← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

66225 - Aktivitas Broker Penjaminan

Kelompok ini mencakup kegiatan pemberian jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam pemberian penjaminan serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama terjamin.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

66225 - Aktivitas Broker Penjaminan, 66225

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan memberikan jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam pemberian penjaminan serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama terjamin.

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Surat Tanda Terdaftar (STTD) diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Surat Tanda Terdaftar (STTD) diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Surat Tanda Terdaftar (STTD) diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Surat Tanda Terdaftar (STTD) diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 66225?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

66225

Aktivitas Broker Penjaminan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 66225: Aktivitas Broker Penjaminan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 66225.

Pengertian KBLI 66225

KBLI 66225 — Aktivitas Broker Penjaminan mencakup kegiatan pemberian jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam pemberian penjaminan serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama terjamin, sesuai uraian resmi yang tercantum dalam data KBLI.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66225

Ruang lingkup KBLI 66225 difokuskan pada layanan yang berkaitan langsung dengan pemberian penjaminan. Hal ini meliputi dua fungsi pokok: (1) pemberian jasa konsultasi dan/atau pelayanan keperantaraan terkait proses pemberian penjaminan, dan (2) penanganan penyelesaian klaim penjaminan dengan bertindak untuk serta atas nama pihak terjamin. Uraian resmi menjadi sumber utama penentuan ruang lingkup ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 66225

  • Pemberian jasa konsultasi terkait pemberian penjaminan.
  • Keperantaraan dalam proses pemberian penjaminan (perantara antara pihak penjamin dan terjamin).
  • Penanganan penyelesaian klaim penjaminan dengan bertindak untuk dan atas nama terjamin.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI yang digunakan, tidak terdapat keterangan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 66225. Dengan demikian, daftar pengecualian atau kegiatan berbeda tidak tercantum dalam data resmi ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Perusahaan atau individu yang menyediakan jasa konsultasi untuk pihak yang membutuhkan penjaminan.
  • Broker yang memfasilitasi pemberian penjaminan antara calon terjamin dan penyedia penjaminan sebagai perantara.
  • Broker yang menangani proses klaim atas nama terjamin, termasuk penyelesaian klaim dengan bertindak untuk dan atas nama terjamin.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI mencantumkan tingkat risiko berdasarkan kombinasi skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Seluruh kombinasi skala usaha yang tercantum dalam data menunjukkan tingkat risiko sama, yaitu Tinggi. Informasi ini disajikan persis sesuai data KBLI.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI untuk kode 66225 adalah: Izin. Keterangan ini disampaikan sesuai data resmi dan tidak menjelaskan rincian prosedur, persyaratan administratif, atau lembaga penerbit.

Jangka Waktu Penerbitan

Data KBLI menyajikan nilai jangka waktu penerbitan sebagai "-" pada bagian jangka waktu. Hal ini berarti informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Informasi tersebut bukan jaminan atau keterangan tambahan mengenai waktu penerbitan izin.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 66225 dalam KBLI 2020 tercantum sebagai: 66225 - Aktivitas Broker Penjaminan. Data menunjukkan padanan yang sama dengan judul resmi saat ini.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan untuk KBLI 66225 dalam data adalah: Tetap. Informasi ini menyatakan bahwa kode dan judul tetap sesuai data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 66225, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan aktivitas usaha Anda sesuai dengan uraian resmi — yaitu jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam pemberian penjaminan serta penanganan penyelesaian klaim dengan bertindak untuk dan atas nama terjamin. Perhatikan juga bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah 'Izin' dan bahwa seluruh skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko 'Tinggi'. Informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 66225?

KBLI 66225 — Aktivitas Broker Penjaminan mencakup kegiatan pemberian jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam pemberian penjaminan serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama terjamin, sesuai uraian resmi dalam data.

Apakah KBLI 66225 memerlukan perizinan?

Menurut data KBLI yang digunakan, perizinan berusaha untuk KBLI 66225 tercantum sebagai: Izin. Data tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai jenis atau prosedur penerbitan izin tersebut.

Berapa tingkat risiko untuk kegiatan ini?

Data mencantumkan tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar) sebagai: Tinggi.

Berapa jangka waktu penerbitan izin untuk KBLI 66225?

Informasi jangka waktu penerbitan pada data ditandai dengan "-", yang berarti jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.