KBLI 85311

Pendidikan Tinggi Akademik Pemerintah

Kelompok ini mencakup pendidikan yang memberikan tekanan pada pembentukan keahlian akademik di sekolah tinggi/institut/universitas, untuk mengenal penelitian dalam suatu bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikelola oleh pemerintah, meliputi jenis pendidikan akademik program sarjana, program magister dan program doktor.

Baca penjelasan lengkap KBLI 85311
PPendidikan

Pengertian KBLI 85311

KBLI 85311 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan pendidikan tinggi jenjang diploma. KBLI ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan usaha yang bergerak di bidang pendidikan diploma, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Penggunaan KBLI 85311 sangat penting dalam proses perizinan usaha dan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85311

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 85311 meliputi seluruh aktivitas penyelenggaraan pendidikan tinggi pada jenjang diploma, mulai dari Diploma 1 (D1), Diploma 2 (D2), hingga Diploma 3 (D3). Kegiatan ini melibatkan proses pembelajaran, pengajaran, serta pengembangan kurikulum yang sesuai dengan standar pendidikan nasional. Selain itu, KBLI 85311 juga mencakup pengelolaan administrasi pendidikan, penyediaan fasilitas belajar, serta pelaksanaan ujian dan pemberian ijazah pada jenjang diploma.

Contoh Jenis Usaha yang Menggunakan KBLI 85311

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 85311 antara lain:

  • Perguruan tinggi swasta yang menyelenggarakan program studi Diploma 1, Diploma 2, dan Diploma 3.
  • Politeknik yang menawarkan pendidikan vokasi jenjang diploma.
  • Akademi atau sekolah tinggi dengan program pendidikan diploma di berbagai bidang seperti teknologi, kesehatan, bisnis, dan pariwisata.
  • Lembaga pendidikan tinggi yang berfokus pada pelatihan keterampilan spesifik dengan gelar diploma.

Seluruh usaha tersebut wajib menggunakan KBLI 85311 dalam proses perizinan usaha dan pendaftaran kegiatan melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 85311

Setiap badan usaha atau lembaga yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi jenjang diploma wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Proses perizinan usaha dilakukan melalui sistem OSS sesuai regulasi pemerintah Indonesia. OSS memfasilitasi pelaku usaha dalam mengajukan, memproses, dan memperoleh izin operasional pendidikan tinggi diploma secara terintegrasi dan efisien.

Dalam proses ini, pelaku usaha harus memastikan seluruh dokumen pendukung, seperti akta pendirian, surat keputusan pendirian lembaga pendidikan, serta standar sarana dan prasarana pendidikan telah lengkap dan sesuai ketentuan. Dengan demikian, penggunaan KBLI 85311 dalam OSS menjadi langkah penting untuk memastikan legalitas dan keberlanjutan kegiatan pendidikan diploma.

Ketentuan Penggabungan KBLI 85311

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 85311 dengan KBLI lainnya. Hal ini memungkinkan lembaga pendidikan tinggi untuk menggabungkan KBLI 85311 dengan kode KBLI lain yang relevan, misalnya KBLI untuk pelatihan kerja atau kursus non-formal, selama kegiatan usaha tersebut masih berada dalam ruang lingkup dan peraturan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat dilakukan pada saat pendaftaran atau perubahan data usaha melalui OSS, sesuai kebutuhan dan perkembangan lembaga pendidikan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.