Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan kegiatan jasa intermediasi real estat pembelian, penjualan, dan penyewaan real estat dengan mempertemukan klien dan penjual atau penyedia layanan untuk mendapatkan biaya atau komisi. Aktivitas jasa intermediasi real estat ini dapat dilakukan pada platform digital atau melalui saluran nondigital (tatap muka termasuk dari pintu ke pintu, telepon, surat, dll.). Biaya atau komisi dapat diterima dari klien atau penjual real estat atau penyedia layanan real estat. Pendapatan untuk aktivitas perantara dapat mencakup
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, 68200 - Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak, 63122
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE), Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 3 Hari
Alamat website dan/atau nama aplikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email)
Jangka Waktu: 3 Hari
Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal sistem elektronik berbentuk aplikasi mobile, wajib menyediakan sistem elektronik berbasis situs atau web yang identic (mirroring) dengan sistem elektronik berbasis aplikasi mobile
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik dan/atau menyampaikan data/ informasi perusahaan dan kegiatan usaha sewaktu waktu dalam rangka pembinaan dan pengawasan dalam hal: a. Diperlukan data muta-khir, akurat dan cepat b. Data yang diminta tidak tercakup dalam data dan /atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung dan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak data dan informasi diperoleh
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen
Jangka Waktu: 3 Hari
Memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) Hari untuk penukaran barang dan/atau jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang dan/atau jasa diterima oleh Konsumen
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengutamakan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia bagi sistem elektronik yang berbentuk situs
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyediakan pusat atau unit pengembangan di dalam negeri secara mandiri atau dapat bekerja sama dengan instansi atau badan usaha dalam negeri
Jangka Waktu: 3 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 3 Hari
Alamat website dan/atau nama aplikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email)
Jangka Waktu: 3 Hari
Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal sistem elektronik berbentuk aplikasi mobile, wajib menyediakan sistem elektronik berbasis situs atau web yang identic (mirroring) dengan sistem elektronik berbasis aplikasi mobile
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik dan/atau menyampaikan data/ informasi perusahaan dan kegiatan usaha sewaktu waktu dalam rangka pembinaan dan pengawasan dalam hal: a. Diperlukan data muta-khir, akurat dan cepat b. Data yang diminta tidak tercakup dalam data dan /atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung dan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak data dan informasi diperoleh
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen
Jangka Waktu: 3 Hari
Memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) Hari untuk penukaran barang dan/atau jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang dan/atau jasa diterima oleh Konsumen
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengutamakan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia bagi sistem elektronik yang berbentuk situs
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyediakan pusat atau unit pengembangan di dalam negeri secara mandiri atau dapat bekerja sama dengan instansi atau badan usaha dalam negeri
Jangka Waktu: 3 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 3 Hari
Alamat website dan/atau nama aplikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email)
Jangka Waktu: 3 Hari
Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal sistem elektronik berbentuk aplikasi mobile, wajib menyediakan sistem elektronik berbasis situs atau web yang identic (mirroring) dengan sistem elektronik berbasis aplikasi mobile
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik dan/atau menyampaikan data/ informasi perusahaan dan kegiatan usaha sewaktu waktu dalam rangka pembinaan dan pengawasan dalam hal: a. Diperlukan data muta-khir, akurat dan cepat b. Data yang diminta tidak tercakup dalam data dan /atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung dan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak data dan informasi diperoleh
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen
Jangka Waktu: 3 Hari
Memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) Hari untuk penukaran barang dan/atau jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang dan/atau jasa diterima oleh Konsumen
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengutamakan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia bagi sistem elektronik yang berbentuk situs
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyediakan pusat atau unit pengembangan di dalam negeri secara mandiri atau dapat bekerja sama dengan instansi atau badan usaha dalam negeri
Jangka Waktu: 3 Hari
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) daftar peralatan prasarana pendukung dan b) foto peralatan prasarana pendukung
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Kawasan Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik dan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
68210
Aktivitas Jasa Intermediasi Real Estat
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 68210.
KBLI 68210 berjudul Aktivitas Jasa Intermediasi Real Estat. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan jasa intermediasi real estat yang mempertemukan klien dan penjual atau penyedia layanan untuk keperluan pembelian, penjualan, dan penyewaan real estat dengan memperoleh biaya atau komisi.
Ruang lingkup KBLI 68210 menurut uraian resmi meliputi kegiatan intermediasi untuk pembelian, penjualan, dan penyewaan real estat. Kegiatan intermediasi tersebut dapat dilakukan melalui platform digital maupun saluran nondigital seperti tatap muka (termasuk dari pintu ke pintu), telepon, atau surat. Pendapatan dari aktivitas perantara dapat diperoleh dalam bentuk biaya atau komisi yang diterima dari klien, penjual real estat, atau penyedia layanan real estat.
Perlu dicatat bahwa uraian resmi pada data berakhir dengan frasa "Pendapatan untuk aktivitas perantara dapat mencakup" tanpa rincian lebih lanjut; informasi tentang jenis pendapatan yang dimaksud tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Uraian resmi yang digunakan tidak menyebutkan frasa "tidak termasuk" atau daftar kegiatan yang harus dibedakan secara eksplisit. Oleh karena itu, data tidak memuat keterangan kegiatan yang dikecualikan dari KBLI 68210.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Seluruh kombinasi tercantum persis dalam data dan menunjukkan bahwa satu skala usaha dapat memiliki lebih dari satu tingkat risiko:
Data menunjukkan variasi tingkat risiko menurut skala usaha; tidak semua skala usaha mempunyai tingkat risiko yang sama dan beberapa skala tercantum dengan beberapa tingkat risiko sekaligus.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah sebagai berikut (ditulis persis sesuai data):
Informasi lebih rinci mengenai syarat, tata cara, atau otoritas penerbit perizinan tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai:
Catatan: jangka waktu di atas adalah informasi yang tercantum dalam data, dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 68210 dalam data adalah: Pecah Kode.
Sebelum mendaftarkan KBLI 68210, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data:
KBLI 68210, berjudul "Aktivitas Jasa Intermediasi Real Estat", mencakup kegiatan jasa perantara yang mempertemukan klien dan penjual atau penyedia layanan untuk pembelian, penjualan, dan penyewaan real estat dengan memperoleh biaya atau komisi.
Ya. Uraian resmi menyebutkan bahwa aktivitas jasa intermediasi real estat dapat dilakukan pada platform digital atau melalui saluran nondigital seperti tatap muka, telepon, atau surat.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: "Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)", "NIB", "Sertifikat Standar", dan "Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Jasa Perantaraan Perdagangan Properti".
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan 3 Hari dan 7 Hari. Informasi ini berasal dari data yang digunakan dan bukan jaminan bahwa izin pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.