KBLI 86201
Aktivitas Praktik Dokter
Kelompok ini mencakup kegiatan yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan penyakit yang bersifat umum yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter.
Baca penjelasan lengkap KBLI 86201Pengertian KBLI 86201
KBLI 86201 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang praktik dokter umum. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan resmi dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 86201 mencakup seluruh aktivitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter umum secara mandiri ataupun berkelompok di fasilitas pelayanan kesehatan primer.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 86201
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 86201 meliputi seluruh bentuk praktik pelayanan medis yang dilakukan oleh dokter umum. Hal ini meliputi pemeriksaan kesehatan, diagnosa, pengobatan, tindakan medis non-spesialis, dan pemberian resep obat. Kegiatan praktik dokter umum dapat dilakukan secara perorangan atau bersama-sama dalam bentuk klinik pratama yang menyediakan layanan kesehatan dasar kepada masyarakat.
Selain itu, KBLI 86201 juga mencakup jasa konsultasi kesehatan, tindakan preventif, serta pelayanan promotif dan kuratif yang dilakukan oleh dokter umum. Ruang lingkup ini tidak termasuk praktik dokter spesialis, praktik perawat mandiri, atau kegiatan di rumah sakit yang memiliki kode KBLI tersendiri.
Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 86201
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 86201 antara lain:
- Praktik dokter umum perorangan
- Klinik pratama dengan dokter umum
- Praktik bersama dokter umum
- Pusat layanan kesehatan masyarakat (puskesmas) swasta yang dikelola oleh dokter umum
- Penyedia layanan konsultasi kesehatan non-spesialis
Usaha-usaha tersebut wajib memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha dalam ruang lingkup KBLI 86201 wajib memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah yang memudahkan proses pengajuan, penerbitan, dan pengelolaan izin usaha secara terintegrasi. Untuk praktik dokter umum, pelaku usaha harus mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan.
Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pengisian data usaha, pemenuhan persyaratan administrasi, serta dokumen pendukung seperti Surat Tanda Registrasi (STR) dokter, Surat Izin Praktik (SIP), dan rekomendasi dari dinas kesehatan setempat. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, OSS akan menerbitkan NIB dan izin operasional yang sah untuk menjalankan usaha sesuai KBLI 86201.
Ketentuan Penggabungan KBLI 86201
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 86201 dengan KBLI lain dalam satu entitas usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 86201 dengan kode KBLI lain yang relevan, misalnya KBLI untuk apotek, laboratorium kesehatan, atau klinik spesialis, selama memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan layanan kesehatan yang lebih
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.