KBLI 64110
Bank Sentral
Kelompok ini mencakup kegiatan bank sentral. Bank sentral adalah Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai bank sentral Negara Republik Indonesia, yang memiliki tugas untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, menetapkan dan melaksanakan kebijakan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, dan menetapkan dan melaksanakan kebijakan di bidang stabilitas sistem keuangan termasuk makroprudensial.
Baca penjelasan lengkap KBLI 64110Pengertian KBLI 64110
KBLI 64110 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang perbankan. KBLI 64110 secara khusus mencakup aktivitas bank-bank yang menjalankan fungsi intermediasi keuangan, yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali dana tersebut dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat luas. Kode ini menjadi acuan utama dalam pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64110
Ruang lingkup KBLI 64110 meliputi seluruh kegiatan usaha yang dijalankan oleh bank umum. Bank umum adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran serta kegiatan keuangan lainnya, baik konvensional maupun syariah. Kegiatan utama bank umum meliputi penghimpunan dana dari masyarakat, penyaluran kredit, pemberian jasa transfer, penukaran valuta asing, hingga layanan perbankan elektronik. Dengan demikian, KBLI 64110 melingkupi berbagai aktivitas yang berkaitan erat dengan pengelolaan dana dan jasa keuangan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan.
Contoh Jenis Usaha Berdasarkan KBLI 64110
Jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 64110 antara lain adalah:
- Bank Umum Konvensional
- Bank Umum Syariah
- Bank Asing yang beroperasi di Indonesia
- Kantor Cabang Bank Asing
- Unit Usaha Syariah pada Bank Umum
Semua lembaga tersebut wajib mengikuti ketentuan perbankan yang berlaku dan terdaftar secara resmi sesuai klasifikasi usaha KBLI 64110.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perbankan sesuai KBLI 64110 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia yang mempermudah proses perizinan usaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan izin usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta izin operasional dan komersial yang relevan dengan kegiatan perbankan. Kepatuhan terhadap proses perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk memastikan legalitas dan kelancaran operasional perbankan di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 64110
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 64110. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI 64110 dengan kode KBLI lainnya selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun, pelaku usaha tetap diwajibkan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang dilakukan telah memiliki perizinan usaha yang lengkap melalui OSS dan memenuhi seluruh persyaratan peraturan terkait.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.