← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

72109 - Penelitian dan Pengembangan Eksperimental Ilmu Alam dan Enjinering Lainnya

Kelompok ini mencakup aktivitas penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik) yang berkaitan dengan teknologi dan perekayasaan/enjinering yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti - pengurutan asam deoksiribonukleat (DNA) untuk penelitian umum tentang proses biologis; - penelitan dan pengembangan di bidang keantariksaan.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

72109 - Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Alam dan Teknologi Rekayasa Lainnya, 72109

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 72109?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

72109

Penelitian dan Pengembangan Eksperimental Ilmu Alam dan Enjinering Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 72109: Penelitian dan Pengembangan Eksperimental Ilmu Alam dan Enjinering Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 72109.

Pengertian KBLI 72109

KBLI 72109 berjudul "Penelitian dan Pengembangan Eksperimental Ilmu Alam dan Enjinering Lainnya". Kelompok ini mencakup aktivitas penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik) yang berkaitan dengan teknologi dan perekayasaan/enjinering yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 72109

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup penelitian dan pengembangan sistematik dalam bidang ilmu alam dan enjinering yang tidak tercakup oleh kode lain. Fokusnya adalah pada kegiatan R&D yang bersifat eksperimental dan teknologi/rekayasa khusus yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 72109

Uraian resmi menyebutkan contoh kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini, antara lain:

  • Pengurutan asam deoksiribonukleat (DNA) untuk penelitian umum tentang proses biologis.
  • Penelitian dan pengembangan di bidang keantariksaan.
  • Kegiatan penelitian dan pengembangan lain yang berkaitan dengan teknologi dan perekayasaan/enjinering yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan tidak tercantum secara eksplisit daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 72109. Uraian resmi hanya menegaskan bahwa kelompok ini menangani hal-hal yang "tidak diklasifikasikan di tempat lain". Jika diperlukan pembandingan dengan kegiatan spesifik, rujuk pada uraian resmi atau padanan kode yang relevan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi:

  • Laboratorium penelitian yang melakukan pengurutan DNA untuk studi proses biologis umum (misalnya untuk memahami mekanisme seluler dalam konteks penelitian dasar).
  • Unit penelitian dan pengembangan yang fokus pada teknologi keantariksaan, termasuk studi eksperimental terkait perekayasaan untuk aplikasi antariksa.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menjabarkan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Rendah

Perlu dicatat bahwa informasi di atas berasal langsung dari data KBLI; tingkat risiko dapat berbeda pada praktiknya tergantung konteks usaha, namun hanya data ini yang dituangkan di sini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 72109 adalah: NIB.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan pada data menunjukkan tanda "-", sehingga data tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan. Keterangan ini bukan jaminan atau estimasi penerbitan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan kode pada KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "72109 - Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Alam dan Teknologi Rekayasa Lainnya".

Status Perubahan KBLI

Bagian jenis perubahan pada data menunjukkan nilai "-" sehingga data tidak mencantumkan informasi perubahan spesifik. Dengan demikian, tidak ada keterangan perubahan yang tercantum dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan aktivitas usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 72109, yaitu penelitian dan pengembangan eksperimental yang sistematik pada ilmu alam dan enjinering yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
  2. Periksa bahwa contoh kegiatan usaha yang hendak dijalankan sesuai dengan contoh eksplisit dalam uraian resmi (misal: pengurutan DNA untuk penelitian umum atau R&D bidang keantariksaan).
  3. Catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB sesuai data; data tidak menyertakan perizinan lain.
  4. Perhatikan bahwa data tidak memuat jangka waktu penerbitan atau rincian perubahan; informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian ringkas KBLI 72109?

KBLI 72109 adalah kategori untuk penelitian dan pengembangan eksperimental dalam ilmu alam dan enjinering yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, dilakukan secara teratur (sistematik).

Aktivitas apa saja yang disebutkan secara eksplisit dalam uraian resmi?

Uraian resmi menyebutkan pengurutan DNA untuk penelitian umum tentang proses biologis dan penelitian serta pengembangan di bidang keantariksaan sebagai contoh aktivitas yang termasuk.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data?

Data mencantumkan NIB sebagai perizinan berusaha untuk KBLI 72109.

Apa tingkat risiko usaha untuk KBLI 72109?

Data menyatakan tingkat risiko "Rendah" untuk semua skala usaha: Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar.

Apakah ada informasi jangka waktu penerbitan atau perubahan KBLI?

Data tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan (ditandai "-") dan bagian jenis perubahan juga menunjukkan "-" sehingga informasi perubahan tidak tercantum dalam data.