KBLI 86904
Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation)
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan khusus orang sakit seperti pesawat udara, ambulans dan lainnya berdasarkan keadaan tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri.
Baca penjelasan lengkap KBLI 86904Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 86904
KBLI 86904 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang Praktik Akupunktur. KBLI ini mengatur seluruh aktivitas yang berkaitan dengan layanan akupunktur yang dilakukan oleh tenaga kesehatan profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penggunaan KBLI 86904 sangat penting dalam proses perizinan usaha, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 86904
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 86904 meliputi penyelenggaraan praktik akupunktur secara mandiri maupun kelompok. Aktivitas ini dapat dilakukan di klinik, rumah praktik, maupun fasilitas kesehatan lain yang telah memiliki izin resmi. Semua layanan yang diberikan harus berorientasi pada tindakan akupunktur, baik untuk tujuan pengobatan, pemeliharaan kesehatan, maupun rehabilitasi medis, dan wajib dilaksanakan oleh tenaga akupunktur yang telah tersertifikasi sesuai ketentuan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 86904
Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam KBLI 86904 antara lain:
- Klinik akupunktur yang menyediakan layanan terapi untuk berbagai keluhan kesehatan.
- Praktik mandiri akupunktur oleh tenaga kesehatan berlisensi.
- Layanan akupunktur di fasilitas kesehatan umum atau rumah sakit.
- Pusat rehabilitasi yang menawarkan terapi akupunktur sebagai bagian dari program pemulihan.
Jenis usaha ini wajib mengikuti standar pelayanan, keamanan, serta etika profesi yang telah diatur oleh peraturan pemerintah.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan dalam bidang KBLI 86904 wajib memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi yang digunakan pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses pengurusan izin berusaha secara online. Dalam pengajuan izin, pelaku usaha harus memastikan seluruh persyaratan administratif dan teknis telah dipenuhi, termasuk dokumen legalitas usaha, sertifikat kompetensi tenaga akupunktur, serta izin operasional dari dinas kesehatan terkait. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang sah untuk menjalankan praktik akupunktur.
Ketentuan Penggabungan KBLI 86904
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan atau pembatasan terkait penggabungan KBLI 86904 dengan kode KBLI lain selama kegiatan usaha yang dijalankan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggabungan KBLI dapat dilakukan melalui sistem OSS dengan mencantumkan beberapa kode KBLI dalam satu dokumen perizinan usaha, selama seluruh aktivitas yang dijalankan masih dalam ruang lingkup usaha yang diizinkan oleh masing-masing KBLI.
Dengan fleksibilitas ini, pelaku usaha dapat mengembangkan layanan yang lebih beragam, misalnya menggabungkan layanan akupunktur dengan praktik pengobatan tradisional lainnya, selama memenuhi semua persyaratan legal dan teknis yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.