Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup pengelolaan dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan secara konvensional, dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
65311 - Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional, 65311
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
65301
Aktivitas Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 65301.
KBLI 65301, berjudul Aktivitas Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional, mengacu pada pengelolaan dana pensiun yang diselenggarakan secara konvensional oleh pemberi kerja untuk kepentingan karyawan. Pengertian ini berdasar pada uraian resmi yang menjadi acuan klasifikasi kegiatan usaha.
Ruang lingkup KBLI 65301 adalah pengelolaan dana pensiun pemberi kerja yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Pernyataan ini diambil langsung dari uraian resmi KBLI.
Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 65301. Jika diperlukan pembedaan dengan kegiatan lain, informasi tersebut tidak tersedia dalam uraian resmi ini.
Contoh penerapan yang berasal langsung dari uraian resmi meliputi: pengelolaan program pensiun manfaat pasti yang diselenggarakan oleh perusahaan bagi seluruh karyawannya; dan pengelolaan program pensiun iuran pasti yang diselenggarakan oleh badan pemberi kerja untuk sebagian karyawan. Contoh-contoh ini diturunkan secara langsung dari uraian resmi tanpa penambahan kegiatan lain.
Berdasarkan data KBLI, tingkat risiko untuk KBLI 65301 tercantum sebagai berikut untuk tiap skala usaha:
Perlu dicatat bahwa informasi ini menunjukkan semua kombinasi skala usaha menurut data dan tidak bermaksud menyatakan penyebab atau konsekuensi teknis lainnya di luar yang tercantum.
Perizinan berusaha untuk KBLI 65301 tercantum dalam data sebagai: Izin. Data tersebut merupakan informasi perizinan yang tersedia dalam sumber KBLI ini. Informasi rinci mengenai mekanisme administratif, dokumen yang diperlukan, atau keluaran registrasi tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Dalam data KBLI 65301, jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-". Ini berarti jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan; bukan merupakan pernyataan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam periode tertentu.
Padanan KBLI 2020 untuk KBLI 65301 tercatat sebagai:
Status perubahan yang dicatat pada data KBLI ini adalah: Recoding/Pindah Kode. Keterangan ini menunjukkan adanya perubahan pengkodean dibandingkan versi sebelumnya sesuai data, tanpa rincian lebih lanjut dalam sumber yang digunakan.
KBLI 65301, berjudul "Aktivitas Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional", mencakup pengelolaan dana pensiun yang diselenggarakan secara konvensional oleh pemberi kerja untuk program pensiun manfaat pasti atau iuran pasti bagi karyawan, sesuai uraian resmi.
Data menyatakan perizinan berusaha untuk KBLI 65301 adalah: Izin. Rincian administratif mengenai penerbitan izin tidak tercantum dalam data ini.
Menurut data, semua skala usaha — Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar — tercatat memiliki tingkat risiko Tinggi untuk KBLI 65301.
Padanan KBLI 2020 untuk KBLI 65301 adalah: "65311 - Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional", sebagaimana tercantum dalam data.