Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan lainnya yang diselenggarakan swasta yang belum dicakup dalam kelompok 85591 s.d 85598. Termasuk peningkatan kompetensi bagi guru dan tenaga kependidikan serta jasa kursus untuk meninjau ujian profesional, pengajaran membaca cepat, pelatihan penjaga keselamatan, pelatihan bertahan hidup dan pelatihan berbicara di depan umum, agribisnis, animasi dan sinema, anouncer, broad casting, budidaya jangkrik, cargo, entertainment dan modeling, hukum, hukum bisnis, hukum perpajakan, jurnalistik/reporter, kepelautan, komuinikasi, master of ceremony (MC), notaris/notariat, pariwisata dan perhotelan, pelayaran (anak buah kapal), penasihat hukum, penyiar, perikanan, pertanian, peternakan, public relation, public speaking, show biz, tours and travel, penanggulangan pencemaran di perairan dan pelabuhan, penanganan dan pengangkutan barang berbahaya, pengangkutan dan penanganan barang curah padat, dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pendidikan di luar sekolah yang diselenggarakan oleh swasta yang ikut menyelenggarakan pendidikan terkait dengan topik ketenaganukliran.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
85440 - Satuan Pendidikan Kerjasama Pendidikan NonFormal, 85499 - Pendidikan Lainnya Swasta, 85440
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
85599
Pendidikan Lainnya Swasta
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 85599.
KBLI 85599 berjudul "Pendidikan Lainnya Swasta" dan merupakan klasifikasi untuk kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh pihak swasta yang belum tercakup dalam kelompok KBLI 85591 sampai 85598, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi yang menjadi sumber utama pembahasan ini.
Ruang lingkup KBLI 85599 mencakup berbagai kegiatan pendidikan nonformal dan pelatihan yang diselenggarakan swasta, termasuk peningkatan kompetensi bagi guru dan tenaga kependidikan serta kursus dan pelatihan untuk beragam topik professional dan keterampilan, sesuai uraian resmi.
Uraian resmi mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang termasuk dalam KBLI 85599, antara lain:
Uraian resmi menyatakan bahwa KBLI 85599 mencakup kegiatan yang belum dicakup dalam kelompok 85591 sampai 85598; oleh karena itu kegiatan yang masuk dalam kode 85591–85598 perlu dibedakan dan tidak termasuk dalam cakupan 85599 sesuai uraian resmi.
Contoh usaha yang dapat dikategorikan ke dalam KBLI 85599, diturunkan langsung dari uraian resmi, meliputi:
Berdasarkan data, tingkat risiko untuk KBLI 85599 tercatat sebagai berikut untuk setiap skala usaha:
Dalam data ini perizinan berusaha untuk KBLI 85599 tercantum sebagai: Izin. Informasi ini diambil langsung dari data yang tersedia dan merupakan catatan status perizinan menurut sumber data tersebut.
Kolom jangka waktu penerbitan pada data menunjukkan tanda "-" yang berarti tidak tercantum informasi waktu penerbitan dalam data yang digunakan. Informasi ini bukan jaminan waktu penerbitan perizinan.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
85440 - Satuan Pendidikan Kerjasama Pendidikan NonFormal 85499 - Pendidikan Lainnya Swasta
Status perubahan yang tercatat untuk KBLI 85599 dalam data ini adalah: Pecah Kode.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 85599 penting untuk memperhatikan bahwa:
Ya. Uraian resmi menyebutkan bahwa kelompok ini juga mencakup kegiatan pendidikan di luar sekolah yang diselenggarakan swasta yang ikut menyelenggarakan pendidikan terkait dengan topik ketenaganukliran.
Menurut data, tingkat risiko untuk KBLI 85599 adalah "Tinggi" untuk semua skala usaha: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.
Data mencantumkan jenis perizinan berusaha sebagai "Izin". Informasi tersebut diambil langsung dari data dan tidak menjelaskan rincian jenis dokumen atau prosedur penerbitan.
Kolom jangka waktu pada data menunjukkan tanda "-", yang berarti informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Ini bukan jaminan waktu penerbitan.