KBLI 72107

Penelitian dan Pengembangan Ketenaganukliran

Kelompok ini mencakup penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis) yang berkaitan dengan penggunaan teknologi nuklir.

Baca penjelasan lengkap KBLI 72107
MAktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis

Pengertian KBLI 72107

KBLI 72107 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang merujuk pada bidang Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Alam dan Teknik. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha yang bergerak di sektor penelitian serta pengembangan dalam bidang ilmu pengetahuan alam dan teknik, baik yang dilakukan oleh institusi pemerintah, swasta, maupun perseorangan. KBLI 72107 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), sehingga pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan penelitian dan pengembangan secara legal dan terstruktur.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 72107

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 72107 mencakup seluruh aktivitas penelitian dan pengembangan yang berorientasi pada ilmu pengetahuan alam dan teknik. Kegiatan ini meliputi riset dasar, riset terapan, serta pengembangan teknologi yang dapat diaplikasikan pada berbagai sektor industri. Kegiatan penelitian dapat dilakukan dalam laboratorium, pusat riset, ataupun melalui kerja sama dengan institusi pendidikan dan industri. Selain itu, ruang lingkupnya meliputi pengembangan produk, proses, dan sistem baru yang berbasis ilmu pengetahuan alam atau teknik.

Contoh Jenis Usaha KBLI 72107

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam KBLI 72107 antara lain:

  • Lembaga riset yang melakukan penelitian di bidang bioteknologi, fisika, kimia, atau teknik mesin.
  • Perusahaan pengembangan teknologi energi terbarukan seperti panel surya atau turbin angin.
  • Laboratorium penelitian material baru untuk industri konstruksi atau otomotif.
  • Perusahaan yang melakukan riset dan pengembangan perangkat lunak berbasis sains dan teknik.
  • Pusat pengembangan inovasi alat kesehatan berbasis teknologi.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 72107

Seluruh pelaku usaha yang bergerak dalam bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan alam dan teknik wajib melakukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi perizinan berusaha secara terintegrasi dan online. Dengan melakukan pendaftaran KBLI 72107 di OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses perizinan usaha melalui OSS ini wajib dipenuhi agar kegiatan riset dan pengembangan dapat berjalan secara legal, transparan, dan memperoleh perlindungan hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI 72107

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk kode 72107. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 72107 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usahanya, selama tetap mengikuti ketentuan peraturan perizinan usaha yang berlaku di Indonesia. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bidang usaha secara lebih luas, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan industri.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.