KBLI 65211
Reasuransi Konvensional
Kelompok ini mencakup usaha reasuransi yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi usaha penyelenggaraan usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 65211Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 65211
KBLI 65211 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan usaha di bidang asuransi jiwa konvensional. KBLI ini diatur oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan menggunakan KBLI 65211, pelaku usaha dapat mengidentifikasi jenis kegiatan usahanya secara spesifik dan memastikan legalitas operasional sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 65211
Ruang lingkup KBLI 65211 mencakup seluruh kegiatan usaha yang bergerak di bidang penyelenggaraan asuransi jiwa secara konvensional. Kegiatan ini meliputi penawaran, pengelolaan, dan penjaminan produk-produk asuransi jiwa, baik untuk perorangan maupun kelompok. Selain itu, ruang lingkupnya juga termasuk pembayaran klaim atas risiko meninggal dunia, kecelakaan, atau cacat tetap sesuai dengan polis yang telah disepakati antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.
Selain melayani asuransi jiwa murni, KBLI 65211 juga dapat mencakup pengelolaan produk asuransi jiwa berjangka, asuransi jiwa dwiguna, dan asuransi jiwa unit link, selama produk tersebut berbasis sistem konvensional dan bukan syariah.
Contoh Jenis Usaha KBLI 65211
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 65211 antara lain:
- Perusahaan asuransi jiwa konvensional yang menyediakan polis asuransi jiwa individu atau kelompok
- Perusahaan yang menawarkan produk asuransi jiwa berjangka (term life insurance)
- Perusahaan penyedia asuransi jiwa dwiguna (endowment)
- Perusahaan asuransi jiwa unit link berbasis konvensional
- Perusahaan yang menjalankan bisnis asuransi jiwa kredit
Seluruh perusahaan yang menjalankan usaha sebagaimana disebutkan di atas wajib mencantumkan KBLI 65211 dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 65211
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis di bidang asuransi jiwa konvensional wajib melakukan pendaftaran dan memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan usaha ini meliputi pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta pemenuhan persyaratan tambahan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi terkait lainnya.
Dengan pengurusan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas kegiatan usaha, memperoleh perlindungan hukum, serta mempermudah proses pengembangan bisnis di masa mendatang. Selain itu, kepatuhan terhadap perizinan usaha KBLI 65211 juga menjadi syarat utama dalam menjalin kerja sama dengan institusi keuangan maupun pihak ketiga lainnya.
Ketentuan Penggabungan KBLI 65211
Berdasarkan informasi yang tersedia, saat ini tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 65211 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 65211 dengan kode kegiatan usaha lain yang relevan sesuai kebutuhan dan strategi bisnis, asalkan tetap memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha yang berlaku pada masing-masing KBLI.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.