KBLI 86902
Aktivitas Pelayanan Kesehatan Tradisional
Kelompok ini mencakup pelayanan kesehatan promotif dan preventif melalui pelayanan kesehatan tradisional yang dilakukan oleh penyehat tradisional dapat berupa keterampilan dan/atau ramuan, seperti pijat/urut untuk kesehatan, refleksi, akupresur, ramuan Indonesia, hipnoterapi, patah tulang, bekam kering/kop, shinse, terapi energi yang diselenggarakan di panti sehat.
Baca penjelasan lengkap KBLI 86902Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 86902
KBLI 86902 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha layanan paramedis. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 86902 secara khusus mencakup layanan paramedis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan non-dokter, seperti perawat, bidan, fisioterapis, dan profesi sejenis lainnya, baik secara mandiri maupun tergabung dalam suatu fasilitas pelayanan kesehatan.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 86902
Ruang lingkup usaha yang termasuk dalam KBLI 86902 meliputi seluruh aktivitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh tenaga paramedis. Kegiatan ini dapat berupa pemeriksaan kesehatan, perawatan pasien, tindakan medis dasar, konsultasi kesehatan, rehabilitasi, serta pelayanan kebidanan dan keperawatan. Usaha yang masuk dalam KBLI ini dapat beroperasi secara perorangan maupun kelompok, di klinik, rumah bersalin, praktik mandiri, atau fasilitas kesehatan lain yang tidak dikelola oleh dokter.
Contoh Jenis Usaha KBLI 86902
Beberapa contoh usaha yang masuk dalam kategori KBLI 86902 antara lain:
- Praktik mandiri bidan
- Praktik mandiri perawat
- Klinik fisioterapi
- Pelayanan rehabilitasi medik oleh tenaga kesehatan non-dokter
- Praktik tenaga kesehatan tradisional
- Pusat layanan home care oleh perawat atau bidan
Seluruh jenis usaha tersebut wajib mengacu pada ketentuan KBLI 86902 dalam proses pendaftaran dan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang layanan paramedis sesuai KBLI 86902 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS memfasilitasi proses perizinan berusaha secara terintegrasi, mulai dari pendaftaran, pengajuan izin, hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional atau komersial. Dengan mendaftarkan usaha pada OSS menggunakan KBLI 86902, pelaku usaha akan memperoleh legalitas resmi untuk menjalankan kegiatan usahanya dan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Selain perizinan melalui OSS, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan oleh dinas kesehatan atau instansi terkait, seperti izin praktik tenaga kesehatan, sertifikat kompetensi, dan standar pelayanan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 86902
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 86902 dengan kode KBLI lain dalam satu badan usaha. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk menjalankan beberapa bidang usaha sekaligus selama tetap memenuhi ketentuan perizinan usaha dan persyaratan teknis yang berlaku pada masing-masing bidang. Namun, setiap kegiatan usaha yang digabungkan tetap harus dicantumkan secara jelas dalam dokumen pendaftaran OSS dan memenuhi regulasi yang berlaku pada sektor terkait.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.