggup memenuhi persyaratan izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan d. Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan e. Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan f. Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan sebelum mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran g. Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar

Jangka Waktu: 29 Hari

4

Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran dan/atau layanan tambahan jasa penyiaran televisi digital melalui media terestrial, wajib melampirkan dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing

Jangka Waktu: 29 Hari

5

Mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran setelah membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 29 Hari

6

Memperoleh surat keterangan laik operasi penyiaran berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi penyiaran sesuai standar kegiatan usaha

Jangka Waktu: 29 Hari

7

Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak surat perintah pembayaran diterbitkan

Jangka Waktu: 29 Hari

8

$4f

Jangka Waktu: 29 Hari

Kewajiban
1

Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan: a. Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain b. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif c. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok d. Hal Hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilainilai agama dan/atau e. Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun

Jangka Waktu: 29 Hari

2

Menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 29 Hari

3

Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 29 Hari

4

Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran

Jangka Waktu: 29 Hari

5

Dilarang memindahtangankan Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain

Jangka Waktu: 29 Hari

6

Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran berdasarkan zona sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

Jangka Waktu: 29 Hari

7

Tidak melanggar ketentuan larangan tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah

Jangka Waktu: 29 Hari

8

Bagi lembaga penyiaran swasta yang menyelenggarakan layanan multipleksing wajib: a. Melaksanakan pembangunan dan/atau penyediaan multipleksing sesuai dengan komitmen dalam Perizinan Berusaha yang diperolehnya dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan b. Menyediakan set top box sesuai dengan komitmen dalam Perizinan Berusaha yang diperolehnya dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan c. Melakukan kerja sama penggunaan slot multipleksing kepada lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, dan/atau lembaga penyiaran komunitas yang menyediakan layanan program siaran penyelenggaraan siaran digital d. Menetapkan tarif sewa multipleksing sesuai dengan formula tarif dan hasil evaluasi yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 29 Hari

9

Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan

Jangka Waktu: 29 Hari

10

Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 29 Hari

11

Memperoleh PB UMKU izin Stasiun Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio

Jangka Waktu: 29 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin penyelenggara penyiaran televisi swasta29 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat: a. Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran b. Mencantumkan uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan/atau pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran c. Daftar modal yang ditempatkan dan disetor, serta kepemilikan saham d. Mencantumkan kepemilikan saham pada lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi yang sudah dimiliki oleh pemegang saham e. Mencantumkan daftar media cetak, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi dan/atau lembaga penyiaran berlangganan yang sudah dimiliki oleh Pelaku Usaha f. Peta wilayah jangkauan siaran g. Sarana dan prasarana penyiaran mencakup kantor, spesifikasi perangkat, dan konfigurasi teknis sistem penyiaran

Jangka Waktu: 29 Hari

2

Menyampaikan daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi dan komisaris badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara

Jangka Waktu: 29 Hari

3

Menyampaikan surat pernyataan: a. Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan b. Sanggup memenuhi dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing c. Sanggup memenuhi persyaratan izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan d. Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan e. Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan f. Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan sebelum mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran g. Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar

Jangka Waktu: 29 Hari

4

Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran dan/atau layanan tambahan jasa penyiaran televisi digital melalui media terestrial, wajib melampirkan dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing

Jangka Waktu: 29 Hari

5

Mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran setelah membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 29 Hari

6

Memperoleh surat keterangan laik operasi penyiaran berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi penyiaran sesuai standar kegiatan usaha

Jangka Waktu: 29 Hari

7

Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak surat perintah pembayaran diterbitkan

Jangka Waktu: 29 Hari

8

$51

Jangka Waktu: 29 Hari

Kewajiban
1

Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan: a. Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain b. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif c. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok d. Hal Hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilainilai agama dan/atau e. Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun

Jangka Waktu: 29 Hari

2

Menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 29 Hari

3

Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 29 Hari

4

Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran

Jangka Waktu: 29 Hari

5

Dilarang memindahtangankan Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain

Jangka Waktu: 29 Hari

6

Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran berdasarkan zona sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

Jangka Waktu: 29 Hari

7

Tidak melanggar ketentuan larangan tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah

Jangka Waktu: 29 Hari

8

Bagi lembaga penyiaran swasta yang menyelenggarakan layanan multipleksing wajib: a. Melaksanakan pembangunan dan/atau penyediaan multipleksing sesuai dengan komitmen dalam Perizinan Berusaha yang diperolehnya dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan b. Menyediakan set top box sesuai dengan komitmen dalam Perizinan Berusaha yang diperolehnya dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan c. Melakukan kerja sama penggunaan slot multipleksing kepada lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, dan/atau lembaga penyiaran komunitas yang menyediakan layanan program siaran penyelenggaraan siaran digital d. Menetapkan tarif sewa multipleksing sesuai dengan formula tarif dan hasil evaluasi yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 29 Hari

9

Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan

Jangka Waktu: 29 Hari

10

Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 29 Hari

11

Memperoleh PB UMKU izin Stasiun Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio

Jangka Waktu: 29 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin penyelenggara penyiaran televisi swasta29 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat: a. Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran b. Mencantumkan uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan/atau pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran c. Daftar modal yang ditempatkan dan disetor, serta kepemilikan saham d. Mencantumkan kepemilikan saham pada lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi yang sudah dimiliki oleh pemegang saham e. Mencantumkan daftar media cetak, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi dan/atau lembaga penyiaran berlangganan yang sudah dimiliki oleh Pelaku Usaha f. Peta wilayah jangkauan siaran g. Sarana dan prasarana penyiaran mencakup kantor, spesifikasi perangkat, dan konfigurasi teknis sistem penyiaran

Jangka Waktu: 29 Hari

2

Menyampaikan daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi dan komisaris badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara

Jangka Waktu: 29 Hari

3

Menyampaikan surat pernyataan: a. Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan b. Sanggup memenuhi dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing c. Sanggup memenuhi persyaratan izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan d. Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan e. Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan f. Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan sebelum mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran g. Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar

Jangka Waktu: 29 Hari

4

Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran dan/atau layanan tambahan jasa penyiaran televisi digital melalui media terestrial, wajib melampirkan dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing

Jangka Waktu: 29 Hari

5

Mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran setelah membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 29 Hari

6

Memperoleh surat keterangan laik operasi penyiaran berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi penyiaran sesuai standar kegiatan usaha

Jangka Waktu: 29 Hari

7

Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak surat perintah pembayaran diterbitkan

Jangka Waktu: 29 Hari

8

$53

Jangka Waktu: 29 Hari

Kewajiban
1

Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan: a. Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain b. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif c. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok d. Hal Hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilainilai agama dan/atau e. Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun

Jangka Waktu: 29 Hari

2

Menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 29 Hari

3

Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 29 Hari

4

Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran

Jangka Waktu: 29 Hari

5

Dilarang memindahtangankan Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain

Jangka Waktu: 29 Hari

6

Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran berdasarkan zona sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

Jangka Waktu: 29 Hari

7

Tidak melanggar ketentuan larangan tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah

Jangka Waktu: 29 Hari

8

Bagi lembaga penyiaran swasta yang menyelenggarakan layanan multipleksing wajib: a. Melaksanakan pembangunan dan/atau penyediaan multipleksing sesuai dengan komitmen dalam Perizinan Berusaha yang diperolehnya dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan b. Menyediakan set top box sesuai dengan komitmen dalam Perizinan Berusaha yang diperolehnya dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan c. Melakukan kerja sama penggunaan slot multipleksing kepada lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, dan/atau lembaga penyiaran komunitas yang menyediakan layanan program siaran penyelenggaraan siaran digital d. Menetapkan tarif sewa multipleksing sesuai dengan formula tarif dan hasil evaluasi yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 29 Hari

9

Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan

Jangka Waktu: 29 Hari

10

Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 29 Hari

11

Memperoleh PB UMKU izin Stasiun Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio

Jangka Waktu: 29 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 60202?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

60202

Aktivitas Pemrograman dan Penyiaran Televisi Digital

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 60202: Aktivitas Pemrograman dan Penyiaran Televisi Digital

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 60202.

Pengertian KBLI 60202

KBLI 60202 berjudul Aktivitas Pemrograman dan Penyiaran Televisi Digital. Berdasarkan uraian resmi yang menjadi sumber utama, kelompok ini mencakup penyelenggaraan jasa penyiaran dan pemrograman televisi yang menggunakan sinyal digital serta fasilitas untuk transmisi video kepada publik, afiliasi, dan/atau pelanggan melalui teresterial, kabel, atau satelit, termasuk penyiaran pertunjukan teater secara langsung.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 60202

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi dua bidang utama: (1) jasa penyiaran dan pemrograman televisi dengan sinyal digital yang dilakukan di dalam studio penyiaran televisi dan fasilitas transmisi video, serta (2) penyiaran pertunjukan teater secara langsung. Transmisi dapat dilaksanakan melalui media teresterial, kabel, atau satelit dan ditujukan kepada publik, afiliasi, dan/atau pelanggan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 60202

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Penyelenggaraan jasa penyiaran televisi menggunakan sinyal digital di studio penyiaran.
  • Pemrograman televisi yang disiarkan melalui fasilitas transmisi video.
  • Transmisi video kepada publik, afiliasi, dan/atau pelanggan melalui teresterial, kabel, atau satelit.
  • Penyiaran pertunjukan teater secara langsung (live).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 60202. Kegiatan yang perlu dibedakan adalah:

  • Aktivitas jasa penyiaran dan pemrograman televisi menggunakan sinyal analog — tidak termasuk; terkait dengan kelompok 60201.
  • Aktivitas jasa distribusi dan streaming video atas permintaan (video on demand) — tidak termasuk; terkait dengan kelompok 60203.
  • Aktivitas produksi konten video atau rekaman video (nonlive) — tidak termasuk; terkait dengan subgolongan 5911.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi adalah:

  • Penyediaan layanan pemrograman televisi digital yang menyiarkan acara melalui jaringan teresterial.
  • Penyiaran saluran televisi digital yang melakukan transmisi melalui jaringan kabel kepada pelanggan berlangganan.
  • Penyiaran saluran televisi digital yang menyiarkan program ke afiliasi atau mitra melalui satelit.
  • Penyiaran langsung pertunjukan teater secara digital kepada publik melalui fasilitas transmisi studio.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyatakan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut. Semua kombinasi skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko yang sama menurut data:

  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perizinan Berusaha

Menurut data yang digunakan, perizinan berusaha untuk KBLI 60202 tercantum sebagai: Izin. Informasi ini berasal dari data KBLI yang diberikan dan disajikan di sini tanpa penambahan detail perizinan sektoral atau teknis yang tidak tercantum dalam data.

Istilah seperti OSS, NIB, atau Sertifikat Standar tidak dijelaskan lebih lanjut dalam data ini; data hanya menyebut kategori perizinan sebagai "Izin".

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 1 Hari. Perlu diperhatikan bahwa penyebutan jangka waktu ini adalah informasi yang tercantum dalam data dan bukan pernyataan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 2020 adalah:

  • 60202 - Aktivitas Penyiaran dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta

Status Perubahan KBLI

Data mengenai jenis perubahan untuk KBLI ini tercantum sebagai: -. Keterangan ini disajikan persis sesuai isi data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 60202, perhatikan beberapa hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi (pemrograman dan penyiaran televisi digital serta/atau penyiaran pertunjukan teater secara langsung), perhatikan secara tegas kegiatan yang tidak termasuk (analog, VOD, produksi video nonlive), dan perhatikan kategori perizinan yang tercantum sebagai "Izin" serta jangka waktu penerbitan yang disebutkan dalam data sebagai "1 Hari". Data juga menunjukkan bahwa tingkat risiko untuk semua skala usaha tercatat sebagai Tinggi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 60202?

KBLI 60202, berjudul "Aktivitas Pemrograman dan Penyiaran Televisi Digital", mencakup penyelenggaraan jasa penyiaran dan pemrograman televisi menggunakan sinyal digital serta fasilitas transmisi video kepada publik, afiliasi, dan/atau pelanggan melalui teresterial, kabel, atau satelit, termasuk penyiaran pertunjukan teater secara langsung, sesuai uraian resmi.

Apakah layanan video on demand termasuk dalam KBLI 60202?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa jasa distribusi dan streaming video atas permintaan (video on demand) tidak termasuk dalam KBLI 60202 dan dibedakan dalam kelompok 60203.

Bagaimana tingkat risiko untuk KBLI 60202?

Data menyatakan bahwa tingkat risiko untuk semua skala usaha — Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar — adalah Tinggi.

Jenis perizinan dan berapa lama penerbitannya menurut data?

Menurut data, jenis perizinan berusaha tercantum sebagai Izin dan jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 1 Hari. Penyebutan jangka waktu ini adalah informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.