Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan bank sentral yang memiliki tugas untuk - menerbitkan dan mengelola uang cetak dan digital; - menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; - mengawasi dan mengendalikan jumlah uang beredar; - menerima simpanan yang digunakan untuk kliring antara perantara moneter; - mengawasi operasi moneter dan kegiatan keuangan lainnya yang dilakukan perbankan atau nonperbankan, yaitu kegiatan di bidang moneter, makroprudensial, sistem pembayaran, pasar uang, dan pasar valuta asing (kecuali pengawasan yang dilakukan oleh entitas lain); - mengelola cadangan devisa negara; - bertindak sebagai bankir untuk pemerintah; - menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas sistem kebanksentralan; - mengatur dan menjaga kelancaran pelaksanaan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas pengawasan keuangan selain asuransi dan dana pensiun yang tidak dilakukan oleh bank sentral (lihat 6611); - aktivitas pengawasan keuangan untuk asuransi dan dana pensiun yang tidak dilakukan oleh bank sentral (lihat 6629); - peraturan keuangan yang berkaitan dengan perilaku bisnis dan perlindungan konsumen serta aktivitas peraturan keuangan lain yang lebih luas (lihat 8414); - aktivitas organisasi internasional, misalnya IMF dan Bank Dunia (lihat 9900).
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
64110 - Bank Sentral, 64110
Risiko Tertinggi
-
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
64110
Aktivitas Bank Sentral
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 64110.
KBLI 64110 dengan judul resmi "Aktivitas Bank Sentral" mencakup kegiatan yang dilakukan oleh bank sentral sesuai uraian resmi, yaitu fungsi-fungsi yang berhubungan dengan pengelolaan uang, kebijakan moneter, pengawasan operasi moneter, sistem pembayaran, dan fungsi makroprudensial negara.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi tugas-tugas sebagai berikut.
Kegiatan yang termasuk di dalam KBLI 64110 adalah semua fungsi operasional dan kebijakan yang disebutkan dalam uraian resmi, misalnya penerbitan dan pengelolaan uang, pelaksanaan kebijakan moneter, pengelolaan cadangan devisa, dan penyelenggaraan sistem pembayaran nasional.
Uraian resmi secara tegas menyatakan beberapa kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 64110, yaitu:
Contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi mencakup:
Data KBLI yang digunakan tidak memuat informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko. Dengan demikian, tidak ada kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data ini.
Perizinan berusaha dalam data: -
Catatan: data KBLI ini hanya menampilkan simbol "-" sebagai isi bidang perizinan berusaha. Informasi spesifik mengenai NIB, Sertifikat Standar, atau jenis perizinan lain tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Informasi jangka waktu penerbitan dalam data: -
Catatan: tanda "-" pada jangka waktu penerbitan tercantum dalam data yang digunakan; informasi tersebut bukan jaminan atau pernyataan waktu terpenuhinya proses administratif.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data: -
Penjelasan: data menampilkan simbol "-" pada bagian jenis perubahan, sehingga tidak tersedia keterangan perubahan dalam sumber yang digunakan.
Sebelum memilih atau mendaftarkan KBLI 64110, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan uraian resmi:
KBLI 64110 berjudul "Aktivitas Bank Sentral" dan mencakup kegiatan bank sentral seperti penerbitan dan pengelolaan uang, pelaksanaan kebijakan moneter, pengelolaan cadangan devisa, pengaturan sistem pembayaran, serta kebijakan makroprudensial sesuai uraian resmi.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa aktivitas pengawasan keuangan untuk asuransi dan dana pensiun yang tidak dilakukan oleh bank sentral tidak termasuk dalam kelompok ini (lihat 6629).
Data KBLI yang digunakan menunjukkan simbol "-" pada bagian perizinan berusaha, sehingga tidak tercantum perizinan spesifik dalam sumber ini.
Dalam data yang digunakan, jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-" sehingga tidak tersedia informasi jangka waktu penerbitan dalam sumber ini.