KBLI 86105
Aktivitas Klinik Swasta
Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola oleh swasta baik perawatan secara rawat jalan dan rawat inap.
Baca penjelasan lengkap KBLI 86105Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 86105
KBLI 86105 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha rumah sakit khusus yang menyediakan pelayanan kesehatan secara khusus, baik dalam bidang tertentu maupun untuk jenis penyakit tertentu. KBLI ini menjadi pedoman bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan usaha di bidang pelayanan rumah sakit khusus di Indonesia, dan wajib dicantumkan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 86105
Ruang lingkup KBLI 86105 meliputi seluruh aktivitas pengelolaan dan operasional rumah sakit khusus yang memberikan layanan kesehatan spesifik. Rumah sakit khusus tersebut dapat berfokus pada penanganan penyakit tertentu, kelompok pasien tertentu, atau layanan medis yang memerlukan perhatian khusus. Misalnya, rumah sakit jiwa, rumah sakit ibu dan anak, rumah sakit kanker, rumah sakit jantung, rumah sakit mata, dan rumah sakit lain yang memberikan pelayanan kesehatan yang bersifat khusus.
Kegiatan usaha dalam KBLI 86105 meliputi penerimaan pasien, pemeriksaan medis, perawatan, tindakan medis, rehabilitasi, dan pelayanan penunjang kesehatan lain yang relevan dengan spesialisasi rumah sakit tersebut. Ruang lingkup ini juga mencakup pengelolaan fasilitas, sumber daya manusia, serta penjaminan mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang berlaku.
Contoh Jenis Usaha KBLI 86105
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 86105 antara lain:
- Rumah sakit khusus ibu dan anak
- Rumah sakit jantung
- Rumah sakit kanker (onkologi)
- Rumah sakit mata
- Rumah sakit jiwa
- Rumah sakit paru
- Rumah sakit ortopedi
Setiap jenis usaha tersebut wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perizinan usaha di bidang kesehatan.
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 86105 Melalui OSS
Pelaku usaha yang ingin mendirikan dan mengoperasikan rumah sakit khusus dengan KBLI 86105 wajib memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah yang memudahkan proses perizinan berusaha secara elektronik, sehingga seluruh proses izin usaha dapat dilakukan secara terintegrasi dan transparan.
Perizinan usaha KBLI 86105 melalui OSS meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan dasar, serta perizinan operasional sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan. Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi persyaratan teknis, administratif, dan legalitas lainnya seperti izin lingkungan, izin bangunan, serta standar pelayanan kesehatan yang diwajibkan oleh pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 86105
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 86105 dengan KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 86105 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan jenis layanan yang diberikan, selama tetap memenuhi seluruh persyaratan dan peraturan yang berlaku di bidang perizinan usaha melalui OSS.
Penggabungan KBLI dapat menjadi solusi bagi rumah sakit khusus yang juga ingin menyediakan layanan tambahan di luar bidang utamanya, asalkan seluruh kegiatan usaha tetap berada dalam koridor hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.