KBLI 64400
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kelompok ini mencakup kegiatan Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap: kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan; kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 64400Pengertian KBLI 64400
KBLI 64400 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha perusahaan holding. Berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS), KBLI 64400 mencakup aktivitas perusahaan yang memiliki tujuan utama untuk mengendalikan atau mengelola perusahaan lain melalui kepemilikan saham atau ekuitas. Perusahaan holding biasanya tidak terlibat langsung dalam operasional perusahaan yang dikendalikan, namun berperan dalam pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan aset.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64400
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 64400 meliputi kegiatan kepemilikan dan/atau pengelolaan perusahaan lain, baik melalui penyertaan saham maupun pengendalian manajemen. Perusahaan yang masuk dalam kategori ini bertugas mengelola portofolio investasi di berbagai sektor, memberikan arahan kebijakan, serta mengawasi kinerja anak perusahaan. Kegiatan usaha ini tidak mencakup aktivitas operasional langsung dari anak perusahaan, melainkan fokus pada fungsi pengawasan, pengendalian, dan pengelolaan aset.
Contoh Jenis Usaha KBLI 64400
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 64400 antara lain:
- Perusahaan holding yang mengendalikan beberapa anak perusahaan di sektor perbankan, manufaktur, atau jasa.
- Perusahaan investasi yang membentuk grup usaha dan mengelola kepemilikan saham di berbagai lini bisnis.
- Perusahaan induk (parent company) yang berperan sebagai pemilik saham mayoritas di beberapa perusahaan operasional.
Dengan demikian, KBLI 64400 sangat relevan untuk entitas bisnis yang berfokus pada pengelolaan kepemilikan dan pengendalian perusahaan-perusahaan lain.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 64400 wajib memiliki perizinan usaha yang diterbitkan melalui OSS (Online Single Submission). Sistem OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan usaha secara terintegrasi, transparan, dan efisien. Melalui OSS, perusahaan holding dapat mengajukan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal, serta perizinan berusaha yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran data perusahaan, pemilihan KBLI 64400, pengisian dokumen persyaratan, hingga penerbitan izin operasional. Kewajiban ini harus dipenuhi sebelum perusahaan holding mulai beroperasi secara resmi di Indonesia, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 64400
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 64400. Artinya, perusahaan holding dapat menggabungkan KBLI 64400 dengan kode KBLI lain sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik usaha, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI ini memungkinkan perusahaan untuk menjalankan beberapa jenis kegiatan usaha dalam satu entitas hukum, sehingga memberikan fleksibilitas dalam pengembangan bisnis dan ekspansi usaha di berbagai sektor.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.