Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup satuan pendidikan keagamaan lainnya selain pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal secara berjenjang maupun tidak berjenjang.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
85440 - Satuan Pendidikan Kerjasama Pendidikan NonFormal, 85459 - Pendidikan Keagamaan Lainnya YTDL, 85440
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
85549
Pendidikan Keagamaan Lainnya YTDL
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 85549.
KBLI 85549 berjudul "Pendidikan Keagamaan Lainnya YTDL". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup satuan pendidikan keagamaan lainnya selain pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal secara berjenjang maupun tidak berjenjang.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah penyelenggaraan satuan pendidikan keagamaan untuk agama selain Islam, yang dilaksanakan pada jalur pendidikan nonformal. Penyelenggaraan dapat berupa program berjenjang maupun tidak berjenjang sesuai pernyataan dalam uraian resmi.
Termasuk dalam KBLI 85549 adalah semua bentuk satuan pendidikan keagamaan nonformal untuk agama selain pendidikan keagamaan Islam, baik yang disusun secara berjenjang maupun yang tidak berjenjang, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup pendidikan keagamaan Islam. Oleh karena itu, satuan pendidikan keagamaan Islam tidak termasuk dalam ruang lingkup KBLI 85549 dan perlu dibedakan secara jelas saat memilih kode KBLI.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi adalah penyelenggaraan satuan pendidikan keagamaan nonformal untuk agama selain Islam. Contoh tersebut dapat meliputi program pendidikan keagamaan yang diselenggarakan di jalur nonformal dan disusun secara berjenjang maupun tidak berjenjang sesuai uraian resmi.
Data menyatakan tingkat risiko untuk seluruh skala usaha pada KBLI 85549 sebagai berikut:
Perlu dicatat bahwa informasi ini berasal dari data KBLI dan menunjukkan kombinasi lengkap skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 85549 adalah: Izin. Rincian jenis perizinan, persyaratan dokumen, atau keterangan teknis lain tidak tercantum dalam data ini.
Data menunjukkan nilai jangka waktu penerbitan sebagai "-". Informasi ini hanya merupakan nilai yang tersedia dalam data KBLI dan bukan merupakan jaminan atau kepastian mengenai waktu penerbitan perizinan dalam praktik administrasi.
Padanan KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 85549 adalah: Recoding/Pindah Kode. Keterangan ini berasal langsung dari data perubahan yang tersedia.
Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 85549, periksa kesesuaian aktivitas usaha dengan uraian resmi: kegiatan harus merupakan satuan pendidikan keagamaan nonformal untuk agama selain Islam dan dapat diselenggarakan secara berjenjang atau tidak berjenjang. Data juga menunjukkan kategori perizinan sebagai "Izin" dan tingkat risiko tinggi untuk semua skala usaha; rincian operasional, dokumen, atau persyaratan teknis tidak tercantum dalam data dan perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi terkait.
KBLI 85549 adalah kode untuk "Pendidikan Keagamaan Lainnya YTDL", yang menurut uraian resmi mencakup satuan pendidikan keagamaan selain pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal secara berjenjang maupun tidak berjenjang.
Termasuk: satuan pendidikan keagamaan nonformal untuk agama selain Islam, baik berjenjang maupun tidak. Tidak termasuk: pendidikan keagamaan Islam, yang perlu dibedakan saat memilih kode KBLI.
Data menyatakan tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) adalah Tinggi. Ini adalah informasi yang tercantum dalam data KBLI dan menunjukkan kombinasi lengkap skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin". Rincian lebih lanjut tentang persyaratan perizinan tidak tersedia dalam data ini dan harus dikonfirmasi pada sumber perizinan resmi.