← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

64996 - Aktivitas Perbankan Bulion Konvensional

Kelompok ini mencakup aktivitas perbankan yang utamanya menerima simpanan logam mulia (seperti emas atau perak) dalam bentuk batangan

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

64999 - Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun, 64999

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK)

Usaha Mikro

TinggiIzin- Hari
Parameter & Kewenangan
1

Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Izin Usaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Kecil

TinggiIzin- Hari
Parameter & Kewenangan
1

Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Izin Usaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Menengah

TinggiIzin- Hari
Parameter & Kewenangan
1

Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Izin Usaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Besar

TinggiIzin- Hari
Parameter & Kewenangan
1

Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Izin Usaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 64996?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

64996

Aktivitas Perbankan Bulion Konvensional

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 64996: Aktivitas Perbankan Bulion Konvensional

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 64996.

Pengertian KBLI 64996

KBLI 64996 berjudul Aktivitas Perbankan Bulion Konvensional. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas perbankan yang utamanya menerima simpanan logam mulia (seperti emas atau perak) dalam bentuk batangan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64996

Ruang lingkup KBLI 64996 ditentukan oleh uraian resmi yang menjelaskan fokus utama pada penerimaan simpanan logam mulia dalam bentuk batangan. Uraian resmi menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam kelompok ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 64996

  • Menerima simpanan logam mulia, seperti emas atau perak, dalam bentuk batangan sebagai aktivitas perbankan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan, uraian resmi KBLI 64996 tidak secara eksplisit mencantumkan kegiatan yang tidak termasuk atau yang perlu dibedakan dari kelompok ini. Informasi mengenai kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan tidak tercantum dalam data.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi:

  • Bank atau lembaga perbankan yang membuka produk simpanan berupa penerimaan batangan emas atas nama nasabah.
  • Bank atau lembaga perbankan yang menerima simpanan batangan perak dari nasabah sebagai bentuk simpanan logam mulia.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 64996 sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum secara terpisah sesuai data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Dalam data, perizinan berusaha untuk KBLI 64996 tercantum sebagai: Izin. Keterangan ini merupakan informasi yang tercantum dalam DATA KBLI dan bukan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam waktu atau syarat tertentu.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan dalam data tercantum sebagai tanda hubung ("-"). Data tidak memuat nilai jangka waktu penerbitan, sehingga tidak tersedia informasi durasi penerbitan dalam dataset yang digunakan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data terhadap KBLI 2020 adalah:

  • 64999 - Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk entri ini adalah: Pecah Kode, sebagaimana terdaftar dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi: fokus pada penerimaan simpanan logam mulia dalam bentuk batangan (misalnya emas atau perak).
  2. Perhatikan tingkat risiko yang tercantum untuk setiap skala usaha — data menunjukkan tingkat risiko tinggi untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar; setiap kombinasi skala dan risiko tercantum secara terpisah dalam data.
  3. Perizinan berusaha dalam data tercantum sebagai Izin; informasi ini adalah klasifikasi yang tercatat dalam DATA KBLI dan bukan keterangan prosedur penerbitan atau jaminan terpenuhinya izin.
  4. Jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data (ditandai "-"); data tidak menyediakan detail mengenai durasi penerbitan.
  5. Periksa padanan KBLI 2020 yang tercantum bila diperlukan sebagai referensi klasifikasi sebelumnya: 64999.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 64996 mencakup penerimaan simpanan selain emas, seperti perhiasan?

Uraian resmi menyebutkan penerimaan simpanan logam mulia dalam bentuk batangan (contoh: emas atau perak). Informasi mengenai penerimaan bentuk lain seperti perhiasan tidak tercantum dalam data.

Apakah semua skala usaha untuk KBLI 64996 memiliki tingkat risiko yang sama?

Data menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha secara terpisah: Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar semuanya tercatat dengan tingkat risiko "Tinggi" dalam dataset. Informasi ini hanya mencerminkan data yang tersedia.

Jenis perizinan apa yang diperlukan menurut data untuk KBLI 64996?

Dalam data, perizinan berusaha untuk KBLI 64996 tercantum sebagai "Izin". Rincian lebih lanjut tentang proses atau persyaratan penerbitan izin tidak tercantum dalam data.

Apakah ada informasi jangka waktu penerbitan izin untuk KBLI 64996?

Data menampilkan jangka waktu penerbitan sebagai "-", yang berarti informasi jangka waktu tidak tersedia dalam dataset yang digunakan.