KBLI 85440

Satuan Pendidikan Kerjasama Pendidikan NonFormal

Kelompok ini mencakup Satuan Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan dan dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 85440
PPendidikan

Pengertian KBLI 85440

KBLI 85440 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kelompok kegiatan pendidikan olahraga dan rekreasi. KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan dalam pengelompokan jenis usaha di bidang pendidikan nonformal, khususnya yang berkaitan dengan pelatihan atau kursus olahraga, kebugaran, dan aktivitas rekreasi lainnya. KBLI 85440 menjadi salah satu referensi penting dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85440

Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 85440 meliputi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang olahraga dan rekreasi. Ruang lingkup ini mencakup berbagai bentuk kursus, pelatihan, maupun bimbingan yang berfokus pada peningkatan keterampilan olahraga, kebugaran, serta rekreasi aktif. Tidak terbatas pada cabang olahraga tertentu, KBLI 85440 juga mengakomodasi berbagai aktivitas fisik yang bertujuan untuk mendukung gaya hidup sehat dan aktif.

Selain itu, ruang lingkup KBLI 85440 juga mencakup lembaga atau institusi yang menyediakan jasa pelatihan olahraga, baik secara individu maupun kelompok, serta yang memberikan pelatihan kepada pelatih atau instruktur olahraga. Layanan konsultasi, seminar, workshop, dan program pengembangan kompetensi di bidang olahraga juga termasuk dalam cakupan KBLI ini.

Contoh Jenis Usaha KBLI 85440

Sejumlah contoh usaha yang masuk dalam KBLI 85440 di antaranya adalah:

  • Lembaga kursus renang, bulu tangkis, sepak bola, basket, dan cabang olahraga lainnya
  • Pusat pelatihan kebugaran dan fitness trainer
  • Sekolah sepak bola (SSB) atau akademi olahraga
  • Pelatihan yoga, pilates, atau senam aerobik
  • Kursus bela diri seperti karate, taekwondo, atau silat
  • Pelatihan instruktur atau pelatih olahraga
  • Workshop olahraga dan rekreasi aktif

Jenis usaha tersebut wajib memiliki kode KBLI 85440 pada proses pendaftaran dan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Untuk menjalankan usaha di bidang pendidikan olahraga dan rekreasi sesuai KBLI 85440, pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran dan memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan dan pengawasan usaha.

Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha lainnya yang diperlukan, seperti Izin Operasional atau Izin Komersial. Proses perizinan melalui OSS memastikan legalitas usaha, mempermudah akses ke layanan pemerintah, serta meningkatkan kredibilitas di mata mitra dan konsumen.

Ketentuan Penggabungan KBLI 85440

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 85440 dengan kode KBLI lain. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 85440 dengan jenis usaha lain dalam satu entitas usaha selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.