Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
65211 - Reasuransi Konvensional, 65211
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
65201
Reasuransi Konvensional
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 65201.
KBLI 65201 — Reasuransi Konvensional merujuk pada kelompok kegiatan yang, menurut uraian resmi, "mencakup kegiatan penyelenggaraan jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya."
Ruang lingkup KBLI 65201 dibatasi pada penyelenggaraan jasa pertanggungan ulang (reasuransi) yang ditujukan untuk mengelola atau menanggung kembali risiko yang sebelumnya berada pada entitas lain, yaitu perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lain, sesuai dengan uraian resmi.
Dalam DATA KBLI yang digunakan, uraian resmi tidak mencantumkan rincian kegiatan yang secara tegas dinyatakan tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 65201.
Contoh kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan ulang kepada perusahaan asuransi, perusahaan yang menawarkan pertanggungan ulang bagi perusahaan penjaminan, dan perusahaan reasuransi yang menyediakan layanan reasuransi kepada perusahaan reasuransi lainnya.
DATA KBLI mencantumkan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut; setiap pernyataan berikut sesuai dengan data resmi dan tidak menunjukkan pengandaian tambahan:
Perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam DATA KBLI untuk kode ini: Izin. DATA KBLI tidak merinci jenis, nama, atau persyaratan lebih lanjut terkait perizinan tersebut dalam teks uraian yang disediakan.
Kolom jangka waktu penerbitan dalam DATA KBLI menunjukkan tanda "-", yang berarti informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Informasi tersebut bukan jaminan waktu penerbitan izin.
Padanan KBLI 2025 dengan versi 2020 untuk kegiatan ini tercantum sebagai: 65211 - Reasuransi Konvensional, sesuai daftar padanan yang disediakan dalam DATA KBLI.
Jenis perubahan yang tercatat dalam DATA KBLI untuk kode ini adalah: Recoding/Pindah Kode. Pernyataan ini mengikuti informasi perubahan resmi yang disediakan dalam data.
KBLI 65201, berjudul "Reasuransi Konvensional", adalah kelompok kegiatan yang mencakup penyelenggaraan jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya, sesuai uraian resmi dalam DATA KBLI.
DATA KBLI menyebutkan secara langsung kegiatan penyelenggaraan jasa pertanggungan ulang untuk perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan perusahaan reasuransi lainnya sebagai kegiatan yang termasuk.
Uraian resmi dalam DATA KBLI tidak mencantumkan kegiatan yang secara khusus dinyatakan tidak termasuk atau perlu dibedakan untuk KBLI 65201.
DATA KBLI mencantumkan perizinan berusaha sebagai "Izin" untuk kode ini; DATA KBLI tidak memberikan rincian jenis atau persyaratan izin di dalam data yang digunakan.
Kolom jangka waktu penerbitan dalam DATA KBLI berisi tanda "-", yang menunjukkan informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.