← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

64110 - Aktivitas Bank Sentral

Kelompok ini mencakup kegiatan bank sentral yang memiliki tugas untuk - menerbitkan dan mengelola uang cetak dan digital; - menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; - mengawasi dan mengendalikan jumlah uang beredar; - menerima simpanan yang digunakan untuk kliring antara perantara moneter; - mengawasi operasi moneter dan kegiatan keuangan lainnya yang dilakukan perbankan atau nonperbankan, yaitu kegiatan di bidang moneter, makroprudensial, sistem pembayaran, pasar uang, dan pasar valuta asing (kecuali pengawasan yang dilakukan oleh entitas lain); - mengelola cadangan devisa negara; - bertindak sebagai bankir untuk pemerintah; - menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas sistem kebanksentralan; - mengatur dan menjaga kelancaran pelaksanaan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas pengawasan keuangan selain asuransi dan dana pensiun yang tidak dilakukan oleh bank sentral (lihat 6611); - aktivitas pengawasan keuangan untuk asuransi dan dana pensiun yang tidak dilakukan oleh bank sentral (lihat 6629); - peraturan keuangan yang berkaitan dengan perilaku bisnis dan perlindungan konsumen serta aktivitas peraturan keuangan lain yang lebih luas (lihat 8414); - aktivitas organisasi internasional, misalnya IMF dan Bank Dunia (lihat 9900).

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

64110 - Bank Sentral, 64110

Risiko Tertinggi

-

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Data ruang lingkup belum tersedia.
Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 64110?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

64110

Aktivitas Bank Sentral

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 64110: Aktivitas Bank Sentral

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 64110.

Pengertian KBLI 64110

KBLI 64110 dengan judul resmi "Aktivitas Bank Sentral" mencakup kegiatan yang dilakukan oleh bank sentral sesuai uraian resmi, yaitu fungsi-fungsi yang berhubungan dengan pengelolaan uang, kebijakan moneter, pengawasan operasi moneter, sistem pembayaran, dan fungsi makroprudensial negara.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64110

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi tugas-tugas sebagai berikut.

  • Menerbitkan dan mengelola uang cetak dan digital.
  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
  • Mengawasi dan mengendalikan jumlah uang beredar.
  • Menerima simpanan yang digunakan untuk kliring antara perantara moneter.
  • Mengawasi operasi moneter dan kegiatan keuangan lainnya yang dilakukan perbankan atau nonperbankan, termasuk kegiatan di bidang moneter, makroprudensial, sistem pembayaran, pasar uang, dan pasar valuta asing (kecuali pengawasan yang dilakukan oleh entitas lain).
  • Mengelola cadangan devisa negara.
  • Bertindak sebagai bankir untuk pemerintah.
  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial.
  • Aktivitas sistem kebanksentralan serta mengatur dan menjaga kelancaran pelaksanaan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 64110

Kegiatan yang termasuk di dalam KBLI 64110 adalah semua fungsi operasional dan kebijakan yang disebutkan dalam uraian resmi, misalnya penerbitan dan pengelolaan uang, pelaksanaan kebijakan moneter, pengelolaan cadangan devisa, dan penyelenggaraan sistem pembayaran nasional.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyatakan beberapa kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 64110, yaitu:

  • Aktivitas pengawasan keuangan selain asuransi dan dana pensiun yang tidak dilakukan oleh bank sentral (lihat 6611).
  • Aktivitas pengawasan keuangan untuk asuransi dan dana pensiun yang tidak dilakukan oleh bank sentral (lihat 6629).
  • Peraturan keuangan yang berkaitan dengan perilaku bisnis dan perlindungan konsumen serta aktivitas peraturan keuangan lain yang lebih luas (lihat 8414).
  • Aktivitas organisasi internasional, misalnya IMF dan Bank Dunia (lihat 9900).

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi mencakup:

  • Penerbitan uang kertas atau pengelolaan instrumen uang digital yang dikeluarkan oleh bank sentral.
  • Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan moneter untuk mengendalikan jumlah uang beredar.
  • Penerimaan simpanan antarbank untuk keperluan kliring antar perantara moneter.
  • Pengelolaan cadangan devisa negara sebagai bagian dari tugas moneter dan stabilitas nilai tukar.
  • Pelaksanaan kebijakan makroprudensial yang ditetapkan oleh bank sentral.
  • Penyelenggaraan dan pengaturan sistem pembayaran serta pengelolaan uang rupiah.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang digunakan tidak memuat informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko. Dengan demikian, tidak ada kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha dalam data: -

Catatan: data KBLI ini hanya menampilkan simbol "-" sebagai isi bidang perizinan berusaha. Informasi spesifik mengenai NIB, Sertifikat Standar, atau jenis perizinan lain tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan dalam data: -

Catatan: tanda "-" pada jangka waktu penerbitan tercantum dalam data yang digunakan; informasi tersebut bukan jaminan atau pernyataan waktu terpenuhinya proses administratif.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data:

  • 64110 - Bank Sentral

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data: -

Penjelasan: data menampilkan simbol "-" pada bagian jenis perubahan, sehingga tidak tersedia keterangan perubahan dalam sumber yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih atau mendaftarkan KBLI 64110, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan uraian resmi:

  • Pastikan kegiatan utama entitas sesuai dengan ruang lingkup yang tercantum—yaitu fungsi bank sentral seperti penerbitan uang, kebijakan moneter, pengelolaan cadangan devisa, dan pengaturan sistem pembayaran.
  • Periksa secara tegas kegiatan yang dinyatakan tidak termasuk sehingga tidak salah memasukkan kegiatan yang seharusnya masuk ke kode lain (contoh: pengawasan asuransi dan dana pensiun yang tidak dilakukan oleh bank sentral, organisasi internasional, atau peraturan keuangan yang lebih luas).
  • Perhatikan bahwa data KBLI ini tidak mencantumkan rincian perizinan berusaha, skala risiko, maupun jangka waktu penerbitan; informasi tersebut tidak tersedia dalam sumber yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 64110?

KBLI 64110 berjudul "Aktivitas Bank Sentral" dan mencakup kegiatan bank sentral seperti penerbitan dan pengelolaan uang, pelaksanaan kebijakan moneter, pengelolaan cadangan devisa, pengaturan sistem pembayaran, serta kebijakan makroprudensial sesuai uraian resmi.

Apakah KBLI 64110 mencakup pengawasan asuransi dan dana pensiun?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa aktivitas pengawasan keuangan untuk asuransi dan dana pensiun yang tidak dilakukan oleh bank sentral tidak termasuk dalam kelompok ini (lihat 6629).

Apakah data ini menunjukkan perizinan berusaha yang diperlukan?

Data KBLI yang digunakan menunjukkan simbol "-" pada bagian perizinan berusaha, sehingga tidak tercantum perizinan spesifik dalam sumber ini.

Berapa lama jangka waktu penerbitan izin untuk KBLI 64110?

Dalam data yang digunakan, jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-" sehingga tidak tersedia informasi jangka waktu penerbitan dalam sumber ini.