← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

64955 - Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat

Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan tabungan perumahan rakyat (tapera) yang dilaksanakan melalui aktivitas pengerahan dana tapera, pemupukan dana tapera, dan/atau pemanfaatan dana tapera.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

64999 - Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun, 64999

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK)

Usaha Mikro

TinggiIzin- Hari
Parameter & Kewenangan
1

Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Izin Usaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Kecil

TinggiIzin- Hari
Parameter & Kewenangan
1

Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Izin Usaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Menengah

TinggiIzin- Hari
Parameter & Kewenangan
1

Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Izin Usaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Besar

TinggiIzin- Hari
Parameter & Kewenangan
1

Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Izin Usaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 64955?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

64955

Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 64955: Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 64955.

Pengertian KBLI 64955

KBLI 64955 berjudul "Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan tabungan perumahan rakyat (tapera) yang dilaksanakan melalui aktivitas pengerahan dana tapera, pemupukan dana tapera, dan/atau pemanfaatan dana tapera.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64955

Ruang lingkup KBLI 64955 berfokus pada pengelolaan dana yang terkait dengan tabungan perumahan rakyat atau tapera. Uraian resmi menegaskan bahwa kegiatan meliputi pengerahan dana, pemupukan dana, serta pemanfaatan dana tapera sebagai inti aktivitas yang diklasifikasikan di bawah kode ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 64955

  • Pengerahan dana tapera — kegiatan yang berkaitan dengan upaya menghimpun atau mengerahkan dana bagi program tabungan perumahan rakyat.
  • Pemupukan dana tapera — aktivitas yang bertujuan meningkatkan nilai atau volume dana tapera melalui pengelolaan keuangan yang sesuai.
  • Pemanfaatan dana tapera — penggunaan dana tapera untuk tujuan yang ditetapkan dalam mekanisme pengelolaan tapera.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 64955 tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan kode lain. Oleh karena itu, data yang digunakan tidak memuat pengecualian spesifik atau daftar kode yang berbeda dalam uraian tersebut.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan aktivitas di bawah KBLI 64955 diturunkan langsung dari uraian resmi sebagai berikut:

  • Pengerahan dana tapera — misalnya kegiatan menghimpun kontribusi atau iuran yang difokuskan untuk membentuk dana tapera.
  • Pemupukan dana tapera — misalnya kegiatan pengelolaan untuk meningkatkan ketersediaan dana tapera, sebagaimana dimaksud oleh istilah "pemupukan".
  • Pemanfaatan dana tapera — misalnya alokasi atau penggunaan dana tapera sesuai tujuan yang diatur dalam mekanisme pengelolaan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI mencantumkan tingkat risiko berdasarkan skala usaha sebagai berikut. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko dituliskan persis sesuai data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Dalam DATA KBLI, perizinan berusaha untuk kode ini tercantum sebagai: Izin. Data tidak memuat rincian tambahan mengenai jenis atau syarat perizinan tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan dalam data tercatat sebagai: "-". Ini berarti data yang digunakan tidak memuat keterangan mengenai jangka waktu penerbitan izin untuk KBLI 64955. Keterangan ini bukan jaminan atau kepastian mengenai waktu penerbitan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum untuk KBLI 64955 terhadap klasifikasi KBLI 2020 adalah:

  • 64999 - Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 64955 adalah: Pecah Kode. Data menyebutkan bahwa kode ini merupakan hasil pemecahan dari pengelompokan sebelumnya.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan memang mencakup salah satu atau beberapa aktivitas yang disebutkan dalam uraian resmi: pengerahan dana tapera, pemupukan dana tapera, dan/atau pemanfaatan dana tapera.
  • Perhatikan bahwa DATA KBLI mencatat perizinan berusaha sebagai "Izin" tanpa rincian lebih lanjut; data tidak memuat persyaratan teknis atau jenis dokumen pendukung.
  • Menurut data, semua skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko "Tinggi"; pendaftaran harus mempertimbangkan implikasi tingkat risiko tersebut sesuai mekanisme perizinan yang berlaku.
  • Jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data; informasi waktu layanan perizinan harus dikonfirmasi melalui saluran resmi yang relevan karena DATA KBLI tidak memberikan keterangan waktu.
  • Data tidak menyebutkan pengecualian atau kegiatan berbeda yang harus dibedakan; bila ada keraguan tentang pengelompokan kegiatan, rujuk pada uraian resmi atau sumber resmi terkait.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 64955?

Menurut uraian resmi, KBLI 64955 mencakup kegiatan pengerahan dana tapera, pemupukan dana tapera, dan/atau pemanfaatan dana tapera.

Apakah ada perizinan yang harus dimiliki untuk KBLI ini?

DATA KBLI mencantumkan perizinan berusaha sebagai "Izin". Data tidak menyediakan rincian lebih lanjut mengenai jenis atau persyaratan izin tersebut.

Berapa lama jangka waktu penerbitan izin untuk KBLI 64955?

Jangka waktu penerbitan pada data tercatat sebagai "-". Ini menandakan bahwa informasi jangka waktu tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Bagaimana tingkat risikonya menurut skala usaha?

Data menunjukkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro — Tinggi; Usaha Kecil — Tinggi; Usaha Menengah — Tinggi; Usaha Besar — Tinggi.