Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup jasa intermediasi untuk penyewaan dan sewa guna usaha barang berwujud dan aset tak berwujud nonfinansial dengan mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan biaya atau komisi, tanpa intermediator harus menyediakan layanan penyewaan dan sewa guna usaha untuk barang yang diperantarai. Aktivitas intermediasi ini dapat dilakukan pada platform digital maupun nondigital (tatap muka termasuk dari pintu ke pintu, telepon, surat, dll.). Komisi dapat diterima dari klien atau penyedia layanan penyewaan. Pendapatan untuk kegiatan intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup penyediaan intermediasi antara rumah tangga yang menawarkan barang mereka untuk disewa dan rumah tangga penyewa barang, misalnya pemotong rumput, tangga, dan sepeda. Kelompok ini tidak mencakup - unit yang memiliki kepemilikan dari barang berwujud dan/atau aset keuangan nonfinansial tidak berwujud yang akhirnya disewa, lihat golongan 772 dan 773; - penyewaan dan sewa guna usaha barang keperluan pribadi, barang- barang rumah tangga, dan peralatan serta barang-barang berwujud lainnya, lihat golongan 772 dan 773.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, 77210 - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat rekreasi dan Olahraga, 77291 - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Pesta
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE), Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 3 Hari
Alamat website dan/atau nama aplikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email)
Jangka Waktu: 3 Hari
Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal sistem elektronik berbentuk aplikasi mobile, wajib menyediakan sistem elektronik berbasis situs atau web yang identic (mirroring) dengan sistem elektronik berbasis aplikasi mobile
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik dan/atau menyampaikan data/ informasi perusahaan dan kegiatan usaha sewaktu waktu dalam rangka pembinaan dan pengawasan dalam hal: a. Diperlukan data muta-khir, akurat dan cepat b. Data yang diminta tidak tercakup dalam data dan /atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung dan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak data dan informasi diperoleh
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen
Jangka Waktu: 3 Hari
Memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) Hari untuk penukaran barang dan/atau jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang dan/atau jasa diterima oleh Konsumen
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengutamakan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia bagi sistem elektronik yang berbentuk situs
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyediakan pusat atau unit pengembangan di dalam negeri secara mandiri atau dapat bekerja sama dengan instansi atau badan usaha dalam negeri
Jangka Waktu: 3 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 3 Hari
Alamat website dan/atau nama aplikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email)
Jangka Waktu: 3 Hari
Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal sistem elektronik berbentuk aplikasi mobile, wajib menyediakan sistem elektronik berbasis situs atau web yang identic (mirroring) dengan sistem elektronik berbasis aplikasi mobile
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik dan/atau menyampaikan data/ informasi perusahaan dan kegiatan usaha sewaktu waktu dalam rangka pembinaan dan pengawasan dalam hal: a. Diperlukan data muta-khir, akurat dan cepat b. Data yang diminta tidak tercakup dalam data dan /atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung dan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak data dan informasi diperoleh
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen
Jangka Waktu: 3 Hari
Memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) Hari untuk penukaran barang dan/atau jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang dan/atau jasa diterima oleh Konsumen
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengutamakan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia bagi sistem elektronik yang berbentuk situs
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyediakan pusat atau unit pengembangan di dalam negeri secara mandiri atau dapat bekerja sama dengan instansi atau badan usaha dalam negeri
Jangka Waktu: 3 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 3 Hari
Alamat website dan/atau nama aplikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email)
Jangka Waktu: 3 Hari
Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal sistem elektronik berbentuk aplikasi mobile, wajib menyediakan sistem elektronik berbasis situs atau web yang identic (mirroring) dengan sistem elektronik berbasis aplikasi mobile
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik dan/atau menyampaikan data/ informasi perusahaan dan kegiatan usaha sewaktu waktu dalam rangka pembinaan dan pengawasan dalam hal: a. Diperlukan data muta-khir, akurat dan cepat b. Data yang diminta tidak tercakup dalam data dan /atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung dan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak data dan informasi diperoleh
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen
Jangka Waktu: 3 Hari
Memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) Hari untuk penukaran barang dan/atau jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang dan/atau jasa diterima oleh Konsumen
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengutamakan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia bagi sistem elektronik yang berbentuk situs
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyediakan pusat atau unit pengembangan di dalam negeri secara mandiri atau dapat bekerja sama dengan instansi atau badan usaha dalam negeri
Jangka Waktu: 3 Hari
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) daftar peralatan prasarana pendukung dan b) foto peralatan prasarana pendukung
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Kawasan Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik dan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
77520
Aktivitas Jasa Intermediasi untuk Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Barang Berwujud dan Aset Tak Berwujud Nonfinansial Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 77520.
KBLI 77520 — Aktivitas Jasa Intermediasi untuk Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Barang Berwujud dan Aset Tak Berwujud Nonfinansial Lainnya — merujuk pada kegiatan intermediasi yang mempertemukan klien dan penyedia layanan penyewaan atau sewa guna usaha untuk barang berwujud maupun aset tak berwujud nonfinansial, dengan penerimaan biaya atau komisi. Intermediasi ini tidak mengharuskan intermediator memiliki atau menyediakan barang yang diperdagangkan.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup penyediaan jasa perantara yang mempertemukan pihak penyewa dan penyedia barang berwujud atau aset tak berwujud nonfinansial, baik melalui platform digital maupun cara nondigital seperti tatap muka (termasuk dari pintu ke pintu), telepon, surat, dan metode komunikasi lainnya. Pendapatan intermediator dapat berasal dari komisi yang dibebankan kepada klien atau penyedia layanan, serta sumber lain seperti pendapatan iklan.
Uraian resmi menyatakan beberapa kegiatan yang tidak termasuk dan perlu dibedakan dari KBLI 77520, antara lain:
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi mencakup platform digital atau layanan tatap muka yang mempertemukan penyewa dan pemilik barang, termasuk layanan yang melakukan pendekatan dari pintu ke pintu, komunikasi melalui telepon atau surat. Contoh barang yang disebutkan dalam uraian untuk situasi antar rumah tangga antara lain pemotong rumput, tangga, dan sepeda. Pendapatan layanan intermediasi dapat berasal dari komisi atau iklan.
Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut (seluruh kombinasi ditulis sesuai data):
Perlu diperhatikan bahwa data menunjukkan beberapa tingkat risiko berbeda untuk skala usaha yang sama; ini berarti tidak semua entitas pada satu skala memiliki tingkat risiko yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah:
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "3 Hari" dan "7 Hari". Informasi jangka waktu ini disajikan sesuai data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum pada data adalah:
Status perubahan yang tercantum dalam data: Pecah Kode.
Sebelum memilih KBLI 77520, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:
Menurut uraian resmi, kelompok ini tidak mencakup unit yang memiliki kepemilikan dari barang berwujud dan/atau aset tak berwujud nonfinansial yang akhirnya disewa; kegiatan tersebut diklasifikasikan pada golongan 772 dan 773.
Ya. Uraian resmi menyebutkan bahwa aktivitas intermediasi dapat dilakukan pada platform digital maupun nondigital (tatap muka, door-to-door, telepon, surat, dll.).
Perizinan yang tercantum dalam data adalah: Izin; Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE); NIB; dan Sertifikat Standar. Jangka waktu penerbitan yang tercantum (3 Hari, 7 Hari) adalah informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.
Data mencantumkan beberapa tingkat risiko untuk Usaha Kecil: Rendah; Menengah Rendah; dan Tinggi. Dengan demikian, Usaha Kecil dapat memiliki lebih dari satu tingkat risiko sesuai kombinasi yang tercantum dalam data.