KBLI 85142
Satuan Pendidikan Kerjasama Taman Kanak-Kanak
Kelompok ini mencakup satuan pendidikan jenjang TK yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia pada jalur formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 85142Pengertian KBLI 85142
KBLI 85142 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha pendidikan menengah kejuruan di bidang kesehatan. KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha yang berkaitan dengan pendidikan vokasi atau kejuruan, khususnya pada sektor kesehatan. Dengan adanya KBLI 85142, pelaku usaha pendidikan dapat memastikan bahwa kegiatan usahanya terdaftar secara resmi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85142
Ruang lingkup KBLI 85142 mencakup seluruh kegiatan pendidikan menengah kejuruan yang berorientasi pada keterampilan dan kompetensi di bidang kesehatan. Pendidikan ini biasanya diberikan kepada siswa setingkat sekolah menengah atas yang ingin mengembangkan keahlian praktis di sektor kesehatan, seperti asisten perawat, analis laboratorium, farmasi, dan bidang kesehatan lainnya. Kegiatan usaha dalam KBLI 85142 meliputi penyelenggaraan kurikulum pendidikan, pelatihan praktik, hingga pemberian sertifikat keahlian sesuai standar nasional.
Contoh Jenis Usaha KBLI 85142
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 85142 antara lain:
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kesehatan
- Lembaga kursus atau pelatihan keterampilan kesehatan tingkat menengah
- Pusat pendidikan dan pelatihan (pusdiklat) tenaga kesehatan
- Institusi pelatihan asisten apoteker atau analis laboratorium kesehatan
Usaha-usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 85142 untuk keperluan pendaftaran dan legalitas usaha melalui sistem OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 85142
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pendidikan menengah kejuruan kesehatan wajib melakukan proses perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Operasional, dan izin-izin lain yang diperlukan sesuai KBLI 85142. Proses ini bertujuan untuk memastikan legalitas, perlindungan hukum, dan standar mutu pendidikan yang diberikan oleh lembaga pendidikan kejuruan kesehatan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 85142
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 85142 dengan KBLI lainnya. Hal ini berarti pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 85142 dengan kode KBLI lain yang relevan, sesuai kebutuhan pengembangan usaha dan cakupan layanan yang diberikan. Namun, pelaku usaha tetap harus memperhatikan persyaratan dan regulasi yang berlaku untuk setiap KBLI yang digabungkan, serta memastikan seluruh perizinan usaha telah diurus melalui OSS secara lengkap dan benar.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.