KBLI 58130

Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah

Kelompok ini mencakup usaha penerbitan surat kabar dan surat kabar iklan, jurnal, buletin, majalah umum dan teknis, komik, termasuk penerbitan jadwal siaran radio dan televisi dan sebagainya. Informasi ini dapat dipublikasikan dalam bentuk elektronik maupun cetak, termasuk di internet.

Baca penjelasan lengkap KBLI 58130
JInformasi Dan Komunikasi

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 58130

KBLI 58130 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi usaha penerbitan surat kabar, jurnal, dan buletin. Kode ini dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS di Indonesia. KBLI 58130 secara khusus mencakup kegiatan penerbitan berbagai media cetak berkala yang menyediakan informasi, berita, opini, dan konten terkait lainnya kepada masyarakat.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 58130

Ruang lingkup KBLI 58130 meliputi seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dengan penerbitan surat kabar, jurnal, dan buletin, baik dalam bentuk cetak maupun digital. Usaha dalam kategori ini bertanggung jawab atas penyusunan materi, proses editorial, produksi, hingga distribusi media tersebut kepada konsumen. KBLI 58130 juga mencakup penerbitan berkala yang bersifat umum, ilmiah, bisnis, atau komunitas tertentu, selama produk tersebut diterbitkan secara teratur dan memiliki nomor terbitan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 58130

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam KBLI 58130 adalah:

  • Penerbitan surat kabar harian dan mingguan
  • Penerbitan majalah atau jurnal ilmiah
  • Penerbitan buletin komunitas atau organisasi
  • Penerbitan surat kabar digital atau e-paper
  • Penerbitan jurnal bisnis dan ekonomi

Seluruh kegiatan tersebut wajib mengacu pada KBLI 58130 dalam proses perizinan usaha melalui OSS agar legalitas dan operasional usaha dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 58130

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penerbitan surat kabar, jurnal, atau buletin wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem terintegrasi yang memfasilitasi proses pengajuan, penerbitan, dan pemantauan izin usaha secara digital. Dengan memilih KBLI 58130 pada saat pendaftaran, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang diperlukan. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan lain sesuai regulasi, seperti mendapatkan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dari instansi terkait jika diperlukan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 58130

Dalam proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS, penting untuk memperhatikan ketentuan penggabungan KBLI. Khusus untuk KBLI 58130, kode ini tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 1999 dan 2019. Artinya, apabila pelaku usaha ingin menjalankan lebih dari satu kegiatan usaha, maka kegiatan usaha lain tersebut harus memiliki kode KBLI yang berbeda dan tidak termasuk dalam daftar kode yang dilarang untuk digabungkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kejelasan dan ketepatan klasifikasi usaha dalam sistem OSS sehingga proses perizinan usaha dapat berjalan lancar dan sesuai aturan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.