KBLI 64500

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Kelompok ini mencakup kegiatan perolehan dana yang berasal dari kontribusi bank saat pertama kali menjadi peserta, pembayaran premi penjaminan, dan hasil investasi. Dalam rangka memelihara stabilitas sistem perbankan, LPS melaksanakan penanganan (resolusi) bank gagal dengan beberapa metode yaitu Purchase and Assumptions (P&A), bridge bank, Penyertaan Modal Sementara (PMS), dan likuidasi bank.

Baca penjelasan lengkap KBLI 64500
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Pengertian KBLI 64500

KBLI 64500 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengatur tentang lembaga dana pensiun. Kode KBLI 64500 digunakan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan kegiatan usaha yang bergerak di bidang pengelolaan dan penyelenggaraan dana pensiun. Klasifikasi ini penting sebagai acuan bagi pelaku usaha dalam menentukan jenis usaha yang dijalankan, serta menjadi dasar dalam proses pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64500

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 64500 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan penghimpunan, pengelolaan, dan pembayaran dana pensiun kepada peserta atau ahli warisnya. Usaha ini menyelenggarakan program pensiun yang memberikan manfaat keuangan kepada pekerja setelah mereka memasuki masa pensiun, baik yang didasarkan pada program pensiun manfaat pasti maupun iuran pasti. Selain itu, ruang lingkupnya juga mencakup pengelolaan investasi dana pensiun untuk memperoleh hasil optimal bagi para peserta.

Contoh Jenis Usaha KBLI 64500

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 64500 antara lain:

  • Lembaga dana pensiun pemberi kerja yang dibentuk oleh perusahaan untuk karyawan mereka
  • Dana pensiun lembaga keuangan yang didirikan oleh lembaga keuangan seperti bank atau asuransi
  • Penyelenggaraan program pensiun wajib atau sukarela untuk pekerja di sektor swasta maupun BUMN
  • Pengelolaan investasi dana pensiun dalam bentuk surat berharga, properti, atau instrumen keuangan lainnya

Setiap lembaga atau badan hukum yang menjalankan kegiatan di atas wajib mengacu pada KBLI 64500 dalam proses pendirian dan pengurusan izin usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 64500 melalui OSS

Pelaku usaha yang bergerak di bidang lembaga dana pensiun dengan KBLI 64500 wajib melakukan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan dasar lainnya, termasuk izin operasional dan/atau komersial sesuai ketentuan yang berlaku. Pengajuan perizinan melalui OSS memastikan legalitas usaha serta kepatuhan terhadap regulasi sektor jasa keuangan dan perlindungan hak peserta dana pensiun. Selain itu, OSS juga mengintegrasikan proses perizinan dengan instansi terkait seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya.

Ketentuan Penggabungan KBLI 64500

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 64500 dengan kode KBLI lainnya. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 64500 bersama kode KBLI lain yang terkait, asalkan tetap memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha dan ketentuan sektor jasa keuangan yang berlaku. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan jenis layanan dan cakupan bisnis, tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.