KBLI 72209

Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Lainnya.

Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan ilmu pengetahuan sosial dan humaniora lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 72209
MAktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 72209

KBLI 72209 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan alam dan teknik lainnya yang tidak termasuk dalam kategori penelitian dan pengembangan khusus seperti pertanian, teknik sipil, atau teknologi informasi. KBLI 72209 menjadi acuan penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan (litbang) yang bersifat umum dan tidak tercakup dalam KBLI spesifik lainnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 72209

Ruang lingkup KBLI 72209 meliputi berbagai kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan alam dan teknik yang belum tercantum dalam kode KBLI lain. Kegiatan ini mencakup riset dasar, pengembangan teknologi, serta inovasi produk atau proses industri yang mendukung kemajuan di berbagai sektor. Usaha dengan KBLI 72209 dapat berperan dalam membantu industri lain melalui jasa konsultasi riset, pengujian laboratorium, serta pengembangan teknologi baru yang aplikatif.

Contoh Jenis Usaha KBLI 72209

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 72209 antara lain:

  • Lembaga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan alam multi-disiplin
  • Perusahaan jasa konsultasi riset teknologi umum
  • Laboratorium riset dan pengujian material inovatif
  • Pengembangan prototipe perangkat ilmiah
  • Pusat inovasi teknologi (technology innovation center) yang tidak spesifik pada satu bidang tertentu

Seluruh jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 72209 apabila lingkup kegiatannya tidak termasuk dalam KBLI penelitian spesifik lainnya.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam lingkup KBLI 72209 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang diterapkan pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang sesuai dengan bidang kegiatannya.

Dalam proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha harus mencantumkan KBLI 72209 sebagai kode kegiatan utama. Pastikan seluruh dokumen pendukung seperti akta pendirian, domisili usaha, dan dokumen teknis terkait penelitian dan pengembangan telah lengkap agar proses perizinan berjalan lancar.

Ketentuan Penggabungan KBLI 72209

Penting untuk diperhatikan bahwa KBLI 72209 tidak dapat digabungkan dengan KBLI lain yang memiliki kode 2009, 2017, dan 2018. Hal ini sesuai dengan ketentuan klasifikasi KBLI yang bertujuan untuk menghindari tumpang tindih ruang lingkup usaha antara kode KBLI yang berbeda. Oleh karena itu, pelaku usaha harus memastikan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan benar-benar sesuai dengan cakupan KBLI 72209 dan tidak mencakup aktivitas yang telah diatur secara khusus oleh KBLI lain.

Dengan memahami ketentuan penggabungan KBLI, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas bisnis secara legal dan sesuai regulasi, serta mengoptimalkan proses perizinan usaha melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.