KBLI 86101

Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah

Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum, rumah bersalin, rumah sakit khusus (sanatorium, rumah sakit kusta) yang dikelola pemerintah.

Baca penjelasan lengkap KBLI 86101
QAktivitas Kesehatan Manusia Dan Aktivitas Sosial

Pengertian KBLI 86101

KBLI 86101 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang secara khusus mengacu pada kegiatan usaha rumah sakit. KBLI ini digunakan sebagai acuan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan jenis usaha yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta. Penggunaan kode KBLI 86101 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS, guna memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 86101

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 86101 meliputi seluruh aktivitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit. Ini mencakup layanan rawat inap, rawat jalan, instalasi gawat darurat, serta pelayanan penunjang medis seperti laboratorium, radiologi, farmasi rumah sakit, hingga rehabilitasi medis. Selain itu, KBLI 86101 juga mencakup kegiatan administrasi dan manajemen rumah sakit yang mendukung terselenggaranya pelayanan kesehatan secara profesional, terstandar, dan berkesinambungan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 86101

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 86101 antara lain:

  • Rumah sakit umum, baik milik pemerintah maupun swasta
  • Rumah sakit khusus, seperti rumah sakit ibu dan anak, rumah sakit jantung, rumah sakit ortopedi, dan lainnya
  • Rumah sakit pendidikan yang dikelola oleh institusi pendidikan kedokteran
  • Rumah sakit internasional yang melayani pasien dari dalam dan luar negeri
  • Rumah sakit lapangan yang didirikan sementara untuk penanganan bencana atau kebutuhan khusus

Semua jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 86101 saat melakukan proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan rumah sakit sesuai KBLI 86101 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses perizinan secara terintegrasi dan transparan. Dalam proses ini, pelaku usaha harus memastikan seluruh dokumen dan persyaratan yang diperlukan telah lengkap, seperti izin operasional rumah sakit, surat izin praktik tenaga medis, serta dokumen penunjang lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Kepatuhan terhadap proses perizinan melalui OSS akan memberikan jaminan legalitas dan perlindungan hukum bagi penyelenggara rumah sakit.

Ketentuan Penggabungan KBLI 86101

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 86101. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI 86101 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggabungan ini dapat memudahkan pelaku usaha yang ingin melakukan diversifikasi usaha atau memperluas layanan, asalkan tetap memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.