← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

65201 - Reasuransi Konvensional

Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

65211 - Reasuransi Konvensional, 65211

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Usaha reasuransi yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi usaha penyelenggaraan usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 65201?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

65201

Reasuransi Konvensional

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 65201: Reasuransi Konvensional

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 65201.

Pengertian KBLI 65201

KBLI 65201 — Reasuransi Konvensional merujuk pada kelompok kegiatan yang, menurut uraian resmi, "mencakup kegiatan penyelenggaraan jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya."

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 65201

Ruang lingkup KBLI 65201 dibatasi pada penyelenggaraan jasa pertanggungan ulang (reasuransi) yang ditujukan untuk mengelola atau menanggung kembali risiko yang sebelumnya berada pada entitas lain, yaitu perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lain, sesuai dengan uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 65201

  • Penyelenggaraan jasa pertanggungan ulang untuk perusahaan asuransi.
  • Penyelenggaraan jasa pertanggungan ulang untuk perusahaan penjaminan.
  • Penyelenggaraan jasa pertanggungan ulang antar perusahaan reasuransi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam DATA KBLI yang digunakan, uraian resmi tidak mencantumkan rincian kegiatan yang secara tegas dinyatakan tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 65201.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan ulang kepada perusahaan asuransi, perusahaan yang menawarkan pertanggungan ulang bagi perusahaan penjaminan, dan perusahaan reasuransi yang menyediakan layanan reasuransi kepada perusahaan reasuransi lainnya.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

DATA KBLI mencantumkan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut; setiap pernyataan berikut sesuai dengan data resmi dan tidak menunjukkan pengandaian tambahan:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam DATA KBLI untuk kode ini: Izin. DATA KBLI tidak merinci jenis, nama, atau persyaratan lebih lanjut terkait perizinan tersebut dalam teks uraian yang disediakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Kolom jangka waktu penerbitan dalam DATA KBLI menunjukkan tanda "-", yang berarti informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Informasi tersebut bukan jaminan waktu penerbitan izin.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2025 dengan versi 2020 untuk kegiatan ini tercantum sebagai: 65211 - Reasuransi Konvensional, sesuai daftar padanan yang disediakan dalam DATA KBLI.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat dalam DATA KBLI untuk kode ini adalah: Recoding/Pindah Kode. Pernyataan ini mengikuti informasi perubahan resmi yang disediakan dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 65201, yakni penyelenggaraan jasa pertanggungan ulang bagi perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.
  2. Perhatikan bahwa DATA KBLI menunjukkan perizinan berusaha berupa "Izin" tanpa rincian lebih lanjut; DATA KBLI tidak memuat jenis izin rinci atau persyaratan administratif lainnya.
  3. Catat tingkat risiko yang tercantum menurut skala usaha (semua skala dalam data ini tercatat sebagai Tinggi); rincian implikasi risiko tidak dijelaskan lebih jauh dalam DATA KBLI.
  4. Informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam DATA KBLI; DATA KBLI hanya menampilkan simbol "-" untuk bagian tersebut.
  5. Perhatikan padanan KBLI 2020 dan status perubahan recoding/pindah kode sebagai bagian dari rekonsiliasi klasifikasi usaha.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 65201?

KBLI 65201, berjudul "Reasuransi Konvensional", adalah kelompok kegiatan yang mencakup penyelenggaraan jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya, sesuai uraian resmi dalam DATA KBLI.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 65201?

DATA KBLI menyebutkan secara langsung kegiatan penyelenggaraan jasa pertanggungan ulang untuk perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan perusahaan reasuransi lainnya sebagai kegiatan yang termasuk.

Apakah ada kegiatan yang dikecualikan dari KBLI ini?

Uraian resmi dalam DATA KBLI tidak mencantumkan kegiatan yang secara khusus dinyatakan tidak termasuk atau perlu dibedakan untuk KBLI 65201.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut DATA KBLI?

DATA KBLI mencantumkan perizinan berusaha sebagai "Izin" untuk kode ini; DATA KBLI tidak memberikan rincian jenis atau persyaratan izin di dalam data yang digunakan.

Berapa jangka waktu penerbitan izin untuk KBLI 65201?

Kolom jangka waktu penerbitan dalam DATA KBLI berisi tanda "-", yang menunjukkan informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.