← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

86105 - Aktivitas Klinik Swasta

Kelompok ini mencakup aktivitas pemberianpelayanan kesehatan primer dan/atau pelayanan kesehatan lanjutan dengan menyediakan pelayanan rawat jalan dan atau rawat inap yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik orang perseorangan maupun badan usaha. Aktivitas ini meiiputi klinik pratama dan klinik utama, termasuk aktivitas klinik kesehatan kerja

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

86105 - Aktivitas Klinik Swasta, 86105

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

SERTIFIKAT STANDAR USAHA KLINIK, Sertifikat Standar Klinik Pratama Pendukung (PMA)

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh Klinik Pratama dan Klinik Utama Swasta

Usaha Mikro

Menengah TinggiSERTIFIKAT STANDAR USAHA KLINIK25 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Profil klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Self assesment klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Daftar obat dan BMHP

Jangka Waktu: 25 Hari

4

Daftar SDM klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

5

Dokumen pendukung izin praktik tenaga medis/ tenaga kesehatan

Jangka Waktu: 25 Hari

6

Perjanjian kerja sama pengelolaan limbah B3

Jangka Waktu: 25 Hari

7

Data pendukung (jika diperlukan): a. Dokumen mempekerjakan TKWNA b. Dokumen perpanjangan perizinan (perizinan sebe-lumnya, peraturan internal klinik/ kebijakan lain tentang penyelenggaraan kli-nik, bukti registrasi, kewajiban klinik lainnya) c. Dokumen perubahan perizinan (perizinan sebelum-nya, surat keterangan alasan perubahan dari pemilik klinik, kewajiban klinik lainnya)

Jangka Waktu: 25 Hari

Kewajiban
1

Melakukan registrasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Menyelenggarakan tata kelola klinik yang baik, termasuk pelayanan kesehatan diberikan sesuai standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan standar profesi masing masing tenaga medis/ tenaga kesehatan

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Melakukan input/pembaharuan data di sistem informasi milik Kemenkes sesuai ketentuan yang berlaku (ASPAK, INM, DFO, dan lain sebagainya)

Jangka Waktu: 25 Hari

4

Menyelenggarakan rekam medis elektronik di klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

5

Menjamin mutu dan keselamatan pasien serta melakukan akreditasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

6

Melaporkan hasil kegiatan klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

7

Mendukung pelaksanaan program nasional

Jangka Waktu: 25 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSERTIFIKAT STANDAR USAHA KLINIK25 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Profil klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Self assesment klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Daftar obat dan BMHP

Jangka Waktu: 25 Hari

4

Daftar SDM klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

5

Dokumen pendukung izin praktik tenaga medis/ tenaga kesehatan

Jangka Waktu: 25 Hari

6

Perjanjian kerja sama pengelolaan limbah B3

Jangka Waktu: 25 Hari

7

Data pendukung (jika diperlukan): a. Dokumen mempekerjakan TKWNA b. Dokumen perpanjangan perizinan (perizinan sebe-lumnya, peraturan internal klinik/ kebijakan lain tentang penyelenggaraan kli-nik, bukti registrasi, kewajiban klinik lainnya) c. Dokumen perubahan perizinan (perizinan sebelum-nya, surat keterangan alasan perubahan dari pemilik klinik, kewajiban klinik lainnya)

Jangka Waktu: 25 Hari

Kewajiban
1

Melakukan registrasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Menyelenggarakan tata kelola klinik yang baik, termasuk pelayanan kesehatan diberikan sesuai standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan standar profesi masing masing tenaga medis/ tenaga kesehatan

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Melakukan input/pembaharuan data di sistem informasi milik Kemenkes sesuai ketentuan yang berlaku (ASPAK, INM, DFO, dan lain sebagainya)

Jangka Waktu: 25 Hari

4

Menyelenggarakan rekam medis elektronik di klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

5

Menjamin mutu dan keselamatan pasien serta melakukan akreditasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

6

Melaporkan hasil kegiatan klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

7

Mendukung pelaksanaan program nasional

Jangka Waktu: 25 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSERTIFIKAT STANDAR USAHA KLINIK25 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Profil klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Self assesment klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Daftar obat dan BMHP

Jangka Waktu: 25 Hari

4

Daftar SDM klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

5

Dokumen pendukung izin praktik tenaga medis/ tenaga kesehatan

Jangka Waktu: 25 Hari

6

Perjanjian kerja sama pengelolaan limbah B3

Jangka Waktu: 25 Hari

7

Data pendukung (jika diperlukan): a. Dokumen mempekerjakan TKWNA b. Dokumen perpanjangan perizinan (perizinan sebe-lumnya, peraturan internal klinik/ kebijakan lain tentang penyelenggaraan kli-nik, bukti registrasi, kewajiban klinik lainnya) c. Dokumen perubahan perizinan (perizinan sebelum-nya, surat keterangan alasan perubahan dari pemilik klinik, kewajiban klinik lainnya)

Jangka Waktu: 25 Hari

Kewajiban
1

Melakukan registrasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Menyelenggarakan tata kelola klinik yang baik, termasuk pelayanan kesehatan diberikan sesuai standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan standar profesi masing masing tenaga medis/ tenaga kesehatan

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Melakukan input/pembaharuan data di sistem informasi milik Kemenkes sesuai ketentuan yang berlaku (ASPAK, INM, DFO, dan lain sebagainya)

Jangka Waktu: 25 Hari

4

Menyelenggarakan rekam medis elektronik di klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

5

Menjamin mutu dan keselamatan pasien serta melakukan akreditasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

6

Melaporkan hasil kegiatan klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

7

Mendukung pelaksanaan program nasional

Jangka Waktu: 25 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSERTIFIKAT STANDAR USAHA KLINIK25 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Profil klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Self assesment klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Daftar obat dan BMHP

Jangka Waktu: 25 Hari

4

Daftar SDM klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

5

Dokumen pendukung izin praktik tenaga medis/ tenaga kesehatan

Jangka Waktu: 25 Hari

6

Perjanjian kerja sama pengelolaan limbah B3

Jangka Waktu: 25 Hari

7

Data pendukung (jika diperlukan): a. Dokumen mempekerjakan TKWNA b. Dokumen perpanjangan perizinan (perizinan sebe-lumnya, peraturan internal klinik/ kebijakan lain tentang penyelenggaraan kli-nik, bukti registrasi, kewajiban klinik lainnya) c. Dokumen perubahan perizinan (perizinan sebelum-nya, surat keterangan alasan perubahan dari pemilik klinik, kewajiban klinik lainnya)

Jangka Waktu: 25 Hari

Kewajiban
1

Melakukan registrasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Menyelenggarakan tata kelola klinik yang baik, termasuk pelayanan kesehatan diberikan sesuai standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan standar profesi masing masing tenaga medis/ tenaga kesehatan

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Melakukan input/pembaharuan data di sistem informasi milik Kemenkes sesuai ketentuan yang berlaku (ASPAK, INM, DFO, dan lain sebagainya)

Jangka Waktu: 25 Hari

4

Menyelenggarakan rekam medis elektronik di klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

5

Menjamin mutu dan keselamatan pasien serta melakukan akreditasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

6

Melaporkan hasil kegiatan klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

7

Mendukung pelaksanaan program nasional

Jangka Waktu: 25 Hari

Ruang Lingkup 2

Klinik Pratama Pendukung (PMA)

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar Klinik Pratama Pendukung (PMA)25 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Profil klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Self assesment klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Daftar obat dan BMHP

Jangka Waktu: 25 Hari

4

Daftar SDM klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

5

Dokumen pendukung izin praktik tenaga medis/ tenaga kesehatan

Jangka Waktu: 25 Hari

6

Perjanjian kerja sama pengelolaan limbah B3

Jangka Waktu: 25 Hari

7

Data dukung (jika diperlukan): a. Surat pernyataan pendirian Klinik Pratama dengan PMA b. PKS internasional/ nota kesepaha-man/ surat keterangan dari pemda kab/kota setempat tentang kebutuhan akses pelayanan bagi masyarakat sekitar Klinik Pratama dengan PMA c. Dokumen perpanjangan perizinan (pe-rizinan se-belumnya, peraturan internal klinik/ kebijakan lain tentang penyelenggaraan klinik, bukti regis-trasi, kewajiban klinik lainnya) d. Dokumen perubahan perizinan (perizinan sebelum-nya, surat keterangan alasan perubahan dari pemilik klinik, kewajiban klinik lainnya)

Jangka Waktu: 25 Hari

Kewajiban
1

Melakukan registrasi Klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Menyelenggarakan tata kelola klinik yang baik, termasuk pelayanan kesehatan diberikan sesuai standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan standar profesi masing masing tenaga medis/ tenaga kesehatan

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Melakukan input/pembaharuan data di sistem informasi milik Kemenkes sesuai ketentuan yang berlaku (ASPAK, INM, DFO, dan lain sebagainya)

Jangka Waktu: 25 Hari

4

Menyelenggarakan rekam medis elektronik di klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

5

Menjamin mutu dan keselamatan pasien serta melakukan akreditasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

6

Melaporkan hasil kegiatan klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

7

Mendukung pelaksanaan program nasional

Jangka Waktu: 25 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar Klinik Pratama Pendukung (PMA)25 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Profil klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Self assesment klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Daftar obat dan BMHP

Jangka Waktu: 25 Hari

4

Daftar SDM klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

5

Dokumen pendukung izin praktik tenaga medis/ tenaga kesehatan

Jangka Waktu: 25 Hari

6

Perjanjian kerja sama pengelolaan limbah B3

Jangka Waktu: 25 Hari

7

Data dukung (jika diperlukan): a. Surat pernyataan pendirian Klinik Pratama dengan PMA b. PKS internasional/ nota kesepaha-man/ surat keterangan dari pemda kab/kota setempat tentang kebutuhan akses pelayanan bagi masyarakat sekitar Klinik Pratama dengan PMA c. Dokumen perpanjangan perizinan (pe-rizinan se-belumnya, peraturan internal klinik/ kebijakan lain tentang penyelenggaraan klinik, bukti regis-trasi, kewajiban klinik lainnya) d. Dokumen perubahan perizinan (perizinan sebelum-nya, surat keterangan alasan perubahan dari pemilik klinik, kewajiban klinik lainnya)

Jangka Waktu: 25 Hari

Kewajiban
1

Melakukan registrasi Klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Menyelenggarakan tata kelola klinik yang baik, termasuk pelayanan kesehatan diberikan sesuai standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan standar profesi masing masing tenaga medis/ tenaga kesehatan

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Melakukan input/pembaharuan data di sistem informasi milik Kemenkes sesuai ketentuan yang berlaku (ASPAK, INM, DFO, dan lain sebagainya)

Jangka Waktu: 25 Hari

4

Menyelenggarakan rekam medis elektronik di klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

5

Menjamin mutu dan keselamatan pasien serta melakukan akreditasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

6

Melaporkan hasil kegiatan klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

7

Mendukung pelaksanaan program nasional

Jangka Waktu: 25 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar Klinik Pratama Pendukung (PMA)25 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Profil klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Self assesment klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Daftar obat dan BMHP

Jangka Waktu: 25 Hari

4

Daftar SDM klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

5

Dokumen pendukung izin praktik tenaga medis/ tenaga kesehatan

Jangka Waktu: 25 Hari

6

Perjanjian kerja sama pengelolaan limbah B3

Jangka Waktu: 25 Hari

7

Data dukung (jika diperlukan): a. Surat pernyataan pendirian Klinik Pratama dengan PMA b. PKS internasional/ nota kesepaha-man/ surat keterangan dari pemda kab/kota setempat tentang kebutuhan akses pelayanan bagi masyarakat sekitar Klinik Pratama dengan PMA c. Dokumen perpanjangan perizinan (pe-rizinan se-belumnya, peraturan internal klinik/ kebijakan lain tentang penyelenggaraan klinik, bukti regis-trasi, kewajiban klinik lainnya) d. Dokumen perubahan perizinan (perizinan sebelum-nya, surat keterangan alasan perubahan dari pemilik klinik, kewajiban klinik lainnya)

Jangka Waktu: 25 Hari

Kewajiban
1

Melakukan registrasi Klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Menyelenggarakan tata kelola klinik yang baik, termasuk pelayanan kesehatan diberikan sesuai standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan standar profesi masing masing tenaga medis/ tenaga kesehatan

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Melakukan input/pembaharuan data di sistem informasi milik Kemenkes sesuai ketentuan yang berlaku (ASPAK, INM, DFO, dan lain sebagainya)

Jangka Waktu: 25 Hari

4

Menyelenggarakan rekam medis elektronik di klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

5

Menjamin mutu dan keselamatan pasien serta melakukan akreditasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

6

Melaporkan hasil kegiatan klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

7

Mendukung pelaksanaan program nasional

Jangka Waktu: 25 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar Klinik Pratama Pendukung (PMA)25 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Profil klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Self assesment klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Daftar obat dan BMHP

Jangka Waktu: 25 Hari

4

Daftar SDM klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

5

Dokumen pendukung izin praktik tenaga medis/ tenaga kesehatan

Jangka Waktu: 25 Hari

6

Perjanjian kerja sama pengelolaan limbah B3

Jangka Waktu: 25 Hari

7

Data dukung (jika diperlukan): a. Surat pernyataan pendirian Klinik Pratama dengan PMA b. PKS internasional/ nota kesepaha-man/ surat keterangan dari pemda kab/kota setempat tentang kebutuhan akses pelayanan bagi masyarakat sekitar Klinik Pratama dengan PMA c. Dokumen perpanjangan perizinan (pe-rizinan se-belumnya, peraturan internal klinik/ kebijakan lain tentang penyelenggaraan klinik, bukti regis-trasi, kewajiban klinik lainnya) d. Dokumen perubahan perizinan (perizinan sebelum-nya, surat keterangan alasan perubahan dari pemilik klinik, kewajiban klinik lainnya)

Jangka Waktu: 25 Hari

Kewajiban
1

Melakukan registrasi Klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Menyelenggarakan tata kelola klinik yang baik, termasuk pelayanan kesehatan diberikan sesuai standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan standar profesi masing masing tenaga medis/ tenaga kesehatan

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Melakukan input/pembaharuan data di sistem informasi milik Kemenkes sesuai ketentuan yang berlaku (ASPAK, INM, DFO, dan lain sebagainya)

Jangka Waktu: 25 Hari

4

Menyelenggarakan rekam medis elektronik di klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

5

Menjamin mutu dan keselamatan pasien serta melakukan akreditasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

6

Melaporkan hasil kegiatan klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

7

Mendukung pelaksanaan program nasional

Jangka Waktu: 25 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 86105?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

86105

Aktivitas Klinik Swasta

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 86105: Aktivitas Klinik Swasta

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 86105.

Pengertian KBLI 86105

KBLI 86105 berjudul "Aktivitas Klinik Swasta" dan mendeskripsikan kelompok kegiatan pemberian pelayanan kesehatan primer dan/atau pelayanan kesehatan lanjutan yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik orang perseorangan maupun badan usaha.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 86105

Ruang lingkup KBLI 86105 menurut uraian resmi mencakup penyelenggaraan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap yang dilakukan oleh klinik yang dikelola secara swasta. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk memahami batasan ruang lingkup ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 86105

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Pemberian pelayanan kesehatan primer.
  • Pemberian pelayanan kesehatan lanjutan yang diselenggarakan melalui penyediaan layanan rawat jalan.
  • Pemberian pelayanan kesehatan lanjutan yang diselenggarakan melalui penyediaan layanan rawat inap.
  • Pengoperasian klinik pratama dan klinik utama.
  • Aktivitas klinik kesehatan kerja.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang disediakan tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 86105. Karena data tidak mencantumkan pengecualian, informasi tentang kegiatan yang tidak termasuk tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Klinik pratama yang menyediakan layanan konsultasi dan pemeriksaan kesehatan secara rawat jalan.
  • Klinik utama yang menyediakan layanan rawat inap untuk perawatan lanjutan.
  • Klinik kesehatan kerja yang menyediakan layanan pemeriksaan dan pemantauan kesehatan terkait lingkungan kerja.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang tersedia tidak memuat informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko untuk KBLI 86105. Karena field skala_risiko kosong, tidak ada kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Informasi perizinan berusaha pada data KBLI tercantum sebagai "-". Nilai ini dipertahankan persis sesuai data; tidak ada rincian jenis izin atau persyaratan perizinan yang tercantum dalam dataset yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Field jangka_waktu_penerbitan pada data memuat nilai "-". Ini adalah informasi yang tercantum dalam data dan bukan merupakan pernyataan jaminan atau estimasi waktu penerbitan izin.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan KBLI 2020 untuk entri ini tercantum sebagai:

  • 86105 - Aktivitas Klinik Swasta

Status Perubahan KBLI

Data menyatakan status perubahan untuk KBLI 86105 adalah "Tetap", sesuai informasi yang tersedia dalam dataset.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih atau mendaftarkan KBLI 86105, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi yang menyebutkan layanan rawat jalan dan/atau rawat inap serta jenis klinik yang tercantum.
  • Periksa bahwa contoh kegiatan yang akan dijalankan merupakan turunan langsung dari uraian resmi (klinik pratama, klinik utama, atau klinik kesehatan kerja).
  • Perhatikan bahwa data perizinan berusaha tercantum sebagai "-" dan jangka waktu penerbitan juga tercantum sebagai "-"; kedua nilai tersebut adalah apa yang tersedia dalam data dan bukan rincian persyaratan.
  • Ketahui bahwa data tidak memuat informasi skala risiko atau pengecualian; jika diperlukan, cari informasi tambahan dari sumber resmi terkait OSS atau peraturan teknis karena tidak tercantum dalam dataset ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 86105 mencakup layanan rawat inap?

Ya. Uraian resmi menyebutkan penyediaan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sebagai bagian dari kegiatan yang termasuk dalam KBLI 86105.

Apakah klinik kesehatan kerja termasuk dalam KBLI ini?

Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebutkan bahwa aktivitas klinik kesehatan kerja termasuk dalam ruang lingkup KBLI 86105.

Apa perizinan berusaha yang diperlukan untuk KBLI 86105?

Dalam data KBLI yang digunakan, kolom perizinan_berusaha tercantum sebagai "-". Ini adalah informasi yang tersedia dalam dataset dan tidak menjelaskan jenis perizinan spesifik.

Berapa lama jangka waktu penerbitan izin untuk KBLI 86105?

Field jangka_waktu_penerbitan pada data menunjukkan nilai "-". Nilai ini tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau estimasi waktu penerbitan permis izin apapun.

Apakah KBLI 86105 berubah dari versi sebelumnya?

Data menyatakan status perubahan untuk entri ini adalah "Tetap" dan padanan dengan KBLI 2020 tercantum sebagai "86105 - Aktivitas Klinik Swasta".