KBLI 65313
Unit Syariah Dana Pensiun Pemberi Kerja
Kelompok ini mencakup kegiatan unit syariah yang dibentuk oleh dana pensiun pemberi kerja konvensional untuk menyelenggarakan program pensiun berdasarkan prinsip syariah.
Baca penjelasan lengkap KBLI 65313Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 65313
KBLI 65313 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha dana pensiun lembaga keuangan. KBLI ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasi bidang usaha yang bergerak dalam pengelolaan dana pensiun berdasarkan ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Kode KBLI 65313 sangat penting sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 65313
Ruang lingkup KBLI 65313 meliputi seluruh kegiatan pengelolaan dana pensiun yang didirikan oleh badan hukum yang memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan usaha ini fokus pada penerimaan iuran, pengelolaan investasi dana pensiun, hingga pembayaran manfaat pensiun kepada peserta sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. KBLI 65313 tidak mencakup pengelolaan dana pensiun yang dilakukan oleh dana pensiun pemberi kerja atau dana pensiun yang tidak berbadan hukum.
Contoh Jenis Usaha KBLI 65313
Contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 65313 adalah lembaga dana pensiun lembaga keuangan yang beroperasi secara independen dan terdaftar resmi di OJK. Misalnya, perusahaan yang menawarkan program pensiun individu atau kolektif bagi karyawan swasta, serta perusahaan asuransi yang memiliki unit usaha khusus dana pensiun lembaga keuangan. Usaha ini biasanya menyediakan produk pensiun yang dapat diikuti oleh masyarakat umum, baik perorangan maupun kelompok.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap badan usaha yang bergerak di bidang KBLI 65313 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), pemenuhan komitmen perizinan sektor jasa keuangan, serta memperoleh izin operasional dari OJK. Penggunaan OSS bertujuan untuk mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan transparansi proses perizinan usaha di Indonesia. Selain itu, pelaku usaha juga harus memastikan seluruh dokumen dan persyaratan telah lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar izin usaha dapat diterbitkan secara resmi.
Ketentuan Penggabungan KBLI 65313
Berdasarkan ketentuan peraturan perizinan usaha, KBLI 65313 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 65311. Hal ini berarti, badan usaha yang telah memiliki atau mengajukan KBLI 65313 tidak diperkenankan untuk menggabungkan kegiatan usahanya dengan ruang lingkup yang tercakup dalam KBLI 65311, yaitu dana pensiun pemberi kerja. Pemisahan ini bertujuan untuk menjaga kejelasan, tata kelola, dan pengawasan yang lebih efektif atas masing-masing jenis dana pensiun sesuai regulasi yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.