← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

85542 - Pendidikan Keagamaan Islam Nonformal

Kelompok ini mencakup satuan pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal secara berjenjang maupun tidak berjenjang. Termasuk dalam kelompok ini: pendidikan madrasah diniyah takmiliyah jenjang ula, jenjang wustha, jenjang ulya, dan jenjang jami'ah; pendidikan al-Qur'an selain yang termasuk dalam kelompok 851, meliputi Taman Kanak-Kanak Al-Qur'an (TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA), Taklimul Qur'an Lil'aulad (TQA) dan Rumah Tahfidz Al-Qur'an.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

85440 - Satuan Pendidikan Kerjasama Pendidikan NonFormal, 85452 - Pendidikan Keagamaan Islam Non Formal, 85440

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Satuan Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan dan dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 85542?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

85542

Pendidikan Keagamaan Islam Nonformal

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 85542: Pendidikan Keagamaan Islam Nonformal

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 85542.

Pengertian KBLI 85542

KBLI 85542 berjudul Pendidikan Keagamaan Islam Nonformal. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup satuan pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal baik secara berjenjang maupun tidak berjenjang.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85542

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi penyelenggaraan pendidikan keagamaan Islam pada jalur nonformal. Ruang lingkup ini mencakup pendirian dan penyelenggaraan satuan pendidikan yang memfokuskan pada pengajaran keagamaan Islam dengan model berjenjang maupun tidak berjenjang.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 85542

Uraian resmi menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang termasuk dalam KBLI 85542 sebagai berikut:

  • Pendidikan madrasah diniyah takmiliyah jenjang ula;
  • Pendidikan madrasah diniyah takmiliyah jenjang wustha;
  • Pendidikan madrasah diniyah takmiliyah jenjang ulya;
  • Pendidikan madrasah diniyah takmiliyah jenjang jami'ah;
  • Pendidikan al-Qur'an selain yang termasuk dalam kelompok 851, meliputi:
    • Taman Kanak-Kanak Al-Qur'an (TKQ);
    • Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA);
    • Taklimul Qur'an Lil'aulad (TQA);
    • Rumah Tahfidz Al-Qur'an.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebutkan bahwa kelompok ini tidak mencakup pendidikan al-Qur'an yang termasuk dalam kelompok 851. Dengan kata lain, kegiatan yang diklasifikasikan dalam kelompok 851 perlu dibedakan dan tidak termasuk dalam ruang lingkup KBLI 85542.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang sesuai dengan uraian resmi, tanpa penambahan kegiatan lain, antara lain:

  • Penyelenggaraan madrasah diniyah takmiliyah jenjang ula yang diselenggarakan secara nonformal;
  • Pendirian Rumah Tahfidz Al-Qur'an untuk program penghafalan dan pembinaan Al-Qur'an di jalur nonformal;
  • Penyelenggaraan TKQ atau TPA sebagai satuan pendidikan al-Qur'an pada jalur nonformal;
  • Penyelenggaraan TQA (Taklimul Qur'an Lil'aulad) untuk pembelajaran al-Qur'an bagi anak-anak di luar jalur formal.

Semua contoh di atas diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 85542 dan menggambarkan bentuk-bentuk yang termasuk dalam kelompok ini.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Berikut setiap kombinasi dicantumkan secara terpisah sesuai data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Penjabaran di atas mengikuti data yang tersedia dan tidak menyatakan adanya peraturan pelaksanaan atau pengecualian selain yang tercantum.

Perizinan Berusaha

Dalam data, perizinan berusaha untuk KBLI 85542 dicantumkan dengan istilah: Izin. Data ini tidak merinci jenis izin teknis atau administratif lebih lanjut. Oleh karena itu, detail perizinan spesifik (jika ada) tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan yang tersedia dalam data tercatat sebagai "-" yang menunjukkan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam sumber data ini. Keterangan ini bukan pernyataan jaminan terkait waktu proses perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 85542 adalah:

  • 85440 - Satuan Pendidikan Kerjasama Pendidikan NonFormal
  • 85452 - Pendidikan Keagamaan Islam Non Formal

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 85542 pada data ini adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini menunjukkan bahwa kode atau pengelompokan mengalami perubahan kodifikasi dibandingkan versi sebelumnya sesuai data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Beberapa hal yang patut diperiksa sebelum memilih KBLI 85542 berdasarkan data:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 85542; hanya kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi yang termasuk.
  • Perhatikan bahwa pendidikan al-Qur'an yang diklasifikasikan dalam kelompok 851 tidak termasuk dalam KBLI 85542 dan harus dibedakan.
  • Data hanya menyebutkan perizinan berusaha sebagai "Izin" tanpa rincian; detail jenis izin, persyaratan tambahan, atau sertifikat tidak tercantum dalam data ini dan perlu diverifikasi melalui sistem OSS atau instansi terkait.
  • Jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data sehingga informasi waktu proses tidak tersedia di sumber ini.
  • Catatan padanan dengan KBLI 2020 dan status recoding/pindah kode sebaiknya dikonfirmasi jika diperlukan klarifikasi historis kode.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 85542?

KBLI 85542 berjudul "Pendidikan Keagamaan Islam Nonformal" dan mencakup satuan pendidikan keagamaan Islam pada jalur nonformal, baik yang diselenggarakan berjenjang maupun tidak berjenjang, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 85542?

Termasuk antara lain madrasah diniyah takmiliyah (jenjang ula, wustha, ulya, jami'ah) serta pendidikan al-Qur'an selain yang termasuk kelompok 851, seperti TKQ, TPA, TQA, dan Rumah Tahfidz Al-Qur'an.

Apakah semua bentuk pendidikan al-Qur'an termasuk dalam KBLI ini?

Tidak. Uraian resmi menyebutkan pendidikan al-Qur'an yang selain yang termasuk dalam kelompok 851 termasuk dalam KBLI 85542; kegiatan yang dikategorikan dalam kelompok 851 perlu dibedakan dan tidak termasuk di sini.

Apa tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 85542?

Data menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro — Tinggi; Usaha Kecil — Tinggi; Usaha Menengah — Tinggi; Usaha Besar — Tinggi. Setiap kombinasi dicantumkan sebagaimana tercantum dalam data.

Perizinan apa yang diperlukan menurut data?

Data hanya mencantumkan perizinan berusaha sebagai "Izin". Rincian lebih lanjut mengenai jenis izin, NIB, atau persyaratan teknis tidak tercantum dalam data dan perlu dikonfirmasi di OSS atau instansi yang berwenang.