KBLI 85144

Satuan Pendidikan Kerjasama Pendidikan Menengah Pertama

Kelompok ini mencakup satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia pada jalur formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 85144
PPendidikan

Pengertian KBLI 85144

KBLI 85144 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha pendidikan menengah kejuruan bidang kesehatan. KBLI ini mengacu pada sistem yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengklasifikasikan jenis usaha secara terstandar. Dengan adanya KBLI 85144, pelaku usaha di bidang pendidikan kesehatan tingkat menengah dapat mengurus perizinan usaha secara tepat melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85144

Ruang lingkup KBLI 85144 meliputi seluruh kegiatan pendidikan pada jenjang menengah kejuruan yang berfokus pada bidang kesehatan. Pendidikan menengah kejuruan bidang kesehatan ini bertujuan mempersiapkan peserta didik untuk bekerja di bidang kesehatan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia kerja. Jenis pendidikan yang termasuk dalam KBLI ini meliputi penyelenggaraan program keahlian seperti keperawatan, farmasi, analis kesehatan, dan keahlian lain yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan di tingkat menengah kejuruan.

Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 85144

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam KBLI 85144 antara lain:

  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bidang kesehatan
  • SMK Keperawatan
  • SMK Farmasi
  • SMK Analis Kesehatan
  • Lembaga pendidikan menengah kejuruan yang menawarkan program-program kesehatan lain sesuai kurikulum nasional
Seluruh lembaga pendidikan tersebut wajib mengacu pada standar nasional pendidikan serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang KBLI 85144 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem yang dikelola oleh pemerintah untuk mempermudah proses perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional lainnya yang diperlukan untuk menjalankan lembaga pendidikan menengah kejuruan bidang kesehatan.

Proses perizinan usaha melalui OSS memastikan bahwa lembaga pendidikan telah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan legal sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, operasional lembaga pendidikan dapat berjalan secara legal dan terjamin kualitasnya.

Ketentuan Penggabungan KBLI 85144

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 85144 dengan KBLI lain. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 85144 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan ini dapat dilakukan selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui sistem OSS serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.