KBLI 65311

Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional

Kelompok ini mencakup usaha dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi pengelolaan dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

Baca penjelasan lengkap KBLI 65311
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 65311

KBLI 65311 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha di sektor jasa keuangan, khususnya bidang dana pensiun. KBLI 65311 merujuk pada kegiatan usaha Dana Pensiun, yaitu lembaga yang menghimpun dan mengelola dana dari peserta untuk pembayaran manfaat pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan. Kode KBLI ini sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission), karena menentukan legalitas dan izin operasional perusahaan di sektor terkait.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 65311

Ruang lingkup KBLI 65311 mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan dana pensiun. Kegiatan usaha ini meliputi penghimpunan dana dari peserta, pengelolaan investasi dana pensiun, serta pembayaran manfaat pensiun kepada peserta atau ahli waris. Selain itu, perusahaan yang terdaftar pada KBLI 65311 juga dapat melakukan kegiatan edukasi dan konsultasi terkait program pensiun, bekerja sama dengan pemberi kerja untuk penyelenggaraan program pensiun, serta melakukan pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan dana kepada regulator.

Contoh Jenis Usaha KBLI 65311

Jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 65311 antara lain pendirian Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang didirikan oleh perusahaan untuk karyawan, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang dikelola oleh lembaga keuangan seperti bank atau asuransi, serta penyelenggara program pensiun individu. Contoh perusahaan yang menjalankan usaha berdasarkan KBLI 65311 adalah dana pensiun swasta, dana pensiun BUMN, dan lembaga keuangan yang menawarkan produk dana pensiun kepada masyarakat.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang dana pensiun sesuai KBLI 65311 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform terintegrasi yang memudahkan proses perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha harus melakukan pendaftaran, mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan mengurus izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai regulasi yang berlaku. Proses ini bertujuan memastikan bahwa usaha dana pensiun berjalan sesuai ketentuan hukum dan perlindungan terhadap hak peserta dana pensiun dapat terjamin.

Ketentuan Penggabungan KBLI 65311

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 65311. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 65311 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan izin yang diperoleh dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh regulator. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usaha di bidang jasa keuangan lainnya, selama tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.