KBLI 66225

Aktivitas Broker Penjaminan

Kelompok ini mencakup kegiatan memberikan jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam pemberian penjaminan serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama terjamin.

Baca penjelasan lengkap KBLI 66225
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Pengertian KBLI 66225

KBLI 66225 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan jasa penilai kerugian asuransi. Kegiatan ini mencakup penyediaan layanan penilaian atas kerugian atau klaim yang diajukan oleh pemegang polis asuransi. KBLI 66225 menjadi acuan utama dalam proses pendaftaran dan perizinan usaha di bidang jasa penilai kerugian asuransi, khususnya dalam sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66225

Ruang lingkup KBLI 66225 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pemeriksaan, analisis, dan penilaian atas kerugian yang dialami oleh tertanggung, baik perorangan maupun badan hukum, sesuai dengan polis asuransi yang dimiliki. Kegiatan usaha pada KBLI ini juga meliputi pemberian rekomendasi terkait besaran ganti rugi yang layak dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis.

Selain itu, ruang lingkup jasa penilai kerugian asuransi juga mencakup penyusunan laporan hasil penilaian kerugian, konsultasi terkait klaim asuransi, serta pendampingan dalam proses penyelesaian klaim antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Seluruh aktivitas tersebut wajib dijalankan dengan standar profesionalisme dan integritas tinggi, mengingat hasil penilaian akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan pembayaran klaim asuransi.

Contoh Jenis Usaha KBLI 66225

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 66225 antara lain:

  • Perusahaan jasa penilai kerugian asuransi umum
  • Perusahaan jasa penilai kerugian asuransi kendaraan bermotor
  • Perusahaan jasa penilai kerugian asuransi properti
  • Perusahaan konsultan penilai kerugian asuransi
  • Perusahaan jasa survei dan investigasi klaim asuransi

Setiap perusahaan yang bergerak di bidang ini wajib memiliki tenaga ahli dan sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 66225

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 66225 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terpadu yang memudahkan proses perizinan berusaha secara online, cepat, dan transparan. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha jasa penilai kerugian asuransi.

Proses perizinan usaha melalui OSS juga memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, teknis, dan legal yang ditetapkan oleh otoritas terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepatuhan terhadap perizinan usaha ini sangat penting agar operasional perusahaan berjalan sesuai regulasi dan terhindar dari sanksi hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI 66225

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 66225 dengan KBLI lain dalam satu badan usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 66225 dengan kode KBLI lainnya selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun, tetap diperlukan ketelitian dalam

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.