Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan tabungan perumahan rakyat (tapera) yang dilaksanakan melalui aktivitas pengerahan dana tapera, pemupukan dana tapera, dan/atau pemanfaatan dana tapera.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
64999 - Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun, 64999
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Izin Usaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Izin Usaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Izin Usaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Izin Usaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
64955
Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 64955.
KBLI 64955 berjudul "Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan tabungan perumahan rakyat (tapera) yang dilaksanakan melalui aktivitas pengerahan dana tapera, pemupukan dana tapera, dan/atau pemanfaatan dana tapera.
Ruang lingkup KBLI 64955 berfokus pada pengelolaan dana yang terkait dengan tabungan perumahan rakyat atau tapera. Uraian resmi menegaskan bahwa kegiatan meliputi pengerahan dana, pemupukan dana, serta pemanfaatan dana tapera sebagai inti aktivitas yang diklasifikasikan di bawah kode ini.
Uraian resmi untuk KBLI 64955 tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan kode lain. Oleh karena itu, data yang digunakan tidak memuat pengecualian spesifik atau daftar kode yang berbeda dalam uraian tersebut.
Contoh penerapan aktivitas di bawah KBLI 64955 diturunkan langsung dari uraian resmi sebagai berikut:
Data KBLI mencantumkan tingkat risiko berdasarkan skala usaha sebagai berikut. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko dituliskan persis sesuai data:
Dalam DATA KBLI, perizinan berusaha untuk kode ini tercantum sebagai: Izin. Data tidak memuat rincian tambahan mengenai jenis atau syarat perizinan tersebut.
Informasi jangka waktu penerbitan dalam data tercatat sebagai: "-". Ini berarti data yang digunakan tidak memuat keterangan mengenai jangka waktu penerbitan izin untuk KBLI 64955. Keterangan ini bukan jaminan atau kepastian mengenai waktu penerbitan.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 64955 terhadap klasifikasi KBLI 2020 adalah:
Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 64955 adalah: Pecah Kode. Data menyebutkan bahwa kode ini merupakan hasil pemecahan dari pengelompokan sebelumnya.
Menurut uraian resmi, KBLI 64955 mencakup kegiatan pengerahan dana tapera, pemupukan dana tapera, dan/atau pemanfaatan dana tapera.
DATA KBLI mencantumkan perizinan berusaha sebagai "Izin". Data tidak menyediakan rincian lebih lanjut mengenai jenis atau persyaratan izin tersebut.
Jangka waktu penerbitan pada data tercatat sebagai "-". Ini menandakan bahwa informasi jangka waktu tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Data menunjukkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro — Tinggi; Usaha Kecil — Tinggi; Usaha Menengah — Tinggi; Usaha Besar — Tinggi.