Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup aktivitas perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum swasta, rumah bersalin swasta, serta rumah sakit khusus swasta.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
86103 - Aktivitas Rumah Sakit SwastaLimited Purpose, 86103
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
IZIN RUMAH SAKIT SWASTA
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Administrasi umum, meliputi: dokumen badan hukum nirlaba atau profit, profil rumah sakit dan komitmen untuk melakukan akreditasi
Jangka Waktu: 28 Hari
Teknis, meliputi: dokumen studi kelayakan (feasibility study), dokumen detail engineering design dan master plan rumah sakit
Jangka Waktu: 28 Hari
Daftar bangunan, prasarana dan peralatan
Jangka Waktu: 28 Hari
Rencana struktur organisasi sumber daya manusia dan daftar sumber daya manusia
Jangka Waktu: 28 Hari
Dokumen pelayanan
Jangka Waktu: 28 Hari
Mendapatkan akreditasi rumah sakit setelah beroperasi 2 tahun
Jangka Waktu: 28 Hari
Melakukan pelaporan melalui Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS)
Jangka Waktu: 28 Hari
Memiliki nomor register rumah sakit
Jangka Waktu: 28 Hari
Melakukan pengukuran indikator mutu (internal) 1 tahun sekali
Jangka Waktu: 28 Hari
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Administrasi umum, meliputi: dokumen badan hukum nirlaba atau profit, profil rumah sakit dan komitmen untuk melakukan akreditasi
Jangka Waktu: 28 Hari
Teknis, meliputi: dokumen studi kelayakan (feasibility study), dokumen detail engineering design dan master plan rumah sakit
Jangka Waktu: 28 Hari
Daftar bangunan, prasarana dan peralatan
Jangka Waktu: 28 Hari
Rencana struktur organisasi sumber daya manusia dan daftar sumber daya manusia
Jangka Waktu: 28 Hari
Dokumen pelayanan
Jangka Waktu: 28 Hari
Mendapatkan akreditasi rumah sakit setelah beroperasi 2 tahun
Jangka Waktu: 28 Hari
Melakukan pelaporan melalui Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS)
Jangka Waktu: 28 Hari
Memiliki nomor register rumah sakit
Jangka Waktu: 28 Hari
Melakukan pengukuran indikator mutu (internal) 1 tahun sekali
Jangka Waktu: 28 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Administrasi umum, meliputi: dokumen badan hukum nirlaba atau profit, profil rumah sakit dan komitmen untuk melakukan akreditasi
Jangka Waktu: 28 Hari
Teknis, meliputi: dokumen studi kelayakan (feasibility study), dokumen detail engineering design dan master plan rumah sakit
Jangka Waktu: 28 Hari
Daftar bangunan, prasarana dan peralatan
Jangka Waktu: 28 Hari
Rencana struktur organisasi sumber daya manusia dan daftar sumber daya manusia
Jangka Waktu: 28 Hari
Dokumen pelayanan
Jangka Waktu: 28 Hari
Mendapatkan akreditasi rumah sakit setelah beroperasi 2 tahun
Jangka Waktu: 28 Hari
Melakukan pelaporan melalui Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS)
Jangka Waktu: 28 Hari
Memiliki nomor register rumah sakit
Jangka Waktu: 28 Hari
Melakukan pengukuran indikator mutu (internal) 1 tahun sekali
Jangka Waktu: 28 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
86103
Aktivitas Rumah Sakit Swasta
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 86103.
KBLI 86103 berjudul "Aktivitas Rumah Sakit Swasta". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan oleh rumah sakit umum swasta, rumah bersalin swasta, serta rumah sakit khusus swasta.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah penyediaan layanan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik dalam dua mode pelayanan: perawatan jalan (outpatient) dan rawat inap (opname). Pelayanan tersebut diselenggarakan dalam bentuk rumah sakit swasta, termasuk rumah bersalin dan rumah sakit dengan fokus khusus.
Uraian resmi untuk KBLI 86103 yang digunakan tidak mencantumkan daftar kegiatan yang secara tegas "tidak termasuk" atau perlu dibedakan. Dengan demikian, data ini tidak menyediakan informasi tentang pengecualian atau pembeda terhadap kegiatan lain.
Data menyebutkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia untuk KBLI 86103 sebagai berikut:
Informasi ini hanya memuat kombinasi yang tercantum di data; tidak ada kombinasi lain yang diberikan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI adalah: Izin - IZIN RUMAH SAKIT SWASTA. Data ini tidak memuat rincian persyaratan teknis, prosedur penerbitan, atau dokumen pelengkap untuk perizinan tersebut.
Dalam DATA KBLI tercantum jangka waktu penerbitan: 28 Hari. Informasi ini adalah bagian dari data yang tersedia dan bukan pernyataan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam periode waktu tersebut.
Padanan yang dicantumkan untuk KBLI 86103 pada KBLI 2020 adalah:
Status perubahan yang tercatat dalam data adalah: Tetap.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha di bawah KBLI 86103, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan keterbatasan data:
Berdasarkan uraian resmi, KBLI 86103 meliputi aktivitas perawatan kesehatan dan pengobatan fisik untuk perawatan jalan dan rawat inap yang dilakukan oleh rumah sakit umum swasta, rumah bersalin swasta, dan rumah sakit khusus swasta.
DATA KBLI mencantumkan perizinan berusaha: Izin - IZIN RUMAH SAKIT SWASTA. Rincian persyaratan dan prosedur tidak tercantum dalam data ini.
Data menyebutkan satu kombinasi: skala usaha "Usaha Besar" dengan tingkat risiko "Tinggi". Tidak ada kombinasi skala atau tingkat risiko lain yang dicantumkan dalam data ini.
DATA KBLI menunjukkan jangka waktu penerbitan sebesar 28 Hari. Informasi ini tercantum dalam data dan bukan pernyataan kepastian bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.