Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup aktivitas pemberianpelayanan kesehatan primer dan/atau pelayanan kesehatan lanjutan dengan menyediakan pelayanan rawat jalan dan atau rawat inap yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik orang perseorangan maupun badan usaha. Aktivitas ini meiiputi klinik pratama dan klinik utama, termasuk aktivitas klinik kesehatan kerja
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
86105 - Aktivitas Klinik Swasta, 86105
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
SERTIFIKAT STANDAR USAHA KLINIK, Sertifikat Standar Klinik Pratama Pendukung (PMA)
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Profil klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Self assesment klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Daftar obat dan BMHP
Jangka Waktu: 25 Hari
Daftar SDM klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen pendukung izin praktik tenaga medis/ tenaga kesehatan
Jangka Waktu: 25 Hari
Perjanjian kerja sama pengelolaan limbah B3
Jangka Waktu: 25 Hari
Data pendukung (jika diperlukan): a. Dokumen mempekerjakan TKWNA b. Dokumen perpanjangan perizinan (perizinan sebe-lumnya, peraturan internal klinik/ kebijakan lain tentang penyelenggaraan kli-nik, bukti registrasi, kewajiban klinik lainnya) c. Dokumen perubahan perizinan (perizinan sebelum-nya, surat keterangan alasan perubahan dari pemilik klinik, kewajiban klinik lainnya)
Jangka Waktu: 25 Hari
Melakukan registrasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Menyelenggarakan tata kelola klinik yang baik, termasuk pelayanan kesehatan diberikan sesuai standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan standar profesi masing masing tenaga medis/ tenaga kesehatan
Jangka Waktu: 25 Hari
Melakukan input/pembaharuan data di sistem informasi milik Kemenkes sesuai ketentuan yang berlaku (ASPAK, INM, DFO, dan lain sebagainya)
Jangka Waktu: 25 Hari
Menyelenggarakan rekam medis elektronik di klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Menjamin mutu dan keselamatan pasien serta melakukan akreditasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Melaporkan hasil kegiatan klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Mendukung pelaksanaan program nasional
Jangka Waktu: 25 Hari
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Profil klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Self assesment klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Daftar obat dan BMHP
Jangka Waktu: 25 Hari
Daftar SDM klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen pendukung izin praktik tenaga medis/ tenaga kesehatan
Jangka Waktu: 25 Hari
Perjanjian kerja sama pengelolaan limbah B3
Jangka Waktu: 25 Hari
Data pendukung (jika diperlukan): a. Dokumen mempekerjakan TKWNA b. Dokumen perpanjangan perizinan (perizinan sebe-lumnya, peraturan internal klinik/ kebijakan lain tentang penyelenggaraan kli-nik, bukti registrasi, kewajiban klinik lainnya) c. Dokumen perubahan perizinan (perizinan sebelum-nya, surat keterangan alasan perubahan dari pemilik klinik, kewajiban klinik lainnya)
Jangka Waktu: 25 Hari
Melakukan registrasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Menyelenggarakan tata kelola klinik yang baik, termasuk pelayanan kesehatan diberikan sesuai standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan standar profesi masing masing tenaga medis/ tenaga kesehatan
Jangka Waktu: 25 Hari
Melakukan input/pembaharuan data di sistem informasi milik Kemenkes sesuai ketentuan yang berlaku (ASPAK, INM, DFO, dan lain sebagainya)
Jangka Waktu: 25 Hari
Menyelenggarakan rekam medis elektronik di klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Menjamin mutu dan keselamatan pasien serta melakukan akreditasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Melaporkan hasil kegiatan klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Mendukung pelaksanaan program nasional
Jangka Waktu: 25 Hari
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Profil klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Self assesment klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Daftar obat dan BMHP
Jangka Waktu: 25 Hari
Daftar SDM klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen pendukung izin praktik tenaga medis/ tenaga kesehatan
Jangka Waktu: 25 Hari
Perjanjian kerja sama pengelolaan limbah B3
Jangka Waktu: 25 Hari
Data pendukung (jika diperlukan): a. Dokumen mempekerjakan TKWNA b. Dokumen perpanjangan perizinan (perizinan sebe-lumnya, peraturan internal klinik/ kebijakan lain tentang penyelenggaraan kli-nik, bukti registrasi, kewajiban klinik lainnya) c. Dokumen perubahan perizinan (perizinan sebelum-nya, surat keterangan alasan perubahan dari pemilik klinik, kewajiban klinik lainnya)
Jangka Waktu: 25 Hari
Melakukan registrasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Menyelenggarakan tata kelola klinik yang baik, termasuk pelayanan kesehatan diberikan sesuai standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan standar profesi masing masing tenaga medis/ tenaga kesehatan
Jangka Waktu: 25 Hari
Melakukan input/pembaharuan data di sistem informasi milik Kemenkes sesuai ketentuan yang berlaku (ASPAK, INM, DFO, dan lain sebagainya)
Jangka Waktu: 25 Hari
Menyelenggarakan rekam medis elektronik di klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Menjamin mutu dan keselamatan pasien serta melakukan akreditasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Melaporkan hasil kegiatan klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Mendukung pelaksanaan program nasional
Jangka Waktu: 25 Hari
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Profil klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Self assesment klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Daftar obat dan BMHP
Jangka Waktu: 25 Hari
Daftar SDM klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen pendukung izin praktik tenaga medis/ tenaga kesehatan
Jangka Waktu: 25 Hari
Perjanjian kerja sama pengelolaan limbah B3
Jangka Waktu: 25 Hari
Data pendukung (jika diperlukan): a. Dokumen mempekerjakan TKWNA b. Dokumen perpanjangan perizinan (perizinan sebe-lumnya, peraturan internal klinik/ kebijakan lain tentang penyelenggaraan kli-nik, bukti registrasi, kewajiban klinik lainnya) c. Dokumen perubahan perizinan (perizinan sebelum-nya, surat keterangan alasan perubahan dari pemilik klinik, kewajiban klinik lainnya)
Jangka Waktu: 25 Hari
Melakukan registrasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Menyelenggarakan tata kelola klinik yang baik, termasuk pelayanan kesehatan diberikan sesuai standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan standar profesi masing masing tenaga medis/ tenaga kesehatan
Jangka Waktu: 25 Hari
Melakukan input/pembaharuan data di sistem informasi milik Kemenkes sesuai ketentuan yang berlaku (ASPAK, INM, DFO, dan lain sebagainya)
Jangka Waktu: 25 Hari
Menyelenggarakan rekam medis elektronik di klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Menjamin mutu dan keselamatan pasien serta melakukan akreditasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Melaporkan hasil kegiatan klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Mendukung pelaksanaan program nasional
Jangka Waktu: 25 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Profil klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Self assesment klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Daftar obat dan BMHP
Jangka Waktu: 25 Hari
Daftar SDM klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen pendukung izin praktik tenaga medis/ tenaga kesehatan
Jangka Waktu: 25 Hari
Perjanjian kerja sama pengelolaan limbah B3
Jangka Waktu: 25 Hari
Data dukung (jika diperlukan): a. Surat pernyataan pendirian Klinik Pratama dengan PMA b. PKS internasional/ nota kesepaha-man/ surat keterangan dari pemda kab/kota setempat tentang kebutuhan akses pelayanan bagi masyarakat sekitar Klinik Pratama dengan PMA c. Dokumen perpanjangan perizinan (pe-rizinan se-belumnya, peraturan internal klinik/ kebijakan lain tentang penyelenggaraan klinik, bukti regis-trasi, kewajiban klinik lainnya) d. Dokumen perubahan perizinan (perizinan sebelum-nya, surat keterangan alasan perubahan dari pemilik klinik, kewajiban klinik lainnya)
Jangka Waktu: 25 Hari
Melakukan registrasi Klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Menyelenggarakan tata kelola klinik yang baik, termasuk pelayanan kesehatan diberikan sesuai standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan standar profesi masing masing tenaga medis/ tenaga kesehatan
Jangka Waktu: 25 Hari
Melakukan input/pembaharuan data di sistem informasi milik Kemenkes sesuai ketentuan yang berlaku (ASPAK, INM, DFO, dan lain sebagainya)
Jangka Waktu: 25 Hari
Menyelenggarakan rekam medis elektronik di klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Menjamin mutu dan keselamatan pasien serta melakukan akreditasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Melaporkan hasil kegiatan klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Mendukung pelaksanaan program nasional
Jangka Waktu: 25 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Profil klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Self assesment klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Daftar obat dan BMHP
Jangka Waktu: 25 Hari
Daftar SDM klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen pendukung izin praktik tenaga medis/ tenaga kesehatan
Jangka Waktu: 25 Hari
Perjanjian kerja sama pengelolaan limbah B3
Jangka Waktu: 25 Hari
Data dukung (jika diperlukan): a. Surat pernyataan pendirian Klinik Pratama dengan PMA b. PKS internasional/ nota kesepaha-man/ surat keterangan dari pemda kab/kota setempat tentang kebutuhan akses pelayanan bagi masyarakat sekitar Klinik Pratama dengan PMA c. Dokumen perpanjangan perizinan (pe-rizinan se-belumnya, peraturan internal klinik/ kebijakan lain tentang penyelenggaraan klinik, bukti regis-trasi, kewajiban klinik lainnya) d. Dokumen perubahan perizinan (perizinan sebelum-nya, surat keterangan alasan perubahan dari pemilik klinik, kewajiban klinik lainnya)
Jangka Waktu: 25 Hari
Melakukan registrasi Klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Menyelenggarakan tata kelola klinik yang baik, termasuk pelayanan kesehatan diberikan sesuai standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan standar profesi masing masing tenaga medis/ tenaga kesehatan
Jangka Waktu: 25 Hari
Melakukan input/pembaharuan data di sistem informasi milik Kemenkes sesuai ketentuan yang berlaku (ASPAK, INM, DFO, dan lain sebagainya)
Jangka Waktu: 25 Hari
Menyelenggarakan rekam medis elektronik di klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Menjamin mutu dan keselamatan pasien serta melakukan akreditasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Melaporkan hasil kegiatan klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Mendukung pelaksanaan program nasional
Jangka Waktu: 25 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Profil klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Self assesment klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Daftar obat dan BMHP
Jangka Waktu: 25 Hari
Daftar SDM klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen pendukung izin praktik tenaga medis/ tenaga kesehatan
Jangka Waktu: 25 Hari
Perjanjian kerja sama pengelolaan limbah B3
Jangka Waktu: 25 Hari
Data dukung (jika diperlukan): a. Surat pernyataan pendirian Klinik Pratama dengan PMA b. PKS internasional/ nota kesepaha-man/ surat keterangan dari pemda kab/kota setempat tentang kebutuhan akses pelayanan bagi masyarakat sekitar Klinik Pratama dengan PMA c. Dokumen perpanjangan perizinan (pe-rizinan se-belumnya, peraturan internal klinik/ kebijakan lain tentang penyelenggaraan klinik, bukti regis-trasi, kewajiban klinik lainnya) d. Dokumen perubahan perizinan (perizinan sebelum-nya, surat keterangan alasan perubahan dari pemilik klinik, kewajiban klinik lainnya)
Jangka Waktu: 25 Hari
Melakukan registrasi Klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Menyelenggarakan tata kelola klinik yang baik, termasuk pelayanan kesehatan diberikan sesuai standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan standar profesi masing masing tenaga medis/ tenaga kesehatan
Jangka Waktu: 25 Hari
Melakukan input/pembaharuan data di sistem informasi milik Kemenkes sesuai ketentuan yang berlaku (ASPAK, INM, DFO, dan lain sebagainya)
Jangka Waktu: 25 Hari
Menyelenggarakan rekam medis elektronik di klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Menjamin mutu dan keselamatan pasien serta melakukan akreditasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Melaporkan hasil kegiatan klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Mendukung pelaksanaan program nasional
Jangka Waktu: 25 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Profil klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Self assesment klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Daftar obat dan BMHP
Jangka Waktu: 25 Hari
Daftar SDM klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen pendukung izin praktik tenaga medis/ tenaga kesehatan
Jangka Waktu: 25 Hari
Perjanjian kerja sama pengelolaan limbah B3
Jangka Waktu: 25 Hari
Data dukung (jika diperlukan): a. Surat pernyataan pendirian Klinik Pratama dengan PMA b. PKS internasional/ nota kesepaha-man/ surat keterangan dari pemda kab/kota setempat tentang kebutuhan akses pelayanan bagi masyarakat sekitar Klinik Pratama dengan PMA c. Dokumen perpanjangan perizinan (pe-rizinan se-belumnya, peraturan internal klinik/ kebijakan lain tentang penyelenggaraan klinik, bukti regis-trasi, kewajiban klinik lainnya) d. Dokumen perubahan perizinan (perizinan sebelum-nya, surat keterangan alasan perubahan dari pemilik klinik, kewajiban klinik lainnya)
Jangka Waktu: 25 Hari
Melakukan registrasi Klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Menyelenggarakan tata kelola klinik yang baik, termasuk pelayanan kesehatan diberikan sesuai standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan standar profesi masing masing tenaga medis/ tenaga kesehatan
Jangka Waktu: 25 Hari
Melakukan input/pembaharuan data di sistem informasi milik Kemenkes sesuai ketentuan yang berlaku (ASPAK, INM, DFO, dan lain sebagainya)
Jangka Waktu: 25 Hari
Menyelenggarakan rekam medis elektronik di klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Menjamin mutu dan keselamatan pasien serta melakukan akreditasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Melaporkan hasil kegiatan klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Mendukung pelaksanaan program nasional
Jangka Waktu: 25 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
86105
Aktivitas Klinik Swasta
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 86105.
KBLI 86105 berjudul "Aktivitas Klinik Swasta" dan mendeskripsikan kelompok kegiatan pemberian pelayanan kesehatan primer dan/atau pelayanan kesehatan lanjutan yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik orang perseorangan maupun badan usaha.
Ruang lingkup KBLI 86105 menurut uraian resmi mencakup penyelenggaraan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap yang dilakukan oleh klinik yang dikelola secara swasta. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk memahami batasan ruang lingkup ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Uraian resmi yang disediakan tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 86105. Karena data tidak mencantumkan pengecualian, informasi tentang kegiatan yang tidak termasuk tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data KBLI yang tersedia tidak memuat informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko untuk KBLI 86105. Karena field skala_risiko kosong, tidak ada kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data ini.
Informasi perizinan berusaha pada data KBLI tercantum sebagai "-". Nilai ini dipertahankan persis sesuai data; tidak ada rincian jenis izin atau persyaratan perizinan yang tercantum dalam dataset yang digunakan.
Field jangka_waktu_penerbitan pada data memuat nilai "-". Ini adalah informasi yang tercantum dalam data dan bukan merupakan pernyataan jaminan atau estimasi waktu penerbitan izin.
Padanan dengan KBLI 2020 untuk entri ini tercantum sebagai:
Data menyatakan status perubahan untuk KBLI 86105 adalah "Tetap", sesuai informasi yang tersedia dalam dataset.
Sebelum memilih atau mendaftarkan KBLI 86105, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data:
Ya. Uraian resmi menyebutkan penyediaan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sebagai bagian dari kegiatan yang termasuk dalam KBLI 86105.
Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebutkan bahwa aktivitas klinik kesehatan kerja termasuk dalam ruang lingkup KBLI 86105.
Dalam data KBLI yang digunakan, kolom perizinan_berusaha tercantum sebagai "-". Ini adalah informasi yang tersedia dalam dataset dan tidak menjelaskan jenis perizinan spesifik.
Field jangka_waktu_penerbitan pada data menunjukkan nilai "-". Nilai ini tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau estimasi waktu penerbitan permis izin apapun.
Data menyatakan status perubahan untuk entri ini adalah "Tetap" dan padanan dengan KBLI 2020 tercantum sebagai "86105 - Aktivitas Klinik Swasta".