← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

86992 - Aktivitas Pelayanan Kesehatan Tradisional

Kelompok ini mencakup pelayanan kesehatan yang mengutamakan pelayanan promotif dan preventif melalui pelayanan kesehatan tradisional yang dilakukan oleh penyehat tradisional dengan metode keterampilan dan/atau ramuan, seperti pijat/urut untuk kesehatan, refleksi, akupresur, ramuan Indonesia, hipnoterapi, patah tulang, bekam kering/kop, sinse, serta terapi energi yang diselenggarakan di panti sehat.atau selanjutnya disebut klinik kesehatan tradisional tipe 2

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

86902 - Aktivitas Pelayanan Kesehatan Tradisional, 86902

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

SERTIFIKAT STANDAR PANTI SEHAT BERKELOMPOK

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Panti Sehat

Usaha Mikro

Menengah TinggiSERTIFIKAT STANDAR PANTI SEHAT BERKELOMPOK10 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Profil Panti Sehat

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Dokumen sarana dan prasarana

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Dokumen sumber daya manusia

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Dokumen pelayanan

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melakukan pelaporan pelayanan

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Menggunakan ramuan dalam bentuk minuman segar atau sediaan jadi jamu yang telah memiliki izin edar

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSERTIFIKAT STANDAR PANTI SEHAT BERKELOMPOK10 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Profil Panti Sehat

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Dokumen sarana dan prasarana

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Dokumen sumber daya manusia

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Dokumen pelayanan

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melakukan pelaporan pelayanan

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Menggunakan ramuan dalam bentuk minuman segar atau sediaan jadi jamu yang telah memiliki izin edar

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSERTIFIKAT STANDAR PANTI SEHAT BERKELOMPOK10 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Profil Panti Sehat

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Dokumen sarana dan prasarana

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Dokumen sumber daya manusia

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Dokumen pelayanan

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melakukan pelaporan pelayanan

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Menggunakan ramuan dalam bentuk minuman segar atau sediaan jadi jamu yang telah memiliki izin edar

Jangka Waktu: 10 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSERTIFIKAT STANDAR PANTI SEHAT BERKELOMPOK10 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Profil Panti Sehat

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Dokumen sarana dan prasarana

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Dokumen sumber daya manusia

Jangka Waktu: 10 Hari

4

Dokumen pelayanan

Jangka Waktu: 10 Hari

Kewajiban
1

Melakukan pelaporan pelayanan

Jangka Waktu: 10 Hari

2

Memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)

Jangka Waktu: 10 Hari

3

Menggunakan ramuan dalam bentuk minuman segar atau sediaan jadi jamu yang telah memiliki izin edar

Jangka Waktu: 10 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 86992?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

86992

Aktivitas Pelayanan Kesehatan Tradisional

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 86992: Aktivitas Pelayanan Kesehatan Tradisional

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 86992.

Pengertian KBLI 86992

KBLI 86992 berjudul "Aktivitas Pelayanan Kesehatan Tradisional" dan menggolongkan kegiatan pelayanan kesehatan tradisional yang menitikberatkan pada aspek promotif dan preventif. Menurut uraian resmi, kegiatan ini dilakukan oleh penyehat tradisional menggunakan metode keterampilan dan/atau ramuan dan diselenggarakan di panti sehat yang selanjutnya disebut klinik kesehatan tradisional tipe 2.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 86992

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pelayanan kesehatan tradisional yang mengutamakan pelayanan promotif dan preventif. Kegiatan dilakukan oleh penyehat tradisional dengan metode keterampilan dan/atau ramuan, serta diselenggarakan di panti sehat atau klinik kesehatan tradisional tipe 2. Uraian resmi merupakan sumber utama penentuan ruang lingkup ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 86992

  • Pijat/urut untuk kesehatan
  • Refleksi
  • Akupresur
  • Ramuan Indonesia
  • Hipnoterapi
  • Patah tulang
  • Bekam kering/kop
  • Sinse
  • Terapi energi
  • Penyelenggaraan di panti sehat atau klinik kesehatan tradisional tipe 2

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 86992 tidak mencantumkan secara tegas kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Data yang diberikan tidak menyebutkan istilah "tidak termasuk" atau daftar kegiatan yang harus dipisahkan; oleh karena itu, tidak ada pengecualian yang tercantum dalam sumber data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: sebuah panti sehat atau klinik kesehatan tradisional tipe 2 yang menyediakan pijat/urut untuk kesehatan dan refleksi; layanan akupresur; penyusunan dan pemberian ramuan Indonesia; pelaksanaan hipnoterapi; penanganan patah tulang secara tradisional; praktik bekam kering/kop; pelayanan oleh sinse; serta penyelenggaraan terapi energi. Semua contoh ini diambil langsung dari daftar kegiatan dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, tingkat risiko untuk aktivitas dalam KBLI 86992 adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Informasi ini menyajikan semua kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Sertifikat Standar - SERTIFIKAT STANDAR PANTI SEHAT BERKELOMPOK. Pernyataan ini diambil langsung dari daftar perizinan yang tersedia dalam DATA KBLI.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "10 Hari". Informasi ini merupakan keterangan yang tercantum dalam sumber data dan bukan jaminan bahwa izin atau sertifikat akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam setiap kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan menurut data adalah: 86902 - Aktivitas Pelayanan Kesehatan Tradisional (KBLI 2020).

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercatat dalam data adalah: Pecah Kode. Keterangan ini berasal langsung dari atribut jenis_perubahan pada DATA KBLI.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha menggunakan KBLI 86992, penting untuk memeriksa kesesuaian kegiatan usaha dengan uraian resmi (metode keterampilan dan/atau ramuan oleh penyehat tradisional serta penyelenggaraan di panti sehat/klinik kesehatan tradisional tipe 2). Perhatikan pula perizinan berusaha yang tercantum dalam data, yaitu Sertifikat Standar - SERTIFIKAT STANDAR PANTI SEHAT BERKELOMPOK, serta tingkat risiko yang berlaku sesuai skala usaha sebagaimana tercantum. Data tidak merinci proses pendaftaran atau detail teknis prosedural dan tidak menyatakan jaminan atas jangka waktu penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 86992?

KBLI 86992 adalah klasifikasi untuk aktivitas pelayanan kesehatan tradisional yang menekankan promosi dan pencegahan kesehatan melalui praktik penyehat tradisional dengan metode keterampilan dan/atau ramuan, diselenggarakan di panti sehat atau klinik kesehatan tradisional tipe 2.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 86992?

Kegiatan yang termasuk antara lain pijat/urut untuk kesehatan, refleksi, akupresur, ramuan Indonesia, hipnoterapi, penanganan patah tulang secara tradisional, bekam kering/kop, sinse, dan terapi energi, serta penyelenggaraan layanan tersebut di panti sehat/klinik kesehatan tradisional tipe 2.

Apa tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 86992?

Menurut data, semua skala usaha—Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar—dinyatakan memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi".

Perizinan apa yang disebutkan untuk KBLI 86992 dan berapa jangka waktunya?

Perizinan yang tercantum adalah Sertifikat Standar - SERTIFIKAT STANDAR PANTI SEHAT BERKELOMPOK. Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "10 Hari", namun keterangan ini merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.