← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

58130 - Penerbitan Jurnal dan Terbitan Berkala

Kelompok ini mencakup - aktivitas penerbitan jurnal dan terbitan berkala lainnya; - aktivitas penerbitan jadwal siaran radio dan televisi. Semua bentuk penerbitan jurnal dan terbitan berkala yang memungkinkan (baik dalam bentuk cetak, elektronik, digital, analog, maupun bentuk lainnya) termasuk dalam kelompok ini. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas jurnalis independen, lihat subgolongan 9011; - aktivitas jurnalis foto independen, lihat subgolongan 7420; - aktivitas produksi program berita televisi atau video, lihat subgolongan 5911.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

58130 - Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah, 58130

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Khusus Komik

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

7

Menjamin konten dalam produk tidak mengandung konten SARA dan

8

Memberikan rekomendasi batas usia pengguna produk

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

7

Menjamin konten dalam produk tidak mengandung konten SARA dan

8

Memberikan rekomendasi batas usia pengguna produk

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

7

Menjamin konten dalam produk tidak mengandung konten SARA dan

8

Memberikan rekomendasi batas usia pengguna produk

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Menjamin konten dalam produk tidak mengandung konten SARA dan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memberikan rekomendasi batas usia pengguna produk

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 58130?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

58130

Penerbitan Jurnal dan Terbitan Berkala

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 58130: Penerbitan Jurnal dan Terbitan Berkala

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 58130.

Pengertian KBLI 58130

KBLI 58130 berjudul Penerbitan Jurnal dan Terbitan Berkala. Uraian resmi untuk kelompok ini menjelaskan bahwa kegiatan ini mencakup penerbitan jurnal dan terbitan berkala serta penerbitan jadwal siaran radio dan televisi dalam berbagai bentuk penyajian.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 58130

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup seluruh bentuk penerbitan jurnal dan terbitan berkala lainnya, termasuk penerbitan jadwal siaran radio dan televisi. Bentuk penyajian yang termasuk dapat berupa cetak, elektronik, digital, analog, maupun bentuk lain yang memungkinkan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 58130

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 58130 adalah:

  • Aktivitas penerbitan jurnal.
  • Aktivitas penerbitan terbitan berkala lainnya.
  • Aktivitas penerbitan jadwal siaran radio dan televisi.
  • Semua bentuk penerbitan jurnal dan terbitan berkala dalam wujud cetak, elektronik, digital, analog, maupun bentuk lainnya.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam kelompok ini. Kegiatan yang perlu dibedakan adalah:

  • Aktivitas jurnalis independen, lihat subgolongan 9011.
  • Aktivitas jurnalis foto independen, lihat subgolongan 7420.
  • Aktivitas produksi program berita televisi atau video, lihat subgolongan 5911.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan kegiatan usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Penerbitan jurnal ilmiah atau populer yang terbit berkala, baik dalam bentuk cetak maupun digital.
  • Penerbitan majalah atau buletin berkala dalam format elektronik atau analog.
  • Penerbitan jadwal siaran untuk stasiun radio atau televisi dalam format cetak atau digital.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data risiko menurut skala usaha untuk KBLI 58130 tercantum sebagai berikut. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko harus dibaca sebagaimana tercantum dalam data:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 58130 adalah: Sertifikat Standar.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa penerbitan akan terjadi dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang dicantumkan untuk KBLI 2020 adalah: 58130 - Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah.

Status Perubahan KBLI

Data perubahan untuk entri ini tercantum sebagai: -. Informasi ini sesuai dengan data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 58130 pada proses pendaftaran, perhatikan poin-poin berikut sesuai data resmi:

  1. Pastikan kegiatan usaha Anda termasuk dalam ruang lingkup yang tercantum (penerbitan jurnal, terbitan berkala, atau jadwal siaran radio/televisi) dan dalam bentuk penyajian yang disebutkan.
  2. Periksa apakah aktivitas Anda termasuk dalam daftar yang tidak termasuk atau perlu dibedakan, seperti aktivitas jurnalis independen, jurnalis foto independen, atau produksi program berita televisi/video.
  3. Perhatikan tingkat risiko yang berlaku bagi skala usaha Anda karena data menunjukkan perbedaan tingkat risiko antara usaha mikro/kecil/menengah dan usaha besar.
  4. Perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar; catat bahwa jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari dan disajikan sebagai informasi sesuai data, bukan sebagai jaminan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 58130?

KBLI 58130 berjudul "Penerbitan Jurnal dan Terbitan Berkala" dan mencakup aktivitas penerbitan jurnal, terbitan berkala lainnya, serta penerbitan jadwal siaran radio dan televisi dalam berbagai bentuk penyajian.

Kegiatan apa saja yang tidak termasuk dalam KBLI 58130?

Uraian resmi menyebutkan bahwa aktivitas jurnalis independen (lihat subgolongan 9011), aktivitas jurnalis foto independen (lihat subgolongan 7420), dan aktivitas produksi program berita televisi atau video (lihat subgolongan 5911) tidak termasuk dalam KBLI 58130.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 58130?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 58130 adalah "Sertifikat Standar".

Berapa lama jangka waktu penerbitan menurut data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.