KBLI 86109

Aktivitas Rumah Sakit Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik lainnya selain yang tercakup dalam kelompok 86101 s.d. 86105.

Baca penjelasan lengkap KBLI 86109
QAktivitas Kesehatan Manusia Dan Aktivitas Sosial

Ruang Lingkup Kegiatan

Pengertian KBLI 86109

KBLI 86109 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha jasa rumah sakit lainnya yang belum tercakup dalam kode KBLI 86101, 86102, 86103, 86104, atau 86105. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha yang menyediakan layanan kesehatan di rumah sakit yang bersifat umum dan tidak termasuk dalam kategori rumah sakit khusus, rumah sakit jiwa, rumah sakit bersalin, atau rumah sakit militer.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 86109

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 86109 mencakup penyelenggaraan layanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit umum dengan fasilitas rawat inap, rawat jalan, dan instalasi gawat darurat. Kegiatan ini meliputi pelayanan medis umum, perawatan pasien, tindakan medis dasar, pemeriksaan laboratorium, farmasi rumah sakit, serta layanan penunjang seperti radiologi dan fisioterapi. Usaha yang termasuk dalam KBLI 86109 juga dapat menyelenggarakan program promosi kesehatan, penyuluhan, dan rehabilitasi medis yang tidak spesifik pada satu jenis penyakit atau kelompok pasien tertentu.

Contoh Jenis Usaha KBLI 86109

Contoh jenis usaha yang tergolong dalam KBLI 86109 antara lain:

  • Rumah sakit umum swasta dengan layanan rawat inap dan rawat jalan
  • Rumah sakit pemerintah yang menyediakan layanan kesehatan dasar dan lanjutan
  • Rumah sakit dengan fasilitas laboratorium dan radiologi umum
  • Rumah sakit yang menyediakan pelayanan gawat darurat 24 jam
  • Rumah sakit dengan layanan farmasi dan rehabilitasi umum

Semua jenis usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 86109 dalam dokumen perizinan usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa rumah sakit umum sesuai KBLI 86109 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan platform resmi yang digunakan untuk memproses izin usaha secara terintegrasi di Indonesia. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi NIB (Nomor Induk Berusaha), izin operasional rumah sakit, rekomendasi dari dinas kesehatan, serta persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih efisien dan transparan, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh legalitas dan menjalankan operasional rumah sakit sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 86109

Penting untuk diperhatikan bahwa KBLI 86109 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 86103 (Rumah Sakit Jiwa), 86105 (Rumah Sakit Bersalin), maupun dengan KBLI 86109 itu sendiri. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kejelasan dan spesialisasi kategori usaha di bidang layanan kesehatan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih klasifikasi dalam perizinan usaha melalui OSS. Pelaku usaha diharapkan memilih kode KBLI yang sesuai dengan jenis dan ruang lingkup layanan yang disediakan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.