KBLI 65213
Unit Syariah Reasuransi
Kelompok ini mencakup kegiatan unit kerja di kantor pusat perusahaan reasuransi konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor di luar kantor pusat yang melaksanakan kegiatan usaha reasuransi berdasarkan prinsip syariah.
Baca penjelasan lengkap KBLI 65213Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 65213
KBLI 65213 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha asuransi jiwa syariah. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi badan usaha yang bergerak di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah, baik dalam penyelenggaraan asuransi maupun produk asuransi jiwa yang sesuai dengan ketentuan syariah Islam. Penggunaan KBLI 65213 menjadi penting dalam proses perizinan usaha dan pelaporan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 65213
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 65213 meliputi seluruh aktivitas yang berhubungan dengan penyelenggaraan asuransi jiwa syariah. Hal ini mencakup pengelolaan dana peserta asuransi berdasarkan prinsip tolong-menolong dan saling melindungi sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional. Selain itu, ruang lingkupnya juga meliputi pengembangan produk-produk asuransi jiwa berbasis syariah, pemasaran polis, pembayaran klaim, serta manajemen risiko yang sesuai dengan ketentuan syariah.
Contoh Jenis Usaha KBLI 65213
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 65213 antara lain:
- Perusahaan asuransi jiwa syariah yang menawarkan produk perlindungan jiwa, seperti asuransi jiwa berjangka syariah, asuransi jiwa seumur hidup syariah, dan asuransi unit link berbasis syariah.
- Unit usaha syariah dari perusahaan asuransi jiwa konvensional yang secara khusus menyediakan layanan asuransi jiwa berdasarkan prinsip syariah.
- Badan usaha yang menawarkan produk asuransi jiwa syariah dengan tambahan manfaat investasi (tabarru’ dan mudharabah) sesuai syariah.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap badan usaha yang bergerak di bidang asuransi jiwa syariah dengan KBLI 65213 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah untuk mempermudah proses perizinan usaha secara terintegrasi. Dalam proses pengajuan perizinan usaha KBLI 65213, pelaku usaha harus melengkapi dokumen legalitas seperti akta pendirian perusahaan, izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta dokumen pendukung lainnya sesuai persyaratan OSS. Dengan memperoleh perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha dapat menjalankan operasional secara legal dan memenuhi standar kepatuhan yang berlaku di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 65213
Dalam pengelolaan perizinan usaha, penting untuk memahami ketentuan penggabungan KBLI. Khusus untuk KBLI 65213, kode ini tidak dapat digabungkan dengan KBLI 65211, yaitu kode untuk asuransi jiwa konvensional. Hal ini bertujuan untuk menjaga kejelasan dan pemisahan antara usaha berbasis syariah dan konvensional dalam bidang asuransi jiwa. Oleh karena itu, saat mengajukan izin usaha melalui OSS, pastikan untuk memilih KBLI yang sesuai dengan model bisnis yang dijalankan dan tidak melakukan penggabungan dengan KBLI yang dilarang.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.