← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

65301 - Aktivitas Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional

Kelompok ini mencakup pengelolaan dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan secara konvensional, dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

65311 - Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional, 65311

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Usaha dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi pengelolaan dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 65301?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

65301

Aktivitas Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 65301: Aktivitas Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 65301.

Pengertian KBLI 65301

KBLI 65301, berjudul Aktivitas Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional, mengacu pada pengelolaan dana pensiun yang diselenggarakan secara konvensional oleh pemberi kerja untuk kepentingan karyawan. Pengertian ini berdasar pada uraian resmi yang menjadi acuan klasifikasi kegiatan usaha.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 65301

Ruang lingkup KBLI 65301 adalah pengelolaan dana pensiun pemberi kerja yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Pernyataan ini diambil langsung dari uraian resmi KBLI.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 65301

  • Pengelolaan dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan secara konvensional.
  • Pendirian dan pengoperasian program pensiun manfaat pasti oleh pemberi kerja untuk karyawan.
  • Pendirian dan pengoperasian program pensiun iuran pasti oleh pemberi kerja untuk karyawan.
  • Penyelenggaraan program pensiun untuk sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 65301. Jika diperlukan pembedaan dengan kegiatan lain, informasi tersebut tidak tersedia dalam uraian resmi ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang berasal langsung dari uraian resmi meliputi: pengelolaan program pensiun manfaat pasti yang diselenggarakan oleh perusahaan bagi seluruh karyawannya; dan pengelolaan program pensiun iuran pasti yang diselenggarakan oleh badan pemberi kerja untuk sebagian karyawan. Contoh-contoh ini diturunkan secara langsung dari uraian resmi tanpa penambahan kegiatan lain.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data KBLI, tingkat risiko untuk KBLI 65301 tercantum sebagai berikut untuk tiap skala usaha:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perlu dicatat bahwa informasi ini menunjukkan semua kombinasi skala usaha menurut data dan tidak bermaksud menyatakan penyebab atau konsekuensi teknis lainnya di luar yang tercantum.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha untuk KBLI 65301 tercantum dalam data sebagai: Izin. Data tersebut merupakan informasi perizinan yang tersedia dalam sumber KBLI ini. Informasi rinci mengenai mekanisme administratif, dokumen yang diperlukan, atau keluaran registrasi tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data KBLI 65301, jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-". Ini berarti jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan; bukan merupakan pernyataan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam periode tertentu.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 untuk KBLI 65301 tercatat sebagai:

  • 65311 - Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang dicatat pada data KBLI ini adalah: Recoding/Pindah Kode. Keterangan ini menunjukkan adanya perubahan pengkodean dibandingkan versi sebelumnya sesuai data, tanpa rincian lebih lanjut dalam sumber yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan uraian kegiatan usaha Anda selaras dengan uraian resmi KBLI 65301: pengelolaan dana pensiun pemberi kerja secara konvensional untuk program manfaat pasti atau iuran pasti.
  • Data menunjukkan bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Izin; pahami bahwa istilah ini berasal langsung dari data dan informasi administratif lebih rinci tidak tersedia di sumber ini.
  • Semua skala usaha pada data ini teridentifikasi dengan tingkat risiko Tinggi; perbedaan risiko antar skala tidak disajikan karena data mencatat tingkat risiko tinggi untuk semua skala.
  • Jangka waktu penerbitan tidak tercantum pada data; bila memerlukan estimasi waktu atau mekanisme penerbitan, rujuk kepada sumber resmi atau sistem perizinan yang berlaku.
  • Padanan dengan KBLI 2020 dan status perubahan tercantum dalam data; periksa padanan tersebut jika perlu konfirmasi kode lama-ke-baru.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 65301?

KBLI 65301, berjudul "Aktivitas Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional", mencakup pengelolaan dana pensiun yang diselenggarakan secara konvensional oleh pemberi kerja untuk program pensiun manfaat pasti atau iuran pasti bagi karyawan, sesuai uraian resmi.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 65301?

Data menyatakan perizinan berusaha untuk KBLI 65301 adalah: Izin. Rincian administratif mengenai penerbitan izin tidak tercantum dalam data ini.

Berapa tingkat risikonya menurut skala usaha?

Menurut data, semua skala usaha — Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar — tercatat memiliki tingkat risiko Tinggi untuk KBLI 65301.

Apa padanan KBLI 65301 dengan KBLI 2020?

Padanan KBLI 2020 untuk KBLI 65301 adalah: "65311 - Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional", sebagaimana tercantum dalam data.