Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup satuan pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal secara berjenjang maupun tidak berjenjang. Termasuk dalam kelompok ini: pendidikan madrasah diniyah takmiliyah jenjang ula, jenjang wustha, jenjang ulya, dan jenjang jami'ah; pendidikan al-Qur'an selain yang termasuk dalam kelompok 851, meliputi Taman Kanak-Kanak Al-Qur'an (TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA), Taklimul Qur'an Lil'aulad (TQA) dan Rumah Tahfidz Al-Qur'an.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
85440 - Satuan Pendidikan Kerjasama Pendidikan NonFormal, 85452 - Pendidikan Keagamaan Islam Non Formal, 85440
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
85542
Pendidikan Keagamaan Islam Nonformal
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 85542.
KBLI 85542 berjudul Pendidikan Keagamaan Islam Nonformal. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup satuan pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal baik secara berjenjang maupun tidak berjenjang.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi penyelenggaraan pendidikan keagamaan Islam pada jalur nonformal. Ruang lingkup ini mencakup pendirian dan penyelenggaraan satuan pendidikan yang memfokuskan pada pengajaran keagamaan Islam dengan model berjenjang maupun tidak berjenjang.
Uraian resmi menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang termasuk dalam KBLI 85542 sebagai berikut:
Uraian resmi secara tegas menyebutkan bahwa kelompok ini tidak mencakup pendidikan al-Qur'an yang termasuk dalam kelompok 851. Dengan kata lain, kegiatan yang diklasifikasikan dalam kelompok 851 perlu dibedakan dan tidak termasuk dalam ruang lingkup KBLI 85542.
Contoh penerapan yang sesuai dengan uraian resmi, tanpa penambahan kegiatan lain, antara lain:
Semua contoh di atas diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 85542 dan menggambarkan bentuk-bentuk yang termasuk dalam kelompok ini.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Berikut setiap kombinasi dicantumkan secara terpisah sesuai data:
Penjabaran di atas mengikuti data yang tersedia dan tidak menyatakan adanya peraturan pelaksanaan atau pengecualian selain yang tercantum.
Dalam data, perizinan berusaha untuk KBLI 85542 dicantumkan dengan istilah: Izin. Data ini tidak merinci jenis izin teknis atau administratif lebih lanjut. Oleh karena itu, detail perizinan spesifik (jika ada) tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Informasi jangka waktu penerbitan yang tersedia dalam data tercatat sebagai "-" yang menunjukkan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam sumber data ini. Keterangan ini bukan pernyataan jaminan terkait waktu proses perizinan.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 85542 adalah:
Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 85542 pada data ini adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini menunjukkan bahwa kode atau pengelompokan mengalami perubahan kodifikasi dibandingkan versi sebelumnya sesuai data.
Beberapa hal yang patut diperiksa sebelum memilih KBLI 85542 berdasarkan data:
KBLI 85542 berjudul "Pendidikan Keagamaan Islam Nonformal" dan mencakup satuan pendidikan keagamaan Islam pada jalur nonformal, baik yang diselenggarakan berjenjang maupun tidak berjenjang, sesuai uraian resmi.
Termasuk antara lain madrasah diniyah takmiliyah (jenjang ula, wustha, ulya, jami'ah) serta pendidikan al-Qur'an selain yang termasuk kelompok 851, seperti TKQ, TPA, TQA, dan Rumah Tahfidz Al-Qur'an.
Tidak. Uraian resmi menyebutkan pendidikan al-Qur'an yang selain yang termasuk dalam kelompok 851 termasuk dalam KBLI 85542; kegiatan yang dikategorikan dalam kelompok 851 perlu dibedakan dan tidak termasuk di sini.
Data menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro — Tinggi; Usaha Kecil — Tinggi; Usaha Menengah — Tinggi; Usaha Besar — Tinggi. Setiap kombinasi dicantumkan sebagaimana tercantum dalam data.
Data hanya mencantumkan perizinan berusaha sebagai "Izin". Rincian lebih lanjut mengenai jenis izin, NIB, atau persyaratan teknis tidak tercantum dalam data dan perlu dikonfirmasi di OSS atau instansi yang berwenang.