← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

72104 - Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi

Kelompok ini mencakup aktivitas penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik) yang berkaitan dengan bioteknologi. Kelompok ini juga mencakup - penelitian dan pengembangan dalam bioteknologi lingkungan; - penelitian dan pengembangan dalam bioteknologi industri; - penelitian dan pengembangan di bidang pemanfaatan bioteknologi yang tidak melibatkan modifikasi genetik. Kelompok ini tidak mencakup - penelitian dan pengembangan di bidang nanoteknologi, lihat kelompok 72102; - penelitian dan pengembangan di bidang bioteknologi medis, lihat kelompok 72103.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

72104 - Penelitian Dan Pengembangan Bioteknologi, 72104

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level professional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff c) Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/peralatan, sebagai sarana penunjang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level professional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff c) Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/peralatan, sebagai sarana penunjang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level professional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff c) Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/peralatan, sebagai sarana penunjang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 72104?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

72104

Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 72104: Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 72104.

Pengertian KBLI 72104

KBLI 72104 berjudul "Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi" dan didefinisikan sebagai aktivitas penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik) yang berkaitan dengan bioteknologi. Uraian resmi menegaskan bahwa kelompok ini memfokuskan pada kegiatan R&D terkait bioteknologi secara sistematik.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 72104

Ruang lingkup KBLI 72104 mencakup penelitian dan pengembangan dalam beberapa subbidang bioteknologi yang disebutkan secara eksplisit dalam uraian resmi. Kelompok ini meliputi kegiatan R&D yang berorientasi pada aplikasi bioteknologi di berbagai konteks non-medis sesuai penjelasan resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 72104

  • Penelitian dan pengembangan dalam bioteknologi lingkungan.
  • Penelitian dan pengembangan dalam bioteknologi industri.
  • Penelitian dan pengembangan di bidang pemanfaatan bioteknologi yang tidak melibatkan modifikasi genetik.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam kelompok ini dan perlu dibedakan secara tegas dari KBLI 72104:

  • Penelitian dan pengembangan di bidang nanoteknologi — dirujuk ke kelompok 72102.
  • Penelitian dan pengembangan di bidang bioteknologi medis — dirujuk ke kelompok 72103.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi penelitian dan pengembangan dalam bioteknologi lingkungan, penelitian dan pengembangan dalam bioteknologi industri, serta penelitian dan pengembangan untuk pemanfaatan bioteknologi yang tidak melibatkan modifikasi genetik.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Setiap kombinasi di atas disajikan sesuai data resmi; pembaca dianjurkan merujuk pada data tersebut untuk kepastian penilaian risiko sesuai skala usaha yang relevan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 72104 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil dari data resmi dan tercantum sebagaimana adanya.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah: 7 Hari. Informasi jangka waktu ini merupakan data yang disediakan dan bukan jaminan bahwa izin pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah: "72104 - Penelitian Dan Pengembangan Bioteknologi". Padanan ini disajikan sesuai dengan data padanan resmi yang tersedia.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercatat untuk KBLI 72104 dalam data adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 72104, khususnya mengenai penelitian dan pengembangan yang bersifat sistematik pada bidang bioteknologi.
  2. Perhatikan pengecualian yang disebutkan: kegiatan nanoteknologi dan bioteknologi medis harus dibedakan dan direferensikan ke kelompok yang relevan sesuai uraian resmi.
  3. Catat perizinan berusaha yang tercantum dalam data, yaitu Sertifikat Standar, sebagai informasi yang disediakan oleh data resmi.
  4. Gunakan informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum (7 Hari) sebagai referensi data, dengan pemahaman bahwa data tersebut bukan jaminan penerbitan.
  5. Perhatikan padanan KBLI 2020 dan status perubahan ("Tetap") sebagaimana tercantum dalam data untuk keperluan administrasi yang relevan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 72104?

KBLI 72104 berjudul "Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi" dan mencakup aktivitas penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik) yang berkaitan dengan bioteknologi, sesuai uraian resmi.

Apakah penelitian bioteknologi medis termasuk dalam KBLI 72104?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa penelitian dan pengembangan di bidang bioteknologi medis tidak termasuk dalam KBLI 72104 dan dirujuk ke kelompok 72103.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 72104?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 72104 adalah "Sertifikat Standar".

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari; informasi ini diambil dari data dan bukan merupakan jaminan bahwa penerbitan akan terjadi dalam jangka waktu tersebut.