KBLI 64999
Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya Ytdl, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa keuangan lainnya selain fasilitas pembiayaan, penjaminan, dan/atau asuransi dalam ekspor nasional, kegiatan usaha pembiayaan sekunder perumahan yang ditugaskan oleh pemerintah.
Baca penjelasan lengkap KBLI 64999Pengertian KBLI 64999
KBLI 64999 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kategori “Jasa Keuangan Lainnya YTDL (Yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain)”. KBLI ini digunakan untuk mengelompokkan berbagai kegiatan usaha di sektor jasa keuangan yang tidak tercakup dalam kategori atau kode KBLI lain yang lebih spesifik. Dengan adanya KBLI 64999, pelaku usaha dapat mengidentifikasi dan mendaftarkan jenis usahanya yang bergerak di bidang jasa keuangan lainnya sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64999
Ruang lingkup KBLI 64999 sangat luas karena mencakup berbagai bentuk jasa keuangan yang tidak secara eksplisit tercantum dalam KBLI lain. Kegiatan usaha yang masuk dalam kode ini umumnya meliputi penyediaan layanan keuangan selain perbankan, asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang sudah memiliki kode tersendiri. KBLI 64999 juga mencakup aktivitas-aktivitas keuangan yang bersifat inovatif atau baru yang belum memiliki pengklasifikasian khusus, sehingga menjadi solusi bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa keuangan non-tradisional.
Contoh Jenis Usaha KBLI 64999
Beberapa contoh jenis usaha yang dapat dikategorikan dalam KBLI 64999 antara lain:
- Perusahaan penyelenggara jasa pengelolaan dana selain bank dan lembaga pembiayaan
- Penyedia jasa uang elektronik atau dompet digital yang tidak tercakup dalam KBLI khusus
- Perusahaan penyelenggara crowdfunding atau peer-to-peer lending yang belum diatur dalam KBLI tertentu
- Jasa penukaran valuta asing non-bank yang tidak masuk dalam klasifikasi lain
- Layanan konsultasi keuangan independen di luar lembaga resmi
Penting untuk memastikan bahwa jenis usaha yang dijalankan memang belum memiliki kode KBLI tersendiri sebelum memilih KBLI 64999 sebagai klasifikasi usaha.
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 64999 melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan aktivitas di bidang jasa keuangan lainnya wajib memiliki perizinan usaha sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku di Indonesia. Proses perizinan usaha untuk KBLI 64999 dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan pendaftaran, memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), dan mengurus izin operasional lainnya yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha secara legal.
Penggunaan OSS dalam perizinan usaha KBLI 64999 bertujuan untuk memberikan kemudahan, transparansi, serta efisiensi proses perizinan. Selain itu, melalui OSS, pemerintah dapat melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha di sektor jasa keuangan lainnya secara terintegrasi.
Ketentuan Penggabungan KBLI 64999
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk kode 64999. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 64999 dengan kode KBLI lain yang relevan, sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik usaha yang dijalankan. Namun demikian, penting untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha yang digabungkan tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penggabungan KBLI dapat memudahkan pelaku usaha untuk memperlu
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.