KBLI 72104

Penelitian Dan Pengembangan Bioteknologi

Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan bioteknologi.

Baca penjelasan lengkap KBLI 72104
MAktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis

Pengertian KBLI 72104

KBLI 72104 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Alam dan Teknik. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam penyusunan dokumen perizinan usaha di Indonesia melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 72104 khusus ditujukan untuk usaha yang bergerak dalam aktivitas penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan alam maupun teknik, guna mendorong kemajuan teknologi dan sains di tanah air.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 72104

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 72104 meliputi seluruh aktivitas penelitian dasar maupun terapan yang berfokus pada ilmu pengetahuan alam dan teknik. Ini mencakup pengembangan teknologi baru, inovasi produk, proses rekayasa, hingga pengujian laboratorium yang berhubungan dengan fisika, kimia, biologi, teknik mesin, teknik elektro, teknik sipil, dan cabang teknik lainnya. Kegiatan usaha dalam KBLI 72104 juga dapat melibatkan kolaborasi dengan lembaga penelitian, perguruan tinggi, atau sektor industri untuk menciptakan solusi inovatif yang aplikatif.

Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 72104

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 72104 antara lain:

  • Perusahaan yang melakukan riset dan pengembangan teknologi ramah lingkungan.
  • Lembaga penelitian yang mengembangkan produk bioteknologi untuk pertanian atau kesehatan.
  • Laboratorium yang melakukan pengujian material teknik untuk industri konstruksi.
  • Startup yang berinovasi di bidang robotika atau kecerdasan buatan.
  • Konsultan teknik yang menyediakan solusi berbasis riset untuk manufaktur.

Usaha-usaha tersebut wajib mengklasifikasikan aktivitasnya sesuai KBLI 72104 pada saat mengajukan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 72104

Pelaku usaha yang bergerak di bidang Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Alam dan Teknik wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional dan/atau izin komersial yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI 72104. Proses perizinan melalui OSS memastikan bahwa usaha telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis yang berlaku, termasuk standar laboratorium, etika penelitian, serta ketentuan keamanan dan keselamatan kerja. Dengan perizinan usaha yang sah, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas penelitian dan pengembangan secara legal di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 72104

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 72104 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 72104 dengan kode lain yang relevan sesuai dengan jenis dan cakupan kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan ini harus dicantumkan secara jelas saat pengisian data pada sistem OSS agar seluruh aktivitas usaha terakomodir dalam dokumen perizinan usaha yang diterbitkan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.