Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup satuan pendidikan pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal secara berjenjang maupun tidak berjenjang selain yang termasuk dalam kelompok pada subgolongan 851—854, termasuk juga Pesantren Takhassus Al-Qur'an dan Pesantren Takhassus Lainnya.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
85440 - Satuan Pendidikan Kerjasama Pendidikan NonFormal, 85451 - Pendidikan Pesantren Lainnya, 85440
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
85541
Pendidikan Pesantren Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 85541.
KBLI 85541 berjudul "Pendidikan Pesantren Lainnya". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup satuan pendidikan pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal secara berjenjang maupun tidak berjenjang selain yang termasuk dalam kelompok pada subgolongan 851—854, termasuk juga Pesantren Takhassus Al-Qur'an dan Pesantren Takhassus Lainnya.
Ruang lingkup didasarkan pada uraian resmi yang menempatkan KBLI 85541 pada penyelenggaraan pendidikan pesantren pada jalur pendidikan nonformal. Ruang lingkup mencakup pesantren yang diselenggarakan baik secara berjenjang maupun tidak berjenjang, serta mencakup bentuk khusus yang disebut Pesantren Takhassus Al-Qur'an dan Pesantren Takhassus Lainnya.
Uraian resmi menyatakan bahwa kegiatan yang termasuk dalam kelompok pada subgolongan 851—854 tidak termasuk dalam KBLI 85541. Dengan kata lain, satuan pendidikan yang ditempatkan pada subgolongan 851—854 perlu dibedakan dan tidak digolongkan ke dalam 85541.
Contoh-contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data KBLI menyebutkan tingkat risiko untuk kombinasi skala usaha sebagai berikut:
Dalam kolom perizinan berusaha pada data KBLI tercantum: "Izin". Informasi ini merupakan pernyataan dalam data dan bukan rincian prosedur atau dokumen tambahan; detail lebih lanjut mengenai proses perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Kolom jangka waktu penerbitan pada data KBLI berisi tanda "-". Informasi tersebut menunjukkan bahwa data tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan. Sebagai catatan, nilai "-" adalah informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan terkait lama waktu penerbitan izin.
Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercatat pada data adalah: Recoding/Pindah Kode.
Sebelum memilih KBLI 85541, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha memang merupakan satuan pendidikan pesantren pada jalur pendidikan nonformal (berjenjang atau tidak berjenjang) atau termasuk Pesantren Takhassus Al-Qur'an/Lainnya; kegiatan yang masuk pada subgolongan 851—854 tidak termasuk dalam kategori ini dan perlu dibedakan; data mencantumkan perizinan berusaha sebagai "Izin"; dan semua skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko "Tinggi". Detail persyaratan teknis, dokumen pelengkap, atau jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data ini dan oleh karena itu tidak dapat diuraikan di sini.
KBLI 85541 adalah klasifikasi untuk "Pendidikan Pesantren Lainnya" yang mencakup satuan pendidikan pesantren pada jalur pendidikan nonformal, baik berjenjang maupun tidak, serta mencakup Pesantren Takhassus Al-Qur'an dan Pesantren Takhassus Lainnya, sesuai uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk dalam kelompok pada subgolongan 851—854 tidak termasuk dalam KBLI 85541 dan perlu dibedakan menurut uraian resmi.
Data KBLI mencantumkan perizinan berusaha sebagai "Izin". Rincian lebih lanjut mengenai prosedur atau dokumen tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Menurut data, seluruh kombinasi skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) untuk KBLI 85541 memiliki tingkat risiko "Tinggi".