KBLI 71208
Aktivitas Pengujian dan atau Kalibrasi Alat Kesehatan dan Inspeksi Sarana Prasarana Kesehatan
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa pemeliharaan, pengujian dan/atau kalibrasi secara berkala terhadap peralatan kesehatan dan inspeksi sarana prasarana kesehatan yang dikelola oleh pemerintah dan swasta dalam rangka pengamanan fasilitas kesehatan melalui pengujian, kalibrasi dan proteksi radiasi untuk memenuhi kualitas dan standar keselamatan serta keamanan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 71208Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 71208
KBLI 71208 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang jasa pengujian laboratorium selain untuk bidang kesehatan, makanan, dan minuman. KBLI ini menjadi acuan bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan pengujian laboratorium secara profesional dan resmi di Indonesia. Penggunaan kode KBLI 71208 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission), karena memastikan legalitas serta kejelasan bidang usaha yang dijalankan.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 71208
Ruang lingkup KBLI 71208 mencakup seluruh kegiatan pengujian laboratorium yang tidak berkaitan dengan pengujian kesehatan, makanan, dan minuman. Kegiatan usaha ini meliputi pengujian kualitas, karakteristik, dan spesifikasi berbagai material, produk, atau bahan, seperti logam, plastik, tekstil, bahan kimia, lingkungan, hingga produk industri lainnya. Pengujian dilakukan untuk memastikan bahwa produk atau material sesuai dengan standar mutu, keamanan, dan ketentuan yang berlaku.
Jasa pengujian laboratorium pada KBLI 71208 juga meliputi pengujian fisik, kimia, mekanik, serta analisis lingkungan. Usaha ini sangat dibutuhkan oleh industri manufaktur, konstruksi, pertambangan, dan sektor-sektor lain yang membutuhkan verifikasi atau sertifikasi produk melalui uji laboratorium.
Contoh Jenis Usaha KBLI 71208
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 71208 antara lain:
- Jasa pengujian laboratorium untuk bahan bangunan seperti beton, semen, baja, dan aspal.
- Laboratorium pengujian kualitas air dan udara lingkungan (kecuali untuk kepentingan kesehatan manusia).
- Jasa pengujian laboratorium untuk bahan kimia industri dan limbah.
- Laboratorium pengujian tekstil, plastik, dan polimer.
- Jasa pengujian laboratorium untuk produk elektronik dan komponen industri.
Setiap usaha yang bergerak dalam bidang pengujian laboratorium selain kesehatan, makanan, dan minuman wajib menggunakan KBLI 71208 sebagai dasar klasifikasi usaha.
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 71208 melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan pengujian laboratorium sesuai KBLI 71208 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah yang memudahkan proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan online. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengurusan perizinan usaha KBLI 71208 melalui OSS meliputi pengisian data usaha, pemenuhan persyaratan teknis, hingga penerbitan izin operasional. Dengan adanya OSS, proses perizinan menjadi lebih transparan, efisien, dan terintegrasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Ketentuan Penggabungan KBLI 71208
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 71208 dengan kode KBLI lainnya. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk menggabungkan KBLI 71208 dengan bidang usaha lain yang relevan, selama seluruh persyaratan dan ketentuan perizinan usaha tetap dipenuhi melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas dan peluang pengembangan usaha yang lebih luas, asalkan tetap sesuai dengan regul
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.