Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup - aktivitas penerbitan jurnal dan terbitan berkala lainnya; - aktivitas penerbitan jadwal siaran radio dan televisi. Semua bentuk penerbitan jurnal dan terbitan berkala yang memungkinkan (baik dalam bentuk cetak, elektronik, digital, analog, maupun bentuk lainnya) termasuk dalam kelompok ini. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas jurnalis independen, lihat subgolongan 9011; - aktivitas jurnalis foto independen, lihat subgolongan 7420; - aktivitas produksi program berita televisi atau video, lihat subgolongan 5911.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
58130 - Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah, 58130
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Menjamin konten dalam produk tidak mengandung konten SARA dan
Memberikan rekomendasi batas usia pengguna produk
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Menjamin konten dalam produk tidak mengandung konten SARA dan
Memberikan rekomendasi batas usia pengguna produk
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Menjamin konten dalam produk tidak mengandung konten SARA dan
Memberikan rekomendasi batas usia pengguna produk
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin konten dalam produk tidak mengandung konten SARA dan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memberikan rekomendasi batas usia pengguna produk
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
58130
Penerbitan Jurnal dan Terbitan Berkala
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 58130.
KBLI 58130 berjudul Penerbitan Jurnal dan Terbitan Berkala. Uraian resmi untuk kelompok ini menjelaskan bahwa kegiatan ini mencakup penerbitan jurnal dan terbitan berkala serta penerbitan jadwal siaran radio dan televisi dalam berbagai bentuk penyajian.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup seluruh bentuk penerbitan jurnal dan terbitan berkala lainnya, termasuk penerbitan jadwal siaran radio dan televisi. Bentuk penyajian yang termasuk dapat berupa cetak, elektronik, digital, analog, maupun bentuk lain yang memungkinkan.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 58130 adalah:
Uraian resmi secara tegas menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam kelompok ini. Kegiatan yang perlu dibedakan adalah:
Contoh penerapan kegiatan usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data risiko menurut skala usaha untuk KBLI 58130 tercantum sebagai berikut. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko harus dibaca sebagaimana tercantum dalam data:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 58130 adalah: Sertifikat Standar.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa penerbitan akan terjadi dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang dicantumkan untuk KBLI 2020 adalah: 58130 - Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah.
Data perubahan untuk entri ini tercantum sebagai: -. Informasi ini sesuai dengan data yang tersedia.
Sebelum memilih KBLI 58130 pada proses pendaftaran, perhatikan poin-poin berikut sesuai data resmi:
KBLI 58130 berjudul "Penerbitan Jurnal dan Terbitan Berkala" dan mencakup aktivitas penerbitan jurnal, terbitan berkala lainnya, serta penerbitan jadwal siaran radio dan televisi dalam berbagai bentuk penyajian.
Uraian resmi menyebutkan bahwa aktivitas jurnalis independen (lihat subgolongan 9011), aktivitas jurnalis foto independen (lihat subgolongan 7420), dan aktivitas produksi program berita televisi atau video (lihat subgolongan 5911) tidak termasuk dalam KBLI 58130.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 58130 adalah "Sertifikat Standar".
Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.