KBLI 85141

Satuan Pendidikan Kerjasama Kelompok Bermain

Kelompok ini mencakup satuan pendidikan jenjang Kelompok Bermain yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia pada jalur formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 85141
PPendidikan

Pengertian KBLI 85141

KBLI 85141 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) formal tingkat Taman Kanak-Kanak (TK). KBLI ini digunakan sebagai penanda resmi bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pendidikan usia dini, khususnya untuk jenjang taman kanak-kanak. Penetapan KBLI 85141 menjadi penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), guna memastikan usaha yang dijalankan telah sesuai dengan regulasi pemerintah Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85141

Ruang lingkup KBLI 85141 meliputi seluruh kegiatan pendidikan formal yang diperuntukkan bagi anak usia dini pada jenjang taman kanak-kanak. Kegiatan usaha yang masuk dalam kategori ini mencakup proses belajar-mengajar, pengelolaan kurikulum pendidikan, pengembangan kegiatan ekstrakurikuler, serta penyediaan fasilitas pendidikan sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, KBLI 85141 juga mencakup kegiatan pendukung yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan taman kanak-kanak.

Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 85141

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 85141 antara lain:

  • Pendirian dan pengelolaan Taman Kanak-Kanak (TK) formal
  • Penyelenggaraan kelompok bermain berbasis kurikulum resmi
  • Penyediaan layanan pendidikan usia dini terpadu dalam bentuk sekolah
  • Pembukaan cabang atau jaringan lembaga pendidikan taman kanak-kanak

Semua kegiatan tersebut wajib mengacu pada standar operasional pendidikan yang berlaku dan masuk dalam cakupan KBLI 85141.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 85141 melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pendidikan taman kanak-kanak dengan KBLI 85141 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan online. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan pendidikan. Proses perizinan usaha melalui OSS memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, termasuk persyaratan terkait sarana prasarana, tenaga pengajar, serta kurikulum yang digunakan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 85141

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 85141. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 85141 dengan kode KBLI lainnya dalam satu NIB, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini memungkinkan pelaku usaha untuk menjalankan beberapa jenis kegiatan usaha secara legal dalam satu badan usaha, sehingga proses perizinan usaha melalui OSS menjadi lebih efisien dan terintegrasi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.