KBLI 86103
Aktivitas Rumah Sakit Swasta
Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum swasta, rumah bersalin swasta, rumah sakit khusus swasta.
Baca penjelasan lengkap KBLI 86103Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
- [2023] — Judul tidak ditemukan
- [71208] — Aktivitas Pengujian dan atau Kalibrasi Alat Kesehatan dan Inspeksi Sarana Prasarana Kesehatan
- [86103] — Aktivitas Rumah Sakit Swasta
- [86105] — Aktivitas Klinik Swasta
- [86109] — Aktivitas Rumah Sakit Lainnya
- [86901] — Aktivitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi
- [86902] — Aktivitas Pelayanan Kesehatan Tradisional
- [86903] — Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan
- [86904] — Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation)
Pengertian KBLI 86103
KBLI 86103 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha rumah sakit khusus. Rumah sakit khusus merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan medis hanya pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu, seperti rumah sakit jantung, rumah sakit mata, atau rumah sakit ibu dan anak. KBLI 86103 menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) khususnya pada sektor rumah sakit yang memiliki spesialisasi layanan.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 86103
Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 86103 meliputi seluruh aktivitas yang berhubungan dengan penyelenggaraan rumah sakit khusus. Lingkupnya meliputi pemeriksaan, perawatan, diagnosis, pengobatan, dan rehabilitasi pasien yang sesuai dengan spesialisasi rumah sakit tersebut. Selain itu, KBLI 86103 juga mencakup penyediaan fasilitas penunjang medis, laboratorium khusus, serta layanan konsultasi medis yang relevan dengan bidang spesialisasi rumah sakit.
Contoh Jenis Usaha KBLI 86103
Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 86103 antara lain:
- Rumah sakit jantung dan pembuluh darah
- Rumah sakit mata
- Rumah sakit ibu dan anak
- Rumah sakit ortopedi
- Rumah sakit kanker
- Rumah sakit paru
- Rumah sakit rehabilitasi narkotika
Semua contoh di atas wajib memiliki izin operasional sesuai ketentuan perizinan usaha yang berlaku dan terdaftar melalui sistem OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Seluruh pelaku usaha yang ingin mendirikan atau mengoperasikan rumah sakit khusus dengan KBLI 86103 wajib memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), pengajuan izin operasional rumah sakit, serta pemenuhan standar pelayanan kesehatan sesuai regulasi yang berlaku. OSS mempermudah pengurusan perizinan usaha secara terintegrasi dan transparan, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan bisnis dengan legal dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 86103
Dalam hal pengajuan perizinan usaha melalui OSS, KBLI 86103 memiliki ketentuan khusus terkait penggabungan kode KBLI. KBLI 86103 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI berikut: 2023, 71208, 86103, 86105, 86901, 86902, 86903, dan 86904. Artinya, pelaku usaha yang memilih KBLI 86103 untuk rumah sakit khusus tidak dapat menggabungkannya dengan kode-kode KBLI tersebut dalam satu entitas usaha. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kejelasan dan spesialisasi layanan rumah sakit khusus, serta memastikan standar pelayanan yang sesuai dengan regulasi pemerintah.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.