KBLI 86202
Aktivitas Praktik Dokter Spesialis
Kelompok ini mencakup kegiatan yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan penyakit yang bersifat khusus seperti mata, THT, penyakit dalam, penyakit kulit dan kelamin dan lainnya yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter spesialis.
Baca penjelasan lengkap KBLI 86202Pengertian KBLI 86202
KBLI 86202 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan praktik dokter spesialis. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan jenis usaha yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan, khususnya praktik dokter spesialis yang memberikan pelayanan medis profesional sesuai keahlian dan kompetensi tertentu. Dalam sistem OSS (Online Single Submission), KBLI 86202 menjadi acuan utama bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan praktik dokter spesialis secara resmi dan legal di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 86202
Ruang lingkup KBLI 86202 mencakup seluruh aktivitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter spesialis secara mandiri maupun berkelompok, baik di klinik, rumah sakit, maupun fasilitas kesehatan lain. Kegiatan usaha dalam KBLI ini meliputi diagnosis, tindakan medis, konsultasi, serta penanganan lanjutan yang sesuai dengan bidang spesialisasi dokter tersebut. Selain itu, KBLI 86202 juga melingkupi pelayanan kesehatan preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilakukan oleh dokter spesialis kepada pasien.
Contoh Jenis Usaha KBLI 86202
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 86202 antara lain praktik dokter spesialis anak, praktik dokter spesialis penyakit dalam, praktik dokter spesialis bedah, praktik dokter spesialis kandungan, praktik dokter spesialis mata, praktik dokter spesialis kulit dan kelamin, serta praktik dokter spesialis saraf. Selain itu, klinik atau pusat pelayanan kesehatan yang menawarkan layanan konsultasi dan tindakan medis oleh dokter spesialis juga masuk dalam cakupan KBLI ini. Setiap jenis usaha tersebut diwajibkan untuk memiliki perizinan usaha yang sesuai agar dapat beroperasi secara legal.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang KBLI 86202 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan izin berusaha secara elektronik, termasuk untuk praktik dokter spesialis. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional atau komersial yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pengurusan perizinan usaha melalui OSS menjadi langkah penting untuk memastikan legalitas dan kepatuhan praktik dokter spesialis di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 86202
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 86202. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk menggabungkan KBLI 86202 dengan kode KBLI lain yang relevan, sesuai dengan kebutuhan dan rencana pengembangan usaha. Penggabungan KBLI dapat dilakukan selama seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan demikian, fleksibilitas dalam penggabungan KBLI memberikan peluang lebih luas bagi pelaku usaha di sektor kesehatan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.