← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

77520 - Aktivitas Jasa Intermediasi untuk Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Barang Berwujud dan Aset Tak Berwujud Nonfinansial Lainnya

Kelompok ini mencakup jasa intermediasi untuk penyewaan dan sewa guna usaha barang berwujud dan aset tak berwujud nonfinansial dengan mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan biaya atau komisi, tanpa intermediator harus menyediakan layanan penyewaan dan sewa guna usaha untuk barang yang diperantarai. Aktivitas intermediasi ini dapat dilakukan pada platform digital maupun nondigital (tatap muka termasuk dari pintu ke pintu, telepon, surat, dll.). Komisi dapat diterima dari klien atau penyedia layanan penyewaan. Pendapatan untuk kegiatan intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup penyediaan intermediasi antara rumah tangga yang menawarkan barang mereka untuk disewa dan rumah tangga penyewa barang, misalnya pemotong rumput, tangga, dan sepeda. Kelompok ini tidak mencakup - unit yang memiliki kepemilikan dari barang berwujud dan/atau aset keuangan nonfinansial tidak berwujud yang akhirnya disewa, lihat golongan 772 dan 773; - penyewaan dan sewa guna usaha barang keperluan pribadi, barang- barang rumah tangga, dan peralatan serta barang-barang berwujud lainnya, lihat golongan 772 dan 773.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, 77210 - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat rekreasi dan Olahraga, 77291 - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Pesta

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE), Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

1. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) yang tidak dikecualikan yang berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia 2. PPMSE dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) yang tidak dikecualikan yang berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Kecil

TinggiSurat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Alamat website dan/atau nama aplikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email)

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Dalam hal sistem elektronik berbentuk aplikasi mobile, wajib menyediakan sistem elektronik berbasis situs atau web yang identic (mirroring) dengan sistem elektronik berbasis aplikasi mobile

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik dan/atau menyampaikan data/ informasi perusahaan dan kegiatan usaha sewaktu waktu dalam rangka pembinaan dan pengawasan dalam hal: a. Diperlukan data muta-khir, akurat dan cepat b. Data yang diminta tidak tercakup dalam data dan /atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung dan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak data dan informasi diperoleh

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) Hari untuk penukaran barang dan/atau jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang dan/atau jasa diterima oleh Konsumen

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Mengutamakan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia bagi sistem elektronik yang berbentuk situs

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menyediakan pusat atau unit pengembangan di dalam negeri secara mandiri atau dapat bekerja sama dengan instansi atau badan usaha dalam negeri

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

TinggiSurat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Alamat website dan/atau nama aplikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email)

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Dalam hal sistem elektronik berbentuk aplikasi mobile, wajib menyediakan sistem elektronik berbasis situs atau web yang identic (mirroring) dengan sistem elektronik berbasis aplikasi mobile

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik dan/atau menyampaikan data/ informasi perusahaan dan kegiatan usaha sewaktu waktu dalam rangka pembinaan dan pengawasan dalam hal: a. Diperlukan data muta-khir, akurat dan cepat b. Data yang diminta tidak tercakup dalam data dan /atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung dan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak data dan informasi diperoleh

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) Hari untuk penukaran barang dan/atau jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang dan/atau jasa diterima oleh Konsumen

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Mengutamakan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia bagi sistem elektronik yang berbentuk situs

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menyediakan pusat atau unit pengembangan di dalam negeri secara mandiri atau dapat bekerja sama dengan instansi atau badan usaha dalam negeri

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

TinggiSurat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Alamat website dan/atau nama aplikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email)

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Dalam hal sistem elektronik berbentuk aplikasi mobile, wajib menyediakan sistem elektronik berbasis situs atau web yang identic (mirroring) dengan sistem elektronik berbasis aplikasi mobile

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik dan/atau menyampaikan data/ informasi perusahaan dan kegiatan usaha sewaktu waktu dalam rangka pembinaan dan pengawasan dalam hal: a. Diperlukan data muta-khir, akurat dan cepat b. Data yang diminta tidak tercakup dalam data dan /atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung dan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak data dan informasi diperoleh

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) Hari untuk penukaran barang dan/atau jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang dan/atau jasa diterima oleh Konsumen

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Mengutamakan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia bagi sistem elektronik yang berbentuk situs

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menyediakan pusat atau unit pengembangan di dalam negeri secara mandiri atau dapat bekerja sama dengan instansi atau badan usaha dalam negeri

Jangka Waktu: 3 Hari

Ruang Lingkup 2

Selain Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP)

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik

3

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan

4

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik

3

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan

4

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a) daftar peralatan prasarana pendukung dan b) foto peralatan prasarana pendukung

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Kawasan Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik dan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 77520?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

77520

Aktivitas Jasa Intermediasi untuk Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Barang Berwujud dan Aset Tak Berwujud Nonfinansial Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 77520: Aktivitas Jasa Intermediasi untuk Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Barang Berwujud dan Aset Tak Berwujud Nonfinansial Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 77520.

Pengertian KBLI 77520

KBLI 77520 — Aktivitas Jasa Intermediasi untuk Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Barang Berwujud dan Aset Tak Berwujud Nonfinansial Lainnya — merujuk pada kegiatan intermediasi yang mempertemukan klien dan penyedia layanan penyewaan atau sewa guna usaha untuk barang berwujud maupun aset tak berwujud nonfinansial, dengan penerimaan biaya atau komisi. Intermediasi ini tidak mengharuskan intermediator memiliki atau menyediakan barang yang diperdagangkan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 77520

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup penyediaan jasa perantara yang mempertemukan pihak penyewa dan penyedia barang berwujud atau aset tak berwujud nonfinansial, baik melalui platform digital maupun cara nondigital seperti tatap muka (termasuk dari pintu ke pintu), telepon, surat, dan metode komunikasi lainnya. Pendapatan intermediator dapat berasal dari komisi yang dibebankan kepada klien atau penyedia layanan, serta sumber lain seperti pendapatan iklan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 77520

  • Intermediasi untuk penyewaan dan sewa guna usaha barang berwujud dan aset tak berwujud nonfinansial, dengan pengenaan biaya atau komisi.
  • Penyediaan intermediasi melalui platform digital maupun metode nondigital (tatap muka, door-to-door, telepon, surat, dll.).
  • Penerimaan komisi dari klien atau dari penyedia layanan penyewaan.
  • Pendapatan intermediasi yang dapat mencakup sumber lain, seperti pendapatan iklan.
  • Intermediasi antara rumah tangga yang menawarkan barang untuk disewa dan rumah tangga penyewa (contoh yang disebutkan: pemotong rumput, tangga, sepeda).
  • Intermediator yang tidak menyediakan sendiri layanan penyewaan atau sewa guna usaha atas barang yang diperantarai.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan beberapa kegiatan yang tidak termasuk dan perlu dibedakan dari KBLI 77520, antara lain:

  • Unit yang memiliki kepemilikan dari barang berwujud dan/atau aset tak berwujud nonfinansial yang kemudian disewakan diklasifikasikan pada golongan 772 dan 773.
  • Penyewaan dan sewa guna usaha barang keperluan pribadi, barang-barang rumah tangga, peralatan, dan barang berwujud lainnya juga dirujuk pada golongan 772 dan 773.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi mencakup platform digital atau layanan tatap muka yang mempertemukan penyewa dan pemilik barang, termasuk layanan yang melakukan pendekatan dari pintu ke pintu, komunikasi melalui telepon atau surat. Contoh barang yang disebutkan dalam uraian untuk situasi antar rumah tangga antara lain pemotong rumput, tangga, dan sepeda. Pendapatan layanan intermediasi dapat berasal dari komisi atau iklan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut (seluruh kombinasi ditulis sesuai data):

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa data menunjukkan beberapa tingkat risiko berbeda untuk skala usaha yang sama; ini berarti tidak semua entitas pada satu skala memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah:

  • Izin
  • Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "3 Hari" dan "7 Hari". Informasi jangka waktu ini disajikan sesuai data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum pada data adalah:

  • 63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
  • 77210 - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat rekreasi dan Olahraga
  • 77291 - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Pesta
  • 77292 - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Barang Keperluan Rumah Tangga Dan Pribadi
  • 77293 - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Barang Hasil Pencetakan Dan Penerbitan
  • 77294 - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Bunga Dan Tanaman Hias
  • 77295 - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Musik
  • 77299 - Aktivitas penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Barang Keperluan Rumah Tangga Dan Pribadi Lainnya YTDL

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum dalam data: Pecah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 77520, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:

  • Pastikan kegiatan usaha adalah intermediasi (mempertemukan penyewa dan penyedia) dan bukan kepemilikan atau penyewaan langsung oleh pemilik barang—unit yang memiliki barang untuk disewakan diklasifikasikan pada golongan 772 dan 773.
  • Periksa apakah metode layanan adalah platform digital atau cara nondigital seperti yang disebutkan dalam uraian resmi, karena ruang lingkup mencakup keduanya.
  • Siapkan persyaratan perizinan yang tercantum (Izin; Izin - SIUPMSE; NIB; Sertifikat Standar) sesuai kebutuhan usaha.
  • Data tidak mencantumkan persyaratan teknis, modal, luas lahan, tenaga kerja, lokasi, atau kewajiban lingkungan; informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 77520 mencakup unit yang memiliki barang untuk disewakan?

Menurut uraian resmi, kelompok ini tidak mencakup unit yang memiliki kepemilikan dari barang berwujud dan/atau aset tak berwujud nonfinansial yang akhirnya disewa; kegiatan tersebut diklasifikasikan pada golongan 772 dan 773.

Bisakah intermediasi dilakukan melalui platform digital?

Ya. Uraian resmi menyebutkan bahwa aktivitas intermediasi dapat dilakukan pada platform digital maupun nondigital (tatap muka, door-to-door, telepon, surat, dll.).

Apa saja perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 77520?

Perizinan yang tercantum dalam data adalah: Izin; Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE); NIB; dan Sertifikat Standar. Jangka waktu penerbitan yang tercantum (3 Hari, 7 Hari) adalah informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.

Apa tingkat risiko untuk Usaha Kecil menurut data?

Data mencantumkan beberapa tingkat risiko untuk Usaha Kecil: Rendah; Menengah Rendah; dan Tinggi. Dengan demikian, Usaha Kecil dapat memiliki lebih dari satu tingkat risiko sesuai kombinasi yang tercantum dalam data.