KBLI 86203

Aktivitas Praktik Dokter Gigi

Kelompok ini mencakup kegiatan yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan kesehatan gigi yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter gigi.

Baca penjelasan lengkap KBLI 86203
QAktivitas Kesehatan Manusia Dan Aktivitas Sosial

Pengertian KBLI 86203

KBLI 86203 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan praktik dokter gigi. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam pendaftaran dan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. KBLI 86203 secara khusus mengatur aktivitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter gigi, baik secara perorangan maupun dalam bentuk klinik, yang memberikan layanan pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, serta perawatan kesehatan gigi dan mulut.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 86203

Ruang lingkup KBLI 86203 meliputi seluruh aktivitas pelayanan medis yang dilakukan oleh dokter gigi. Kegiatan usaha ini mencakup pelayanan pencegahan, diagnosis, pengobatan, dan perawatan kesehatan gigi dan mulut baik secara mandiri maupun berkelompok. Selain itu, ruang lingkupnya juga meliputi tindakan-tindakan medis seperti pencabutan gigi, pemasangan gigi tiruan, perawatan saluran akar, pembersihan karang gigi, hingga tindakan bedah minor di area mulut dan rahang.

Kegiatan dalam KBLI 86203 dapat dilakukan di berbagai fasilitas, seperti praktik pribadi dokter gigi, klinik gigi, maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang memiliki izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Contoh Jenis Usaha KBLI 86203

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 86203 antara lain:

  • Praktik dokter gigi perorangan
  • Klinik gigi mandiri atau berkelompok
  • Praktik dokter gigi spesialis
  • Klinik ortodonti dan prostodonti
  • Klinik bedah mulut
  • Klinik perawatan gigi anak
  • Klinik estetika gigi

Semua jenis usaha tersebut wajib memiliki izin usaha yang sah dan terdaftar pada sistem OSS agar dapat menjalankan operasional secara legal di Indonesia.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 86203 Melalui OSS

Pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 86203 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi yang digunakan pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses pendaftaran, perizinan, dan pengawasan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Praktik (SIP) dokter gigi, serta izin operasional klinik gigi secara terpadu.

Proses perizinan usaha melalui OSS mencakup pengisian data usaha, pemenuhan persyaratan legalitas, dan verifikasi dokumen yang dibutuhkan, seperti ijazah dokter gigi, surat rekomendasi organisasi profesi, serta dokumen pendukung lainnya. Dengan demikian, usaha di bidang pelayanan praktik dokter gigi dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku dan mendapatkan perlindungan hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI 86203

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 86203 dengan KBLI lainnya. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 86203 dengan jenis usaha lain yang relevan, seperti klinik umum atau laboratorium kesehatan, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha yang berlaku pada masing-masing KBLI. Penggabungan KBLI ini juga wajib dicantumkan secara jelas saat proses pendaftaran melalui OSS agar seluruh aktivitas usaha

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.