KBLI 72106

Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Perikanan dan Kelautan

Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan ilmu perikanan dan kelautan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 72106
MAktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 72106

KBLI 72106 adalah kode klasifikasi dalam sistem Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mengacu pada kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan alam dan teknik. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi usaha-usaha yang bergerak di bidang riset, inovasi, serta pengembangan teknologi yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan alam dan teknik. KBLI 72106 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha, terutama melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 72106

Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 72106 meliputi seluruh aktivitas penelitian, pengembangan, dan rekayasa di bidang ilmu pengetahuan alam dan teknik. Ruang lingkupnya sangat luas, mulai dari eksperimen laboratorium, pengujian teknologi baru, hingga penerapan hasil riset dalam bentuk prototipe atau produk inovatif. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh institusi penelitian, lembaga swasta, universitas, maupun perusahaan yang fokus pada inovasi di bidang sains dan teknologi.

Contoh Jenis Usaha KBLI 72106

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam KBLI 72106 antara lain:

  • Perusahaan riset dan pengembangan teknologi energi terbarukan.
  • Lembaga penelitian di bidang bioteknologi dan lingkungan.
  • Startup yang fokus pada pengembangan perangkat lunak dan perangkat keras inovatif.
  • Lembaga riset teknik sipil, mesin, atau elektronika.
  • Unit riset perguruan tinggi yang mengembangkan teknologi terapan di bidang sains.

Semua usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 72106 dalam proses pendaftaran dan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bawah KBLI 72106 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform terintegrasi yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses pendaftaran dan pengurusan izin usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin-izin operasional lainnya yang diperlukan. Proses ini bertujuan memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan mendukung terciptanya ekosistem bisnis yang kompetitif dan inovatif di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 72106

Dalam proses perizinan usaha melalui OSS, penting untuk memperhatikan ketentuan penggabungan KBLI. KBLI 72106 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 2009, 2017, dan 2018. Artinya, pelaku usaha yang telah memilih KBLI 72106 dalam pendaftaran OSS tidak diperkenankan menggabungkan atau mencantumkan kode KBLI tersebut bersama dengan kode KBLI 2009, 2017, maupun 2018 dalam satu izin usaha. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kejelasan ruang lingkup kegiatan usaha dan menghindari tumpang tindih klasifikasi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.