KBLI 72109

Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Alam dan Teknologi Rekayasa Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan teknologi dan rekayasa (engineering) lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 72109
MAktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis

Pengertian KBLI 72109

KBLI 72109 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan alam dan teknik lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 72109 menjadi penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan yang bersifat umum atau multidisiplin di sektor sains dan teknik.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 72109

Ruang lingkup KBLI 72109 meliputi seluruh aktivitas penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan alam dan teknik yang tidak tercakup pada KBLI lain yang lebih spesifik. Kegiatan ini meliputi riset dasar, riset terapan, serta pengembangan teknologi baru di bidang fisika, kimia, biologi, teknik, teknologi informasi, dan ilmu terapan lainnya. Usaha yang termasuk dalam KBLI 72109 dapat bersifat komersial maupun non-komersial, serta dapat dilakukan oleh lembaga penelitian swasta, konsultan riset, laboratorium independen, atau startup berbasis inovasi teknologi.

Contoh Jenis Usaha KBLI 72109

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 72109 antara lain:

  • Lembaga riset yang melakukan pengembangan teknologi ramah lingkungan
  • Konsultan penelitian yang menyediakan jasa analisis data ilmiah untuk pihak ketiga
  • Laboratorium swasta yang mengembangkan metode pengujian baru di bidang kimia atau biologi
  • Perusahaan rintisan (startup) yang fokus pada inovasi teknologi terapan lintas disiplin
  • Pusat riset independen yang melakukan kajian lintas sektor di bidang teknik dan sains

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 72109

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang KBLI 72109 wajib melakukan perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) serta izin operasional atau komersial sesuai dengan kebutuhan usaha. OSS memfasilitasi proses perizinan secara terintegrasi dan memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan legalitas, termasuk pemenuhan standar atau sertifikasi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan melakukan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan legalitas resmi yang mendukung kelancaran operasional serta akses ke berbagai layanan pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 72109

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 72109 dengan kode KBLI lainnya. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 72109 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan cakupan usaha. Namun, tetap disarankan untuk memastikan setiap KBLI yang diajukan telah sesuai dengan ruang lingkup usaha serta memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS agar tidak terjadi kendala administratif di kemudian hari.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.