Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup pelayanan kesehatan yang mengutamakan pelayanan promotif dan preventif melalui pelayanan kesehatan tradisional yang dilakukan oleh penyehat tradisional dengan metode keterampilan dan/atau ramuan, seperti pijat/urut untuk kesehatan, refleksi, akupresur, ramuan Indonesia, hipnoterapi, patah tulang, bekam kering/kop, sinse, serta terapi energi yang diselenggarakan di panti sehat.atau selanjutnya disebut klinik kesehatan tradisional tipe 2
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
86902 - Aktivitas Pelayanan Kesehatan Tradisional, 86902
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
SERTIFIKAT STANDAR PANTI SEHAT BERKELOMPOK
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Profil Panti Sehat
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen sarana dan prasarana
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen sumber daya manusia
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen pelayanan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pelaporan pelayanan
Jangka Waktu: 10 Hari
Memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)
Jangka Waktu: 10 Hari
Menggunakan ramuan dalam bentuk minuman segar atau sediaan jadi jamu yang telah memiliki izin edar
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Profil Panti Sehat
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen sarana dan prasarana
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen sumber daya manusia
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen pelayanan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pelaporan pelayanan
Jangka Waktu: 10 Hari
Memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)
Jangka Waktu: 10 Hari
Menggunakan ramuan dalam bentuk minuman segar atau sediaan jadi jamu yang telah memiliki izin edar
Jangka Waktu: 10 Hari
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Profil Panti Sehat
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen sarana dan prasarana
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen sumber daya manusia
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen pelayanan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pelaporan pelayanan
Jangka Waktu: 10 Hari
Memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)
Jangka Waktu: 10 Hari
Menggunakan ramuan dalam bentuk minuman segar atau sediaan jadi jamu yang telah memiliki izin edar
Jangka Waktu: 10 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Profil Panti Sehat
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen sarana dan prasarana
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen sumber daya manusia
Jangka Waktu: 10 Hari
Dokumen pelayanan
Jangka Waktu: 10 Hari
Melakukan pelaporan pelayanan
Jangka Waktu: 10 Hari
Memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)
Jangka Waktu: 10 Hari
Menggunakan ramuan dalam bentuk minuman segar atau sediaan jadi jamu yang telah memiliki izin edar
Jangka Waktu: 10 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
86992
Aktivitas Pelayanan Kesehatan Tradisional
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 86992.
KBLI 86992 berjudul "Aktivitas Pelayanan Kesehatan Tradisional" dan menggolongkan kegiatan pelayanan kesehatan tradisional yang menitikberatkan pada aspek promotif dan preventif. Menurut uraian resmi, kegiatan ini dilakukan oleh penyehat tradisional menggunakan metode keterampilan dan/atau ramuan dan diselenggarakan di panti sehat yang selanjutnya disebut klinik kesehatan tradisional tipe 2.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pelayanan kesehatan tradisional yang mengutamakan pelayanan promotif dan preventif. Kegiatan dilakukan oleh penyehat tradisional dengan metode keterampilan dan/atau ramuan, serta diselenggarakan di panti sehat atau klinik kesehatan tradisional tipe 2. Uraian resmi merupakan sumber utama penentuan ruang lingkup ini.
Uraian resmi untuk KBLI 86992 tidak mencantumkan secara tegas kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Data yang diberikan tidak menyebutkan istilah "tidak termasuk" atau daftar kegiatan yang harus dipisahkan; oleh karena itu, tidak ada pengecualian yang tercantum dalam sumber data yang digunakan.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: sebuah panti sehat atau klinik kesehatan tradisional tipe 2 yang menyediakan pijat/urut untuk kesehatan dan refleksi; layanan akupresur; penyusunan dan pemberian ramuan Indonesia; pelaksanaan hipnoterapi; penanganan patah tulang secara tradisional; praktik bekam kering/kop; pelayanan oleh sinse; serta penyelenggaraan terapi energi. Semua contoh ini diambil langsung dari daftar kegiatan dalam uraian resmi.
Berdasarkan data, tingkat risiko untuk aktivitas dalam KBLI 86992 adalah sebagai berikut:
Informasi ini menyajikan semua kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Sertifikat Standar - SERTIFIKAT STANDAR PANTI SEHAT BERKELOMPOK. Pernyataan ini diambil langsung dari daftar perizinan yang tersedia dalam DATA KBLI.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "10 Hari". Informasi ini merupakan keterangan yang tercantum dalam sumber data dan bukan jaminan bahwa izin atau sertifikat akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam setiap kasus.
Padanan menurut data adalah: 86902 - Aktivitas Pelayanan Kesehatan Tradisional (KBLI 2020).
Status perubahan yang tercatat dalam data adalah: Pecah Kode. Keterangan ini berasal langsung dari atribut jenis_perubahan pada DATA KBLI.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha menggunakan KBLI 86992, penting untuk memeriksa kesesuaian kegiatan usaha dengan uraian resmi (metode keterampilan dan/atau ramuan oleh penyehat tradisional serta penyelenggaraan di panti sehat/klinik kesehatan tradisional tipe 2). Perhatikan pula perizinan berusaha yang tercantum dalam data, yaitu Sertifikat Standar - SERTIFIKAT STANDAR PANTI SEHAT BERKELOMPOK, serta tingkat risiko yang berlaku sesuai skala usaha sebagaimana tercantum. Data tidak merinci proses pendaftaran atau detail teknis prosedural dan tidak menyatakan jaminan atas jangka waktu penerbitan.
KBLI 86992 adalah klasifikasi untuk aktivitas pelayanan kesehatan tradisional yang menekankan promosi dan pencegahan kesehatan melalui praktik penyehat tradisional dengan metode keterampilan dan/atau ramuan, diselenggarakan di panti sehat atau klinik kesehatan tradisional tipe 2.
Kegiatan yang termasuk antara lain pijat/urut untuk kesehatan, refleksi, akupresur, ramuan Indonesia, hipnoterapi, penanganan patah tulang secara tradisional, bekam kering/kop, sinse, dan terapi energi, serta penyelenggaraan layanan tersebut di panti sehat/klinik kesehatan tradisional tipe 2.
Menurut data, semua skala usaha—Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar—dinyatakan memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi".
Perizinan yang tercantum adalah Sertifikat Standar - SERTIFIKAT STANDAR PANTI SEHAT BERKELOMPOK. Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "10 Hari", namun keterangan ini merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.