Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pemberian jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam pemberian penjaminan serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama terjamin.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
66225 - Aktivitas Broker Penjaminan, 66225
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Surat Tanda Terdaftar (STTD) diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Surat Tanda Terdaftar (STTD) diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Surat Tanda Terdaftar (STTD) diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Surat Tanda Terdaftar (STTD) diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
66225
Aktivitas Broker Penjaminan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 66225.
KBLI 66225 — Aktivitas Broker Penjaminan mencakup kegiatan pemberian jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam pemberian penjaminan serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama terjamin, sesuai uraian resmi yang tercantum dalam data KBLI.
Ruang lingkup KBLI 66225 difokuskan pada layanan yang berkaitan langsung dengan pemberian penjaminan. Hal ini meliputi dua fungsi pokok: (1) pemberian jasa konsultasi dan/atau pelayanan keperantaraan terkait proses pemberian penjaminan, dan (2) penanganan penyelesaian klaim penjaminan dengan bertindak untuk serta atas nama pihak terjamin. Uraian resmi menjadi sumber utama penentuan ruang lingkup ini.
Dalam data KBLI yang digunakan, tidak terdapat keterangan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 66225. Dengan demikian, daftar pengecualian atau kegiatan berbeda tidak tercantum dalam data resmi ini.
Data KBLI mencantumkan tingkat risiko berdasarkan kombinasi skala usaha sebagai berikut:
Seluruh kombinasi skala usaha yang tercantum dalam data menunjukkan tingkat risiko sama, yaitu Tinggi. Informasi ini disajikan persis sesuai data KBLI.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI untuk kode 66225 adalah: Izin. Keterangan ini disampaikan sesuai data resmi dan tidak menjelaskan rincian prosedur, persyaratan administratif, atau lembaga penerbit.
Data KBLI menyajikan nilai jangka waktu penerbitan sebagai "-" pada bagian jangka waktu. Hal ini berarti informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Informasi tersebut bukan jaminan atau keterangan tambahan mengenai waktu penerbitan izin.
Padanan KBLI 66225 dalam KBLI 2020 tercantum sebagai: 66225 - Aktivitas Broker Penjaminan. Data menunjukkan padanan yang sama dengan judul resmi saat ini.
Status perubahan untuk KBLI 66225 dalam data adalah: Tetap. Informasi ini menyatakan bahwa kode dan judul tetap sesuai data yang tersedia.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 66225, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan aktivitas usaha Anda sesuai dengan uraian resmi — yaitu jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam pemberian penjaminan serta penanganan penyelesaian klaim dengan bertindak untuk dan atas nama terjamin. Perhatikan juga bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah 'Izin' dan bahwa seluruh skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko 'Tinggi'. Informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
KBLI 66225 — Aktivitas Broker Penjaminan mencakup kegiatan pemberian jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam pemberian penjaminan serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama terjamin, sesuai uraian resmi dalam data.
Menurut data KBLI yang digunakan, perizinan berusaha untuk KBLI 66225 tercantum sebagai: Izin. Data tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai jenis atau prosedur penerbitan izin tersebut.
Data mencantumkan tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar) sebagai: Tinggi.
Informasi jangka waktu penerbitan pada data ditandai dengan "-", yang berarti jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.